Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Mudah dan Cepat!
Artikel Mamikos ini menjelaskan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, langkah, dan syaratnya.
2. Hubungi Layanan Resmi (Chat atau Aplikasi) Sebagai Langkah Awal
Dalam konteks online, langkah ini penting supaya kamu tahu alasan pasti KIS kamu tidak aktif dan petunjuk langkah selanjutnya:
- Melalui Mobile JKN: di menu keluhan atau “Pengaduan/Aktivasi KIS” jika tersedia.
- Melalui CHIKA: kamu bisa ketik “KIS tidak aktif” atau “aktivasi KIS” lewat chat. CHIKA akan merespon dengan panduan dan mungkin meminta upload dokumen digital.
- Email atau formulir pengaduan BPJS (jika tersedia di wilayahmu), lampirkan data lengkap termasuk dokumen yang disyaratkan.
Jika permintaan via aplikasi/chat berjalan lancar, kamu mungkin dapat segera upload dokumen dan menunggu verifikasi.
3. Lapor ke Dinas Sosial Setempat (Via Online Jika Ada)
Meskipun disebut “online”, dalam praktik ini umumnya kamu tetap perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial di daerahmu. Hal ini karena mereka berwenang memverifikasi data DTKS dan mengeluarkan rekomendasi reaktivasi.
Peserta bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial dengan membawa persyaratan seperti Kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.
Beberapa daerah menyajikan formulir online Dinsos atau aplikasi “Cek Bansos” digunakan sebagai jembatan. Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk mengaktifkan KIS PBI secara online. Langkah di Dinas Sosial (khusus KIS PBI):
- Ajukan permohonan reaktivasi lewat aplikasi.
- Lampirkan dokumen yang telah disiapkan.
- Minta rekomendasi surat keterangan yang ditujukan ke BPJS setempat.
Jika wilayahmu belum memiliki sistem online Dinsos, kamu mungkin tetap harus datang ke kantor Dinas Sosial, tapi setidaknya proses administrasi internal sudah bisa dilakukan sebagian secara online.
4. Verifikasi dan Proses BPJS
Setelah Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan atau rekomendasi, berikutnya kamu dapat melakukan hal berikut.
- BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen tersebut.
- Jika sudah lengkap dan sesuai aturan, BPJS akan “mengaktifkan kembali” status kepesertaanmu sebagai KIS PBI.
- Setelah aktif kembali, kamu bisa menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama (FKTP) dan rumah sakit sesuai hak yang kamu miliki.
Proses verifikasi bisa memerlukan waktu beberapa hari kerja tergantung beban kantor BPJS lokal.
5. Pantau Status Aktivasi
Setelah mengajukan permohonan reaktivasi, kamu bisa melakukan hal berikut.
- Cek berkali-kali lewat aplikasi Mobile JKN, status keaktifan akan berubah jika sudah diterima.
- Hubungi kembali Care Center BPJS 165 jika status belum juga diubah dalam waktu lama.
- Pastikan kamu mendapatkan pemberitahuan resmi dari BPJS bahwa kartu sudah aktif kembali.
Jika kamu sudah melewati langkah-langkah di atas tetapi belum dapat mengaktifkannya, ada kemungkinan dokumen kurang lengkap atau ada catatan khusus di sistem DTKS.
Tips Agar Proses Cepat dan Tidak Ribet
Agar proses pengaktifan kembali KIS kamu tidak berhenti di tengah jalan, berikut tips yang bisa kamu ikuti.
- Lengkapi dokumen dari awal
Hal ini akan mempercepat prosesnya karena hambatan yang paling sering terjadi biasanya berkaitan dengan dokumen yang tidak lengkap atau data yang tidak sinkron (misalnya NIK di KK berbeda).
- Gunakan aplikasi resmi
Jangan tergoda paket “jasa aktifkan KIS cepat” yang tidak jelas. Kamu bisa menggunakan Mobile JKN, CHIKA, atau aplikasi resmi Dinsos di daerahmu.
- Jangan tunggu terlalu lama
Jika kamu merasa KIS milik kamu sudah non-aktif, segera urus karena semakin lama menunggu memungkinkan kamu semakin lama dalam mengurusnya.
- Follow up secara berkala
Kamu harus secara rutin melakukan cek status lewat aplikasi, hubungi 165, atau datang ke kantor jika diperlukan.
- Bersabar dan sopan pada petugas
Proses ini harus dilakukan dengan sabar karena banyak pendaftar serentak, jadi respons bisa terhambat. Komunikasi yang baik dapat membantu mempercepat proses.
Halaman:

