Cara Daftar PPDB Jatim 2024/2025 di ppdbjatim.net beserta Ketentuan dan Jadwalnya
Masih banyak yang belum mengerti dengan cara daftar PPDB. Oleh karenanya, Mamikos akan menginformasikan cara daftar PPDB Jatim 2024 di sini.
B. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK) PPDB Jatim 2024
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKPD, dan PIN.
- Bagi CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan terkait.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar via jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Untuk SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi/wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi/wilayah luar zonasi.
- Unduh bukti pendaftaran.
C. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK) PPDB Jatim 2024

Advertisement
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, pilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk SMK, pilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi/wilayah luar zonasi.
- Isi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Unduh bukti pendaftaran.
D. Jalur Zonasi SMA/SMK PPDB Jatim 2024
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, pilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.
- Untuk SMK, pilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
- Unduh bukti pendaftaran.
E. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, pilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak 2 (dua) sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 (satu) sekolah di wilayah luar zonasi dalam kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.
- Untuk SMK, pilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi.
- Unduh bukti pendaftaran.