Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online 2023, Syarat dan Langkah-Langkahnya
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online 2023, Syarat dan Langkah-Langkahnya – Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang harus ada dalam sebuah keluarga.
Sifat dari KK itu tidaklah tetap, sebab akan selalu diperbarui tergantung dari kondisi sebuah keluarga.
Untuk kamu yang baru saja menikah, berikut ini adalah penjelasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah secara online. Simak selengkapnya di bawah ini.
Pengertian
dari Kartu Keluarga
Daftar Isi
- Pengertian dari Kartu Keluarga
- Ciri-ciri dari KK dengan dModel Terbaru
- Syarat untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah
- Cara untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah
- Cara untuk Membuat KK Baru setelah Menikah bagi Pasangan Beda Kota
- Cara Membuat KK Baru setelah Menikah secara Online
- Melalui Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Setempat
- Jika KK Hilang dan Ingin Mencetak Mandiri
Daftar Isi
- Pengertian
dari Kartu Keluarga - Ciri-ciri
dari KK dengan dModel Terbaru - Syarat
untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah - Cara
untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah - Cara untuk Membuat KK Baru setelah Menikah bagi Pasangan Beda Kota
- Cara Membuat KK Baru setelah Menikah secara Online
- Melalui
Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Setempat - Jika
KK Hilang dan Ingin Mencetak Mandiri
Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah kartu identitas yang akan memuat data tentang suatu susunan, hubungan, dan juga jumlah dari anggota keluarga.
Dalam bentuk penerapannya di masyarakat, dokumen ini akan dicetak dengan rangkap empat yang mana masing-masingnya akan dipegang langsung oleh kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan juga kecamatan.
Kepemilikan dari KK ini penting dan wajib untuk dimiliki oleh setiap kelompok keluarga di Negara Indonesia.
Peran dari KK ini sangatlah penting untuk membantu dan menjadi sebuah syarat untuk bisa membuat berbagai macam jenis dokumen dalam negara yang penting.
Seperti halnya saat sedang membuat KTP, maka kamu harus memiliki sebuah KK terlebih dahulu baik itu untuk yang pertama kalinya ataupun sedang memperbarui.
Terkadang seseorang masih terasa bingung untuk cara membuat Kartu Keluarga. Namun, apakah kamu mengetahui jika pembuatan dari Kartu Keluarga tidak akan membutuhkan suatu biaya?
Sebab hal ini ternyata sudah dinyatakan menurut Undang Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 79A yang juga berbunyi bahwa untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali akan tidak dipungut dengan biaya.
KK pun juga tidak selamanya akan berlaku jika kamu sudah menikah, bercerai, hilang ataupun rusak. KK akan dapat diperbaharui kapan saja sesuai dengan kondisi keluarga.
Ciri-ciri
dari KK dengan dModel Terbaru
Perlu untuk diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan juga akta pengesahan anak, saat ini telah mengadopsi sebuah model dokumen kependudukan yang terbaru.
Ciri-ciri dari dokumen kependudukan dengan model terbaru adalah sebagai berikut ini:
- Tidak lagi dicetak dengan menggunakan kertas khusus, namun dicetak dengan kertas HVS putih yang berukuran A4 80 gram.
- Tidak lagi terdapat tanda tangan basah dari pejabat Dukcapil.
- Tidak ada lagi cap dari suatu lembaga/instansi.
- Dilengkapi dengan QR Code yang dapat terhubung langsung dengan situs dari Dukcapil Kemendagri.
- Dokumen ini nantinya bisa dicetak sendiri dengan menggunakan salinan digital yang akan diterima melalui e-mail.
Syarat
untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah
Untuk
kamu yang baru saja menikah, berikut ini merupakan sebuah syarat untuk dapat membuat
Kartu Keluarga baru:
- Melampirkan
fotokopi KK dari orang tua dari kedua pasangan. - Melampirkan
fotokopi KTP dari kedua orang tua. - Melampirkan
fotokopi surat nikah dari kedua orang tua. - Melampirkan
fotokopi surat nikah dari pasangan yang ingin membuat KK baru. - Melampirkan
fotokopi akta kelahiran dari kedua pasangan (jika ada). - Melampirkan
surat pengantar dari RT dan RW.
