Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online 2023, Syarat dan Langkah-Langkahnya
Kamu baru saja menikah dan ingin membuat KK baru secara online? Tenang, Mamikos sudah menyiapkan langkah-langkahnya untuk bisa kamu baca dan kamu gunakan.
Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah Secara Online 2023, Syarat dan Langkah-Langkahnya – Kartu Keluarga adalah dokumen penting yang harus ada dalam sebuah keluarga.
Sifat dari KK itu tidaklah tetap, sebab akan selalu diperbarui tergantung dari kondisi sebuah keluarga.
Untuk kamu yang baru saja menikah, berikut ini adalah penjelasan mengenai cara membuat KK baru setelah menikah secara online. Simak selengkapnya di bawah ini.
Pengertian dari Kartu Keluarga
Daftar Isi [hide]
- Pengertian dari Kartu Keluarga
- Ciri-ciri dari KK dengan dModel Terbaru
- Syarat untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah
- Cara untuk Membuat KK Baru Setelah Menikah
- Cara untuk Membuat KK Baru setelah Menikah bagi Pasangan Beda Kota
- Cara Membuat KK Baru setelah Menikah secara Online
- Melalui Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) Setempat
- Jika KK Hilang dan Ingin Mencetak Mandiri

Kartu Keluarga (KK) adalah sebuah kartu identitas yang akan memuat data tentang suatu susunan, hubungan, dan juga jumlah dari anggota keluarga.
Dalam bentuk penerapannya di masyarakat, dokumen ini akan dicetak dengan rangkap empat yang mana masing-masingnya akan dipegang langsung oleh kepala keluarga, Ketua RT, kelurahan, dan juga kecamatan.
Kepemilikan dari KK ini penting dan wajib untuk dimiliki oleh setiap kelompok keluarga di Negara Indonesia.
Peran dari KK ini sangatlah penting untuk membantu dan menjadi sebuah syarat untuk bisa membuat berbagai macam jenis dokumen dalam negara yang penting.

Advertisement
Seperti halnya saat sedang membuat KTP, maka kamu harus memiliki sebuah KK terlebih dahulu baik itu untuk yang pertama kalinya ataupun sedang memperbarui.
Terkadang seseorang masih terasa bingung untuk cara membuat Kartu Keluarga. Namun, apakah kamu mengetahui jika pembuatan dari Kartu Keluarga tidak akan membutuhkan suatu biaya?
Sebab hal ini ternyata sudah dinyatakan menurut Undang Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 79A yang juga berbunyi bahwa untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali akan tidak dipungut dengan biaya.
KK pun juga tidak selamanya akan berlaku jika kamu sudah menikah, bercerai, hilang ataupun rusak. KK akan dapat diperbaharui kapan saja sesuai dengan kondisi keluarga.
Ciri-ciri dari KK dengan dModel Terbaru
Perlu untuk diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan juga akta pengesahan anak, saat ini telah mengadopsi sebuah model dokumen kependudukan yang terbaru.