Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Mudah dan Cepat!
Artikel Mamikos ini menjelaskan cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online, langkah, dan syaratnya.
- Selalu simpan bukti pengajuan
Hal ini sangat penting, kamu harus menyimpan dokumen unggahan, nomor tiket pengaduan, hingga catat tanggalnya. Hal ini dilakukan agar apabila di kemudian hari ditemukan kendala, bisa dibuktikan.
Dengan tips ini, proses cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online bisa jauh lebih mudah untuk kamu lakukan.
Batasan dan Catatan Penting
Meski kita menggunakan kata “online”, ada beberapa kondisi di mana aspek fisik tetap wajib. Aspek fisik diperlukan pada hal tertentu misalnya diperlukan dokumen verifikasi langsung, Dinas Sosial di daerahmu belum menyediakan layanan online, dan kasusmu melewati 6 bulan non-aktif hingga butuh verifikasi lapangan
Lebih lagi, kebijakan bisa berbeda di tiap provinsi/kabupaten/kota. Oleh karena itu, pastikan cek website resmi BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial lokal.
Sesuai Permensos Nomor 21 Tahun 2019, untuk KIS PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penghapusan, masih bisa direaktivasi bila memenuhi syarat.
Kesimpulan
Jadi, cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online memang memungkinkan, terutama jika kartumu non-aktif belum terlalu lama dan kamu masih tercatat di DTKS. Kuncinya:
- Cek status KIS lewat aplikasi Mobile JKN, CHIKA, atau call center.
- Gunakan aplikasi/chat resmi untuk melaporkan permohonan (upload dokumen).
- Koordinasikan dengan Dinas Sosial daerah (aplikasi atau offline) agar mereka keluarkan rekomendasi.
- BPJS melakukan verifikasi dan mengaktifkan kembali.
- Pantau status terus hingga aktif.
Jika semua sesuai persyaratan dan dokumen lengkap, prosesnya bisa cepat dan kamu tidak perlu bolak-balik ke kantor. Tetapi, jika ada hambatan administratif atau jarak geografis, kamu mungkin tetap perlu ke kantor Dinas Sosial atau BPJS agar verifikasi data berjalan lancar.
Jadi, jangan biarkan KIS kamu tidak aktif terlalu lama. Segera cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau hubungi BPJS Kesehatan untuk memulai proses aktivasi. Dengan langkah cepat, akses kesehatan Anda dan keluarga tetap terjamin tanpa hambatan.
Yuk, langsung cek status kartu kamu hari ini dan apabila tidak aktif, segera bergegas untuk mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif secara online. 🪪📝
FAQ
Bisa, menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, KIS yang sudah nonaktif tetap bisa diaktifkan kembali melalui mekanisme resmi.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan.
Kamu dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili.
Gunakan aplikasi Mobile JKN, hubungi BPJS Care Center 165, dan dapat mula melalui chat dengan CHIKA (Chat Assistant JKN) lewat WhatsApp.
Kamu dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial terdekat.
Referensi:
3 Cara Mengaktifkan KIS PBI yang Sudah Tidak Aktif dan Ketentuannya [Daring]. Tautan: https://finance.detik.com/moneter/d-7897991/3-cara-mengaktifkan-kis-pbi-yang-sudah-tidak-aktif-dan-ketentuannya
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif Secara Online [Daring]. Tautan:https://www.liputan6.com/feeds/read/5762992/cara-mengaktifkan-kis-dari-pemerintah-yang-sudah-tidak-aktif-secara-online
Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah tidak aktif [Daring]. Tautan: https://www.antaranews.com/berita/4603586/cara-mengaktifkan-kembali-kis-pbi-yang-sudah-tidak-aktif
Cara Mengaktifkan KIS PBI secara Online, Mudah dan Praktis [Daring]. Tautan: https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-mengaktifkan-kis-pbi-secara-online-mudah-dan-praktis-22fQtl6pezh
Reaktivasi Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat) [Daring]. Tautan: https://dinsos.magetan.go.id/informasi-layanan-publik/standart-pelayanan/reaktivasi-kartu-jkn-kis-jaminan-kesehatan-nasional-kartu-indonesia-sehat
Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile: Panduan Lengkap dan Mudah [Daring]. Tautan: https://www.liputan6.com/feeds/read/5771535/cara-mengaktifkan-kis-lewat-jkn-mobile-panduan-lengkap-dan-mudah
Halaman:

