Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru, di Umur Berapa?
Pensiun dari pekerjaan merupakan salah satu hak karyawan. Namun, peraturan mengenai batas usia pensiun antara PNS dan karyawan swasta memiliki perbedaan.
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru, di Umur Berapa? – Dalam dunia kerja, pensiun merupakan hal yang sangat normal dan akan diberlakukan ketika karyawan atau tenaga kerja mencapai batas usia atau kondisi tertentu. Namun, meskipun telah berhenti bekerja, karyawan akan tetap diberikan hak penghasilan bulanan atau dana pensiun sebagai jaminan hari tua.Â
Pensiun sendiri diatur dalam Undang-Undang dan merupakan hak karyawan. Namun, peraturan mengenai pensiun antara karyawan swasta dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki perbedaan. Bagi karyawan swasta, dana pensiun akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan peraturan pemerintah terbaru, batas usia pensiun karyawan swasta sesuai UU Cipta Kerja yang baru juga mengalami perubahan. Nah, bagi kamu yang ingin tahu mengenai aturan terbaru ini. Baca ulasan selengkapnya di bawah! 📖😊✨
Daftar Isi
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru?

Seperti yang sudah disebutkan secara singkat di atas, pensiun merupakan kondisi seseorang yang memutuskan untuk tidak lanjut bekerja dengan alasan masa tugas yang selesai atau mencapai batas usia tertentu.
Nantinya, orang tersebut akan diberikan jaminan hari tua atau hak-hak lainnya meskipun sudah berhenti bekerja.
Dalam aturan terbaru, yaitu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program jaminan Pensiun, mulai bulan Januari 2025 kemarin, batas usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun.
Usia tersebut sebenarnya tidak disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No 11 Tahun 2020).
Namun, usia pensiun disebutkan dalam pasal 15 PP 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa pertama kali batas usia pensiun yang diterapkan yaitu 56 tahun dan akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai usia 65 tahun.
Batas usia 56 tahun tersebut pertama kali diterapkan tahun 2015, kemudian bertambah 1 tahun menjadi 57 tahun per tanggal 1 Januari 2019, hingga yang paling terbaru menjadi 59 tahun per tanggal 1 Januari 2025.
Maka, berdasarkan aturan tersebut, maka batas usia pensiun di tahun 2025 ini adalah 59 tahun. Nah, adapun batas usia pensiun pekerja Indonesia untuk tahun-tahun mendatang adalah sebagai berikut:
- Batas usia pensiun tahun 2025 s/d 2027 yaitu 59 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2028 s/d 2030 yaitu 60 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2031 s/d 2033 yaitu 61 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2034 s/d 2036 yaitu 62 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2037 s/d 2039 yaitu 63 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2040 s/d 2042 yaitu 64 tahun
- Batas usia pensiun tahun 2043 s/d 2045 yaitu 65 tahun
Bagaimana Jika Aturan Usia Pensiun Karyawan di Perusahaan Berbeda dengan Aturan yang Diterapkan Oleh Pemerintah?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program jaminan Pensiun, kita semua dapat mengetahui bahwa per tahun 2025, batas usia pensiun karyawan swasta adalah 59 tahun.
Namun, di lapangan, tentunya tidak sedikit aturan perusahaan yang berbeda dengan pemerintah terkait batas usia pensiun ini. Jika kamu menghadapi hal ini dan ingin tahu apakah boleh peraturan batas usia di perusahaan berbeda dengan aturan yang diterapkan pemerintah, jawaban singkatnya adalah boleh.
Mengapa demikian? Mengutip dari Dealls, batas usia pensiun karyawan di perusahaan itu bersifat fleksibel selama aturan yang berlaku telah diatur dalam kontrak dan telah disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.
Halaman:

