Cara Daftar PKN STAN 2026: Jadwal Seleksi, Link, dan Persyaratannya
PKN STAN sendiri merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Eligibilitas terkait Jenjang Pilihan Program Studi
Eligibilitas terkait Jenjang Pilihan Program Studi ditentukan berdasarkan Jenjang Program Diploma Asal Pendaftar sebagai berikut.
- Pendaftar Lulusan Jenjang Diploma III dapat memilih Jenjang Program Sarjana Terapan.
- Pendaftar Lulusan Jenjang Diploma I dapat memilih Jenjang Program Diploma III dan/atau Jenjang Program Sarjana Terapan.
Eligibilitas terkait Pilihan Program Studi
Eligibilitas terkait Pilihan Program Studi ditentukan berdasarkan Jenjang dan Program Diploma Asal Pendaftar sebagai berikut.
- Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP) dapat dipilih oleh Pendaftar dengan Program Diploma Asal sebagai berikut.
- Diploma III Akuntansi;
- Diploma III Akuntansi Pemerintahan;
- Diploma III Kebendaharaan Negara;
- Diploma III Anggaran;
- Diploma III Pajak;
- Diploma III Perpajakan;
- Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
- Diploma III Bea dan Cukai; atau
- Diploma I semua Program Studi.
- Program Studi Manajemen Keuangan Negara (MKN) dapat dipilih oleh Pendaftar dengan Program Diploma Asal sebagai berikut.
- Diploma III Akuntansi;
- Diploma III Akuntansi Pemerintahan;
- Diploma III Kebendaharaan Negara;
- Diploma III Anggaran;
- Diploma III Pajak;
- Diploma III Perpajakan;
- Diploma III Kepabeanan dan Cukai;
- Diploma III Bea dan Cukai; atau
- Diploma I semua Program Studi.
- Program Studi Manajemen Aset Publik (MAP) dapat dipilih oleh Pendaftar dengan Program Diploma Asal sebagai berikut.
- Diploma III Akuntansi;
- Diploma III Akuntansi Pemerintahan;
- Diploma III Manajemen Aset;
- Diploma III PBB/Penilai;
- Diploma III Pengurusan Piutang dan Lelang Negara;
- Diploma III Pegadaian; atau
- Diploma I semua Program Studi.
- Program Studi Diploma III Akuntansi dapat dipilih oleh Pendaftar dengan Program Diploma Asal Diploma I semua Program Studi.
- Program Studi Diploma III Pajak dapat dipilih oleh Pendaftar dengan Program Diploma Asal sebagai berikut.
- Diploma I Pajak;
- Diploma I Perpajakan; atau
- Diploma I Administrasi Perpajakan.
- Program Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai dapat dipilih oleh Pendaftar dengan Program Diploma Asal sebagai berikut.
- Diploma I Kepabeanan dan Cukai; atau
- Diploma I Bea dan Cukai.
Persyaratan Pendaftaran
Syarat Umum
- Merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/Program Diploma Keuangan atau PKN STAN
- Memiliki Ijazah yang dipersyaratkan pada setiap Pilihan Program Studi sesuai Eligibilitas Pendaftar
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran (Surat Keterangan Sehat Jasmani; Surat Keterangan Kesehatan Jiwa; Surat Keterangan Bebas TBC, Hepatitis, dan HIV/AIDS; Surat Keterangan Bebas NAPZA (6 parameter))
- Pendaftar tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir terhitung mundur sejak tanggal Pengumuman SPMB-PT Tahun 2026
Syarat Khusus
- Bagi Pegawai Kemenkeu Jalur Reguler: Memenuhi persyaratan tugas belajar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, terkait ketentuan batas usia terhitung per tanggal 23 November 2026; dan diusulkan oleh Sekretaris Unit Eselon I/LNSW atau Kepala Biro Umum.
- Bagi Pegawai Kemenkeu Jalur Afirmasi: Memenuhi persyaratan tugas belajar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, terkait ketentuan batas usia terhitung per tanggal 23 November 2026; diusulkan oleh Sekretaris Unit Eselon I/LNSW atau Kepala Biro Umum; dan memenuhi kriteria kebijakan afirmasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417 Tahun 2023 tentang Kebijakan Afirmasi bagi Pegawai yang Ditugaskan pada Unit Kerja yang Sulit Perhubungan dan Unit Tertentu lainnya di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Bagi Pegawai KLPD (Jalur Reguler): Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan kepegawaian/tugas belajar yang berlaku di instansi masing-masing; dan diusulkan oleh serendah-rendahnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berwenang di bidang kepegawaian.
Halaman:

