Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Syarat dan Langkah-Langkahnya Lengkap

Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Syarat dan Langkah-Langkahnya Lengkap – Buat kartu keluarga atau KK kini tidak perlu ribet. Dengan modal ponsel dan jaringan internet, kamu bisa membuat KK hanya dari rumah saja. Penasaran bagaimana cara membuat kartu keluarga online? Simak penjelasannya di bawah ini.

Fungsi Kartu Keluarga

unsplash.com/@jessicarockowitz

Kartu keluarga atau KK adalah kartu yang berisi identitas suatu keluarga. Data yang tercantum di dalam KK meliputi nomor induk, status atau hubungan keluarga, jumlah anggota keluarga, dan masih banyak lagi. 

Hukumnya wajib bagi setiap keluarga untuk memiliki KK. Pernyataan tersebut didukung oleh PP Nomor 96 Tahun 2018. KK dapat diterbitkan baru apabila adanya perubahan data dalam KK, KK hilang atau rusak, serta penerbitan KK baru oleh pasangan yang baru saja menikah. 

Setelah berhasil terbit, umumnya kartu keluarga dicetak menjadi tiga rangkap, masing-masing diberikan untuk kebutuhan kantor kelurahan, ketua RT, serta kepala keluarga.

Kelebihan Membuat Kartu Keluarga Online

Musibah pandemi Covid-19 yang mengguncang Indonesia mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembangkan layanan pembuatan KK secara online atau daring. 

Kehadiran layanan pembuatan KK secara online tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menerbitkan KK baru. Mereka tidak perlu lagi mengantri lama di kantor Dukcapil. Kini, masyarakat tinggal mengirimkan berkas administrasi dengan ekstensi PDF melalui ponsel. 

Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membuat KK selagi berada di kantor atau tempat kerja lainnya, tidak perlu lagi menunggu waktu libur untuk datang ke kantor Dukcapil.

KK yang berhasil dikabulkan dan diterbitkan akan dikirimkan file bentuk PDF. Nantinya, file ini dicetak dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Sebelum mengetahui cara membuat kartu keluarga online mudah, pastikan kamu memahami syarat dan berkas yang perlu disiapkan sebelumnya membuat. Dengan begitu, kamu tidak perlu bolak-balik saat ada berkas yang kurang. 

Syarat-syarat yang dibutuhkan tergantung dari jenis penerbitan KK. Penjelasan lengkapnya di bawah ini:

1. Kartu Keluarga Baru sebagai Pasangan Baru Menikah

Pasangan suami istri yang baru menikah sebaiknya segera mengurus kartu keluarga. KK hanya bisa dibuat apabila pasangan resmi sudah melakukan pernikahan, dibuktikan dengan buku nikah.

Memiliki KK bakal mempermudah akses terhadap berbagai keperluan, misalnya ingin membuat paspor, tabungan, bahkan mengurus Kredit Pemilikan Rumah (KPR)  untuk pasangan yang ingin segera mencicil rumah baru. 

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi dalam penerbitan KK baru adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi buku nikah, jika belum turun dapat menggunakan akta perkawinan
  • Surat pengantar RT yang diberi stempel oleh Ketua RW
  • Surat keterangan pindah, hanya dibutuhkan apabila ada anggota keluarga dari daerah lain

2. Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir

Saat menyambut kelahiran anggota keluarga baru, maka kamu wajib memasukkannya ke daftar anggota keluarga pada KK. Persyaratannya cukup mudah, berikut di antaranya:,

  • Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru
  • Kartu keluarga lama
  • Surat pengantar yang distempel RT atau RW

3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Punya saudara atau anggota keluarga baru yang ingin menumpang dimasukkan ke kartu keluarga? Ketahui persyaratannya terlebih dulu berikut ini:

  • Kartu keluarga lama
  • Surat pengantar dari ketua RT maupun RW tempat kamu tinggal
  • Surat keterangan pindah, apabila anggota yang ingin dimasukkan merupakan pendatang baru.
  • Surat keterangan dari luar negeri, jika anggota keluarga WNI berasal dari luar negeri
  • Buku paspor, surat keterangan izin tetap tinggal dan Surat  Keterangan Catatan Kepolisian untuk WNA

4. Pengurangan Anggota Keluarga karena Kematian

Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, kamu harus memperbarui daftar anggota keluarga karena adanya pengurangan anggota keluarga. Berikut adalah persyaratan untuk mengubah KK untuk pengurangan anggota keluarga:

