Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Bakal Naik Berapa? Mulai Kapan dan Seberapa Besarannya
Bagi kamu yang sudah menggunakan BPJS ataupun yang belum, pastikan kamu sudah mengetahui bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026 Bakal Naik Berapa? Mulai Kapan dan Seberapa Besarannya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu program kesehatan yang ada di Indonesia.
Pada tahun 2026, terdapat kebijakan baru terkait iuran BPJS. Apakah kamu salah satu orang yang saat ini ingin mengetahui berapa tarif BPJS 2026? Tentunya dengan membaca artikel ini, kamu akan mengerti lebih banyak.
Yuk, simak artikel di bawah ini! 💰✨
Daftar Isi
Penjelasan BPJSÂ

BPJS merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan program khusus pada bidang jaminan sosial di Indonesia.Â
BPJS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.Â
BPJS berfungsi untuk melindungi setiap masyarakat untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang merata, adil dan berkelanjutan.
Jenis BPJSÂ
BPJS terbagi menjadi 2 program yaitu:Â
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berlaku untuk setiap penduduk Indonesia. Selain itu BPJS merupakan pergantian sistem asuransi kesehatan yang awalnya seperti ASKES dan JAMKESMAS.Â
2. BPJS KetenagakerjaanÂ
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyelenggarakan beberapa jaminan seperti:Â
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JK)
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta BPJS?
Wajib Ikut BPJS Kesehatan:
- Semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali wajib ikut program BPJS, seperti bayi baru lahir.
- Warga negara asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib ikut BPJS Kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah Indonesia.
- Pegawai pemerintah, swasta, TNI, Polri, pekerja informal, dan orang tidak mampu wajib ikut BPJS Kesehatan. Namun bagi orang tidak mampu akan mendapatkan bantuan.
Syarat BPJS Ketenagakerjaan:
- Semua pekerja penerima upah (PPU) di sektor formal.
- Pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti ojek online, nelayan, petani juga bisa ikut secara mandiri.
Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2026
BPJS menjadi perhatian publik akibat kebijakan dari presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan tarif iuran pada tahun 2006. Kenaikan iuran BPJS merupakan kebijakan yang diusung untuk menjaga keberlanjutan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).Â
Pasalnya kenaikan iuran BPJS 2026 tetap diselaraskan dengan memberikan subsidi kepada masyarakat yang berhak dan sesuai dengan kategori yang ditetapkan.Â
Selain itu, alokasi anggaran dalam sektor kesehatan akan bertambah pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp114 triliun. Sedangkan pada tahun 2025 mencapai Rp105,6 triliun, kenaikan ini meningkat sekitar 8% untuk tahun 2026.Â
Halaman:


