Advertisement
Source : sekolah.link

Cara Daftar PPDB Jatim 2024/2025 di ppdbjatim.net beserta Ketentuan dan Jadwalnya 

Masih banyak yang belum mengerti dengan cara daftar PPDB. Oleh karenanya, Mamikos akan menginformasikan cara daftar PPDB Jatim 2024 di sini.

4 Juni 2024 Nana

B. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK) PPDB Jatim 2024

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
  • Bagi CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan terkait.
  • Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar via jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  • Untuk SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi/wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi/wilayah luar zonasi.
  • Unduh bukti pendaftaran.
Jadwal Libur Sekolah Kenaikan Kelas 2024/2025 SD, SMP, SMA Cek Kalendernya

C. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK) PPDB Jatim 2024

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi/wilayah luar zonasi.
  • Isi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  • Unduh bukti pendaftaran.

D. Jalur Zonasi SMA/SMK PPDB Jatim 2024

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, pilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  • Unduh bukti pendaftaran.

E. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  • Untuk SMA, pilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  • Untuk SMK, pilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
  • Unduh bukti pendaftaran.

Halaman:

Advertisement