  • Kartu keluarga lama
  • Surat pengantar RT maupun RW
  • Surat keterangan kematian apabila anggota keluarga meninggal 
  • Kalau pengurangan karena pindah, maka ganti surat keterangan kematian dengan surat keterangan pindah

5. Mengganti KK yang hilang atau rusak

Tidak ada yang mau KK hilang atau rusak, namun ada kalanya kartu keluarga hilang akibat berbagai faktor, misalnya musibah. Persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk membuat KK karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar yang distempel oleh RT atau RW
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila KK hilang
  • Kartu keluarga yang rusak, apabila KK rusak
  • Fotokopi kartu identitas atau KTP salah satu anggota keluarga
  • Berkas dokumen imigrasi bagi WNA

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Jakarta

Pembuatan kartu keluarga secara online dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya Jakarta. Untuk warga Jakarta yang ingin membuat KK secara online dapat melalui aplikasi Alpukat Betawi dengan mudah. Siapkan NIK terlebih dulu untuk diisi kolom pendaftaran nantinya.

Berikut adalah cara membuat kartu keluarga online:

  1. Ketik dan buka situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Apabila ingin yang lebih praktis, kamu bisa mengunduh aplikasi Alpukat Betawi pada ponsel
  2. Segera lengkapi data registrasi dengan mengisikan nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, dan lain-lain pada kolom yang disediakan
  3. Setelah berhasil registrasi, lakukan log in atau masuk ke akun menggunakan NIK dan kata sandi yang dibuat sebelumnya
  4. Arahkan ke menu pembuatan KK
  5. Isi formulir permohonan pembuatan KK sesuai dengan persyaratan yang diminta
  6. Apabila berhasil diajukan, kamu tinggal menunggu hasilnya selama beberapa waktu sampai KK terbit. Tidak hanya membuat KK, di aplikasi ini juga bisa membuat e-KTP online, akta kelahiran atau kematian dan masih banyak lagi.

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bekasi

Cara membuat kartu keluarga secara online kedua dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Selain melalui aplikasi, pembuatan KK online dapat dilakukan pada aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri yang bisa diunduh di Google Play Store. 

Kamu diwajibkan membuat akun sebelum bisa mengakses fitur-fitur pada aplikasi. Adapun cara membuat kartu keluarga online adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs layanan.online.dukcapil.kemendagri.go.id atau mengunduh aplikasi Anjungan Dukcapil pada Google Play Store
  2. Lakukan registrasi akun jika belum pernah mendaftar sebelumnya. Data yang diperlukan kebutuhan registrasi meliputi nama lengkap, jenis kelamin, NIK, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon hingga kata sandi
  3. Kamu akan dikirimkan kode unik OTP sebagai bentuk verifikasi akun
  4. Setelah selesai membuat akun dan berhasil mengakses aplikasi, pilih menu pengurusan dokumen online pada aplikasi
  5. Arahkan lada pilihan permohonan pembuatan KK
  6. Isi formulir dan unggah  berbagai dokumen persyaratan yang diminta aplikasi
  7. Setelah mengirimkan permohonan, kamu tinggal sabar menunggu kabar yang akan dikirimkan melalui e-mail

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bogor

Selain melalui aplikasi Alpukat Betawi dan Anjungan Dukcapil Mandiri, beberapa kantor Dukcapil juga menyediakan fasilitas pembuatan KK secara online melalui situs Dukcapil daerah setempat.

Berikut adalah persyaratan dan cara membuat kartu keluarga online:

  1. Pertama, buka dan akses situs Disdukcapil masing-masing daerah, kamu bisa mencarinya di internet
  2. Setelah melakukan registrasi akun, kamu dapat mulai mengajukan permohonan membuat kartu keluarga secara online
  3. Lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan secara online
  4. Setelah mengajukan permohonan, petugas Disdukcapil akan memproses dan menginput data-data kamu untuk diolah lebih lanjut
  5. Nantinya kartu keluarga yang diterbitkan secara online akan ditandatangani secara tanda tangan elektronik (TTE) oleh pimpinan Disdukcapil
  6. Setelah proses pembuatan KK online selesai, kamu akan dikirimkan notifikasi melalui email ataupun SMS yang sebelumnya sudah kamu masukkan saat registrasi akun
  7. Isi pesannya berupa link yang berisi kartu keluarga untuk dicetak serta Personal Identification Number (PIN) untuk mengakses kartu keluarga kamu. 
  8. Biar tidak hilang dan memudahkan akses, simpan kartu keluarga di ponsel, laptop atau komputer pribadi kamu
  9. Kamu bisa mencetak kartu keluarga di rumah maupun di tempat percetakan

