Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Mudah dan Cepat!
Artikel Mamikos ini menjelaskan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, langkah, dan syaratnya.
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Mudah dan Cepat! – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program pemerintah yang sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapat akses kesehatan ketika dibutuhkan.
Namun, bisa jadi KIS menjadi tidak aktif karena kesalahan data, perubahan kondisi sosial ekonomi, atau masalah administrasi. Hal ini menyebabkan banyak orang menjadi bingung bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, langkah demi langkah, persyaratan, dan tips agar prosesnya cepat. Simak selengkapnya sampai akhir, ya! 📝🪪
Daftar Isi
Kenapa KIS Tidak Aktif?

Sebelum membahas cara mengaktifkan KIS kembali, penting untuk memahami penyebab KIS menjadi tidak aktif agar kamu tahu alasan atau kendalanya.
Menurut laman Antara, ada beberapa faktor utama dan yang paling umum adalah peserta tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, untuk KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran), proses pemutakhiran data setiap bulan bisa menyebabkan seseorang yang dulu aktif kini tidak terdaftar lagi, sehingga status KIS-nya menjadi tidak aktif.
Beberapa penyebab lain:
- Data kependudukan (KTP/KK) belum diperbarui atau ada perubahan alamat.
- Kesalahan administratif atau duplikasi data.
- Keterlambatan atau tidak membayar iuran (khusus KIS non-PBI/mandiri).
- Peserta dianggap tidak layak secara sosial ekonomi lagi, sehingga bantuannya dicabut.
- Telah non-aktif lebih dari 6 bulan dan tidak diurus kembali.
Dengan mengetahui penyebabnya, kamu jadi tahu langkah mana yang harus diambil agar cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online bisa berhasil.
Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali KIS Secara Online?
Tidak semua kasus KIS non-aktif bisa langsung diaktifkan secara online. Ada beberapa syarat dan kondisi yang perlu dipenuhi. Terdapat 3 kategori situasi:
- Peserta non-aktif belum melewati 6 bulan dan masih tetap terdaftar di DTKS.
- Peserta non-aktif lebih dari 6 bulan dan sudah tidak terdaftar di DTKS.
- Peserta non-aktif lebih dari 6 bulan, tidak terdaftar di DTKS, tapi memiliki keadaan khusus seperti sedang sakit.
Berkaitan dengan kasus kategori 1, proses biasanya lebih sederhana dan bisa lebih cepat. Untuk kategori 2 atau 3, butuh langkah tambahan seperti pendaftaran ulang ke DTKS atau proses verifikasi khusus lewat Dinas Sosial atau unit pelayanan terpadu.
Jadi, ketika kamu mencari cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, cek dulu kamu termasuk ke dalam kategori yang mana.
Apa Saja Dokumen dan Data yang Diperlukan?
Agar proses online berjalan lancar, kamu harus siapkan dokumen dan data berikut:
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor KIS/BPJS lama (meskipun kartu tidak aktif).
- Jika diperlukan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
- Jika sudah melewati 6 bulan dan tidak terdaftar di DTKS: dokumen tambahan untuk pendaftaran kembali ke DTKS.
- Data pendukung lain jika diminta (surat rawat jalan/inap, surat keterangan domisili, dsb).
Dinas Sosial atau petugas setempat biasanya akan meminta fotokopi dokumen dan dokumen asli untuk verifikasi. Di Magetan misalnya, Dinas Sosial mensyaratkan fotokopi KTP, KK, kartu JKN-KIS, dan rekomendasi SKTM atau usulan DTKS bila belum masuk DTKS.
Langkah-Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online
Berikut ini panduan umum agar kamu bisa melakukan reaktivasi KIS secara online dengan cepat.
1. Cek Status Keaktifan KIS
Sebelum kamu mencoba mengaktifkan kembali, pastikan status KIS kamu memang tidak aktif. Beberapa cara:
- Gunakan aplikasi Mobile JKN: login dengan NIK atau nomor peserta, lalu ke menu “Info Peserta” atau “Status Kepesertaan”. Pada bagian tersebut, akan terlihat apakah tertulis “Aktif” atau “Tidak Aktif”.
- Hubungi BPJS Care Center 165 dan tanyakan status kepesertaan KIS kamu.
- Chat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) lewat WhatsApp atau layanan resmi lainnya. Layanan ini bisa digunakan untuk mengecek status dan mengetahui apakah kartu kamu benar-benar non-aktif.
Setelah memastikan KIS tidak aktif, baru lanjut ke langkah berikutnya.
Halaman:


