Advertisement
Source : Pavel Danilyuk / Pexels.com

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru, di Umur Berapa?

Pensiun dari pekerjaan merupakan salah satu hak karyawan. Namun, peraturan mengenai batas usia pensiun antara PNS dan karyawan swasta memiliki perbedaan.

16 September 2025 M Ansor

Namun, jika perusahaan memakai program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, maka perbedaan usia pensiun ini tidak diperbolehkan dan harus mengikuti aturan pemerintah yaitu di 59 tahun. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan penjelasan dari Hukumonline, dimana penetapan usia pensiun dapat mengikuti aturan yang telah disepakati secara bersama antara karyawan dengan perusahaan. Kedua belah pihak harus sama-sama setuju dengan aturan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa peraturan mengenai usia pensiun harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

Dengan begitu, aturan batas usia pensiun karyawan swasta tidak harus melulu sama dengan aturan dari pemerintah.

Perusahaan dapat mengatur usia pensiun karyawan selagi disepakati dalam perjanjian kerja bersama, diatur dalam aturan perusahaan, serta disepakati bersama antara karyawan dengan perusahaan dalam perjanjian kerja individual masing-masing karyawan.

Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Bakal Naik Berapa? Mulai Kapan dan Seberapa Besarannya

Apakah Karyawan Swasta Mendapatkan Dana Pensiun?

Ya, karyawan swasta juga bisa mendapatkan dana pensiun. Mengutip dari Detik Finance, adapun peraturan mengenai uang pensiun karyawan swasta tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dimana dalam pasal 56 disebutkan bahwa para pekerja atau buruh yang telah memasuki usia pensiun memiliki hak untuk mendapatkan beberapa komponen berikut ini:

  • Uang Pesangon atau UP dengan jumlah sebesar 1,75 kali
  • Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dengan jumlah sebesar 1 kali
  • Uang Penggantian Hak atau UPH

Dalam pasal 42 ayat 2, besaran pesangon yang diberikan tersebut akan mengikuti lama kerja karyawan di perusahaan dengan rentang setara 1 sampai dengan 9 bulan upah. Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja selama 1 tahun atau lebih namun masih kurang dari 2 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun masih kurang dari 3 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun masih kurang dari 4 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun masih kurang dari 5 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun masih kurang dari 7 tahun akan mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan gaji
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta? ini Ketentuan Menurut UU Cipta Kerja

Hal yang sama juga berlaku dengan Penghargaan Masa Kerja yang akan dihitung berdasarkan lamanya karyawan kerja di perusahaan yaitu berkisar antara 2-10 bulan upah. Lebih detailnya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun masih kurang dari 6 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 2 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun masih kurang dari 9 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 3 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih namun masih kurang dari 12 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih namun masih kurang dari 15 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 5 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih namun masih kurang dari 18 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 6 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih namun masih kurang dari 21 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja 7 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih namun masih kurang dari 24 tahun akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 8 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapatkan Penghargaan Masa Kerja sebesar 10 bulan gaji

Halaman:

Advertisement