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Bandung

Kabar baik bagi warga Bandung, kamu bisa dengan mudah membuat kartu keluarga melalui aplikasi Pemuda maupun melalui situs resmi Dukcapil Bandung. Sebelum membuat, pastikan kamu sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat KK online

Adapun cara membuat kartu keluarga online adalah sebagai berikut:

  1. Masukkan alamat dukcapil.bandung.go.id untuk mengakses situs resmi Dukcapil Bandung. Kamu juga bisa mengunduh aplikasi Pemuda
  2. Klik menu layanan Pemuda atau singkatan dari Pemutakhiran Data Kependudukan Mandiri)
  3. Lalu, pilih menu Cetak Kartu Keluarga
  4. Selanjutnya pilih Pengajuan Kamu akan diminta untuk memasukkan NIK serta kata sandi
  5. Buat akun terlebih dulu jika belum memilikinya
  6. Kalau sudah membuat akun, kamu tinggal mengikuti alur pembuatan KK hingga selesai. Mudah sekali, bukan?

Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah Mudah

Seperti yang dikatakan pada situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, kamu bisa membuat dan mencetak kartu keluarga dari rumah, dengan hanya bermodalkan ponsel atau laptop. 

Ikuti cara membuat kartu keluarga secara online yang sudah disebutkan di atas sesuai dengan kota domisili kamu. Berikut adalah cara mencetak kartu keluarga online:

1. Tentukan Cetak di Rumah atau Tempat Percetakan

Jika kamu mempunyai mesin cetak di rumah, maka lebih baik dan aman mencetaknya di rumah ketimbang di tempat percetakan. Setelah mencetak di tempat percetakan, kamu bisa meminta petugasnya untuk menghapus kartu keluarga kamu agar tidak disalahgunakan.

2. Penggunaan Jenis Kertas

Kartu keluarga umumnya dicetak dengan kertas khusus security printing yang dilengkapi dengan hologram. Tetapi tidak perlu ribet untuk kamu yang ingin cetak di rumah, kartu keluarga dapat dicetak dengan kertas HVS biasa ukuran A4 berat 80 gram. 

Legalitas dan kekuatan hukumnya tetap sama dengan kartu keluarga yang dicetak oleh Dukcapil. Terdapat kode quick response atau QR pada sudut kanan bawah yang digunakan sebagai bentuk identifikasi. 

Kode pemindai QR ini berupa tanda tangan elektronik yang merupakan substitusi dari tanda tangan asli dan cap basah, sehingga data tetap valid.

Cara Mengecek Keaslian Kartu Keluarga

Tidak ada salahnya untuk mengecek keaslian suatu dokumen kartu keluarga. Caranya cukup mudah, kamu tinggal menggunakan kamera pemindai kode QR dari ponsel atau aplikasi pemindai kode QR. 

Kode QR tersebut akan menunjukkan tautan yang akan membawa kamu ke situs dukcapil.kemendagri.go.id.

Melalui tautan ini kamu bisa mengecek apakah data yang dimasukkan ke kartu keluarga sudah benar dan lengkap. Apabila kartu keluarga asli, maka hasil pemindaian akan menunjukkan tanda ceklis berwarna hijau.

Sementara kartu keluarga palsu akan menunjukkan tanda ceklis berwarna merah. Hal ini dapat disebabkan karena tidak adanya kecocokan dengan informasi di database Dukcapil.

Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga yang Salah

Apabila terdapat kesalahan data pada kartu keluarga kamu, sebaiknya melapor segera melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id. 

  1. Perbaiki data-data yang salah atau kurang
  2. Cek kembali dan pastikan data sudah benar semua
  3. Setelah itu, tinggal simpan file tersebut dalam bentuk PDF
  4. Terakhir, cetak kartu keluarga di rumah atau di percetakan.

Seperti itu cara membuat kartu keluarga online yang bisa kamu ikuti dengan mudah. Perkembangan teknologi semakin mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan administrasi. Melalui situs Dukcapil daerah setempat, kamu bisa membuat kartu keluarga dari kursi rumah kamu.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah