Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Perantau Wajib Tahu

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Perantau Wajib Tahu – Para pemilik kendaraan kini sudah bisa menikmati fasilitas e-Samsat. Dengan layanan tersebut, pemilik mobil atau motor yang hendak membayar pajak sudah bisa melalui e-banking atau ATM bank yang ditentukan. Adapun aplikasi Samsat Online Nasional dapat diunduh di Google PlayStore.

Samsat Online Nasional ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Berikut Wajib Diketahui Oleh Anak Rantau

Daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK. Berikut prosesnya:

  • Setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan Kode Bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.
  • Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
  • Bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan kode bayar dari aplikasi dapat langsung melakukan pembayaran melalui ATM. Untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM milik sendiri atau ATM orang lain.
  • Kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam. Apa bila belum melakukan pembayaran kode bayar tidak berlaku lagi. Apabila pemohon tetap akan melakukan pembayaran diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
  • Tanda bukti bayar berlaku selama maksimal 1 bulan harus di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK.
  • Apabila melebihi 1 bulan tetap bisa ditukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Tetapi tanda bukti bayar yang melebihi 1 bulan tidak mempunyai legitimasi operasional Ranmor dijalan.
  • Bukti data E-TBPKP dan E-STNK yang sudah proses pembayaran dapat dipindahkan ke perangkat lainnya melalui proses pindai kode QR pada data E-STNK. Bukti data ini hanya dapat digunakan untuk satu perangkat saja.
  • SKPD akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK yang didaftarkan.