Advertisement
Source : Canva/@gettyimages

Cara Daftar PPDB Online 2024 SMP SMA/SMK Madrasah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sudah diumumkan.

28 April 2024 Lailla

Cara Daftar PPDB Online 2024 SMP SMA/SMK Madrasah – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan segera diumumkan. Sebagai sarana untuk menjaring siswa dan siswi yang akan meneruskan studi ke jenjang Sekolah Menengah, PPDB tahun 2024 dilaksanakan secara online.

Tentu terdapat beberapa ketentuan yang perlu kamu pahami agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Cara Pendaftaran PPDB Online SMP, SMA, SMK, Madrasah 2024

Setiap jenjang PPDB 2024 yang dibuka memberikan syarat dan aturan berbeda. Syarat untuk PPDB jenjang SMP akan berbeda dengan jenjang SMA dan SMK.

Apabila pendaftar tidak memenuhi persyaratan wajib pendaftaran, kemungkinan pendaftar tidak diizinkan mengikuti PPDB.

Selain itu, pendaftar juga tidak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan. Kali ini Mamikos akan berbagi informasi tentang cara pendaftaran PPDB online untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan Madrasah.

Jalur Pendaftaran PPDB Online SMP, SMA, SMK, Madrasah 2021

Cara Daftar PPDB Online
Canva/@gettyimages

Terdapat beberapa jalur masuk sekolah yang dapat dipilih calon siswa baru pada PPDB 2021. Setiap jalur memiliki syarat masing-masing dan kuota yang berbeda. Begitu pula proses pendaftaran yang diberlakukan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Madrasah di tahun 2024.

1. PPDB Jalur Zonasi
2. PPDB Jalur Afirmasi
3. PPDB Jalur Prestasi
4. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024/2025 SD/SMP, Jadwal dan Jalur Masuk

Pembagian Kuota di PPDB 2024

Kuota untuk jalur yang ditawarkan pada PPDB tidak sama. Pada tahun 2024, kuota untuk masing-masing jalur adalah sebagai berikut:

1. Kuota PPDB Jalur Zonasi: minimal 50% dari seluruh daya tampung di sekolah.
2. Kuota PPDB Jalur Afirmasi: maksimal 15% dari seluruh daya tampung di sekolah.
3. Kuota PPDB Jalur Prestasi: maksimal 30% dari seluruh daya tampung di sekolah.
4. Kuota PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: minimal 5% dari seluruh daya tampung di sekolah.

Ada kebijakan khusus yang nantinya akan diterapkan sekolah. Contohnya, jika ada kuota minimal pada sebuah jalur yang belum terpenuhi, maka sisa kuota bisa dialokasikan ke jalur lainnya. Namun kebijakan ini sangat bergantung pada sekolah masing-masing.

Halaman:

Advertisement