Jika
Ingin Menambahkan Anggota Keluarga
Menambahkan
anggota keluarga biasanya dapat terjadi saat ada kelahiran bayi. Untuk syarat
supaya KK baru tersebut dapat terbit, berikut adalah beberapa daftarnya:
- Melampirkan
KK yang lama atau fotokopi dari KK yang sudah dilegalisir. - Melampirkan
surat pengantar dari pihak RT/RW. - Melampirkan
surat keterangan lahir dari rumah sakit. - Melampirkan
fotokopi akta kelahiran dari kedua orang tua.
Jika
Ingin Mengurangi dari Anggota Keluarga
Jika
sebelumnya untuk menambahkan, maka kini untuk mengurangi. Biasanya KK ini akan diterbitkan
jika salah satu dari anggota keluarga pindah atau sudah meninggal. Untuk
syaratnya adalah sebagai berikut ini:
- Melampirkan
surat pengantar dari RT/RW. - Melampirkan
KK yang lama. - Melampirkan
surat keterangan kematian (jika salah satu anggota keluarga meninggal). - Melampirkan
surat keterangan pindah (jika salah satu anggota keluarga pindah).
Biaya
untuk Membuat KK Bagi yang Baru Saja Nikah
Adapun untuk sebuah layanan dalam pembuatan KK akan dipastikan gratis tanpa adanya pungutan biaya apapun.
KK baru ini akan selesai untuk dibuatkan dalam jangka waktu penyelesaian bisa hanya selama satu hari apabila tidak terdapat kendala.
Cara
untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah
Berikut
adalah cara untuk membuat KK baru setelah menikah:
1. Lengkapi dokumen persyaratan
Pastikanlah
dokumen dari persyaratan di atas telah seluruhnya dilengkapi dan disiapkan.
2.
Datangi kantor Dukcapil terdekat
Kunjungi
kantor dari Dukcapil terdekat dengan disertai membawa dokumen yang akan dibutuhkan.
3.
Isi berkas yang disediakan
Pemohon
akan diminta untuk melengkapi berkas dan juga dokumen dari persyaratan dan
menyerahkannya kepada petugas.
4.
Petugas melakukan verifikasi
Petugas kemudian akan memeriksa dan juga memverifikasi berkas. Jika berkas dari persyaratan telah seluruhnya lengkap, penerbitan dari KK baru akan segera diproses.
5.
KK baru selesai diterbitkan
Selesai, KK baru setelah menikah pun telah berhasil dibuat. Jika tak terdapat kendala, pembuatan dari KK baru ini akan memakan waktu hanya dalam satu hari kerja.
Perlu dicatat pula bahwa penerbitan dari KK baru ini tak akan dipungut biaya sepeser pun.
Cara untuk Membuat KK Baru setelah Menikah bagi Pasangan Beda Kota
Salah satu kendala dalam pembuatan KK yang juga kerap dialami oleh pasangan baru ialah dengan domisili yang berbeda.
Menurut pada sumber yang digunakan, hal itu dapat pula diatasi dengan beberapa langkah yang ada di bawah berikut ini:
- Salah
satu diantara setiap pasangan harus bisa memilih domisili. Dengan kata lain,
suami ataupun istri harus bisa mengalah untuk melakukan pindah KTP sesuai dengan
domisili yang telah disepakati. - Mengurus
dokumen perpindahan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bisa dalam
satu kabupaten/kota ataupun antar-kabupaten/kota.
Cara Membuat KK Baru setelah Menikah secara Online
Cara untuk membuat Kartu Keluarga secara online yang pertama adalah bisa dari situs resmi milik Kemendagri.
Ya, kamu tidak perlu lagi repot-repot untuk antre di kelurahan. Berikut ini adalah beberapa langkah prosedurnya:
- Kunjungi
pada situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id - Buatlah
akun dengan cara memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan juga email aktif. - Login
dengan menggunakan nomor telepon dan password yang sudah didaftarkan. - Klik
bagian pengurusan dokumen secara online. - Isi
permohonan untuk pembuatan Kartu Keluarga. - Ikuti
semua langkahnya dan kemudian unggah berbagai dokumen yang diperlukan. - Setelah
selesai, akan terdapat notifikasi pada email jika KK baru kamu sudah terbit. - Hubungi
call center Kemendagri: 1500-537.
Melalui
Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Setempat
Tidak semua dari kota/kabupaten di Indonesia ini memiliki bentuk layanan online dalam suatu permohonan dalam pembuatan dokumen.
Jadi, sebaiknya kamu pastikan terlebih dahulu dengan cara melihatnya dari laman Google atau bertanya kepada RT setempat. Jika sudah punya, berikut ini adalah beberapa langkah-langkahnya:
- Kunjungi
pada situs Disdukcapil kota ataupun kabupaten tempat kamu tinggal. - Isi
formulir untuk bagian permohonan dalam pembuatan Kartu Keluarga. - Unggah
dokumen sebagai persyaratan. - Jika
KK sudah selesai, maka pihak Disdukcapil akan segera menghubungi kamu via SMS
atau email. - Kamu
juga bisa mencetaknya di kantor Disdukcapil terdekat.
Jika
KK Hilang dan Ingin Mencetak Mandiri
Berikut
adalah cara untuk cetak secara mandiri Kartu Keluarga:
1. Kamu harus terlebih dahulu untuk mengajukan suatu permohonan dalam pencetakan dokumen kependudukan dengan cara mendatangi pada kantor dinas Dukcapil setempat.
Atau kamu bisa melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan juga aplikasi layanan kependudukan yang telah dibuat oleh masing-masing dari kantor dinas Dukcapil dengan dapat mengunggahnya dengan mudah dari platform Play Store.
2. Kamu wajib untuk mencantumkan nomor ponsel ataupun alamat email yang dapat dihubungi.
Ini akan berguna untuk dapat menerima data dari dokumen kependudukan yang nantinya akan dikirimkan oleh petugas dukcapil dalam bentuk format digital ataupun Portable Document Format (PDF).
3. Setelah selesai mengajukan permohonan, pihak petugas dinas Dukcapil kemudian akan segera memprosesnya.
4. Permohonan dari pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh pihak dinas dukcapil setempat kemudian akan disahkan melalui suatu mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dengan bentuk pemindai kode QR oleh pihak kepala dinas dukcapil setempat.
5. Lalu, dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan langsung mengirimkan notifikasi kepada kamu melalui sebuah layanan pesan singkat (SMS) dan juga email dalam bentuk sebuah informasi link dalam laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya sebuah notifikasi dari aplikasi SIAK tersebut, pihak dari dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan sebuah Personal Identification Number (PIN) yang nantinya dapat kamu pergunakan sebagai bentuk kata kunci untuk dapat membuka layanan tersebut.
7. PIN ini juga bersifat rahasia dan tidak boleh untuk disebarluaskan kepada pihak lainnya.
8. Jika semua bentuk dokumen yang akan dikirimkan oleh petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah selesai kamu terima, maka harus diteliti kembali apakah dokumen itu sudah sesuai dengan data diri ataupun belum.
Jika sekiranya masih ada kekurangan dari data, segeralah melapor dengan cara mendatangi pihak kantor dinas dukcapil setempat atau bisa melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Apabila memang sudah tidak ada lagi data yang perlu untuk dilengkapi, maka kamu bisa langsung untuk mencetaknya secara mandiri dari rumah.
10. Simpan file data digital yang berformat PDF itu di dalam komputer ataupun laptop agar sewaktu-waktu akan bisa dipergunakan lagi untuk dapat mencetak dokumen dalam berbagai jenis keperluan.
Penutup
Itu tadi pembahasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah secara online, semoga informasi yang ada di artikel ini dapat membantu kamu yang baru saja menikah dan ingin membuat KK baru secara online.
Kami pun juga sudah menyematkan cara membuat KK secara offline, oleh karena itu kamu bisa memilih salah satunya.
Demikian pembahasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah secara online, kamu dapat membaca artikel lainnya mengenai cara membuat dokumen penting pada kolom yang tersedia di Mamikos.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: