Cara Daftar PPDB Online 2024 SMP SMA/SMK Madrasah
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 sudah diumumkan.
Syarat dan Cara Daftar PPDB Online 2024 dengan Berbagai Jalur
1. Syarat Daftar PPDB Online Jalur Zonasi
• Jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi. Penentuan wilayah zonasi ditetapkan pemerintah daerah.
• Calon peserta didik yang masuk pada Jalur Zonasi berdomisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang terbit paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
• Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat. Surat Keterangan kemudian dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat. Jangka waktu tinggal peserta didik pada wilayah tersebut minimal 1 tahun.
• Sekolah memprioritaskan peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal.
• Kuota Jalur Zonasi sudah termasuk kuota untuk anak penyandang disabilitas.
Tipe Jalur Zonasi pada PPDB Online 2024
Konsep PPDB Jalur Zonasi sekolah adalah kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah. Terdapat beberapa konsep Jalur Zonasi sebagai dasar seleksi pada SIAP PPDB Online 2024.
1. Zonasi Tabel Jarak: Zonasi ditentukan berdasarkan bobot nilai yang sudah ditentukan.
2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT): Menggunakan batas daerah sebagai area zonasi, sehingga dapat ditentukan daerah yang terdapat di dalam zona dan di luar zona.
3. Zonasi Radius Jarak Mapping: Zona ditentukan berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem. Jarak tersebut dihitung berdasarkan radius tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah.
4. Zonasi Model Rayon: dipakai untuk menentukan sekolah sesuai rayon agar mengurangi pengelompokan pilihan di sekolah favorit.
5. Zonasi Pilihan Sekolah: digunakan untuk membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal sekolah siswa sebelumnya.
6. Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh: digunakan untuk menentukan jarak dari domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Sekolah yang Tidak Menerapkan Sistem Zonasi
Tidak semua sekolah menerapkan adanya sistem zonasi pada pelaksanaan PPDB online 2024. Sekolah tersebut diantaranya adalah:
1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri
2. Sekolah Swasta
3. Sekolah Kerja Sama
4. Sekolah Berasrama
5. Sekolah Pendidikan Khusus
6. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
7. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
8. Sekolah yang berlokasi di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggi)
9. Sekolah yang terdapat di daerah yang Kekurangan Peserta Didik
Halaman:
![Pendaftaran PPDB Klaten 2024 [klaten.siap-ppdb.com]](https://blog-static.mamikos.com/wp-content/uploads/2021/05/Pendaftaran-PPDB-Klaten-500x333.jpg)
