Catat! Ini Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gajinya, Ada Guru hingga Nakes
Temukan apa saja jabatan PPPK paruh waktu dan besaran gajinya.
Catat! Ini Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gajinya, Ada Guru hingga Nakes – Jika berbicara kerja di sektor pemerintahan, pasti kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Yap, status ini diminati banyak orang karena menawarkan kepastian kerja dan fasilitas yang hampir mirip dengan PNS.
Buat kamu yang masih bingung, PPPK paruh waktu ini konsepnya mirip kerja part-time di dunia swasta, tapi versi pemerintah. Bedanya, mereka tetap masuk ke dalam sistem kepegawaian negara, kerjanya lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan instansi.
Nah, artikel Mamikos akan membahas apa saja jabatan untuk PPPK paruh waktu dan besaran gajinya, ada guru hingga tenaga kesehatan. Yuk, mari cek bersama! 🥼🧑🏫
Daftar Isi
Mengenal PPPK Paruh Waktu

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jabatan dan besaran gaji, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu konsep dasar dari PPPK paruh waktu.
Secara sederhana, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat untuk bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Jika pegawai penuh waktu umumnya bekerja 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu dapat bekerja sekitar 4 jam per hari atau sesuai kebutuhan instansi.
Tujuan diterapkannya skema ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu dengan sistem yang lebih fleksibel. Contohnya, di bidang pendidikan, ada sekolah yang kekurangan guru namun jumlah siswanya tidak terlalu banyak.
Untuk kasus ini, cukup ditangani oleh guru paruh waktu. Hal serupa juga berlaku di sektor kesehatan, misalnya puskesmas di daerah terpencil yang membutuhkan tambahan tenaga medis, namun tidak harus secara penuh waktu.
Selain itu, keberadaan PPPK paruh waktu juga membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat, terutama lulusan baru maupun tenaga profesional yang ingin berkontribusi, tetapi memiliki keterbatasan untuk bekerja penuh waktu.
Secara regulasi, dasar hukum mengenai PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sesuai aturan tersebut, pemerintah memang memberikan ruang fleksibilitas pengaturan jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi, sehingga memungkinkan sistem kerja paruh waktu. Mekanisme ini memiliki payung hukum yang jelas dan resmi di bawah regulasi pemerintah.
7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Nah, menurut aturan terbaru dari MenPAN-RB, ada 7 jabatan utama yang bisa diisi lewat skema ini. Simak ya:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
Kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar, terutama di wilayah terpencil dan perdesaan. Tidak sedikit sekolah yang jumlah muridnya terbatas, sehingga cukup ditangani oleh tenaga pendidik paruh waktu.
Sesuai skema PPPK paruh waktu, guru bisa ditugaskan untuk mengajar mata pelajaran tertentu seperti Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, maupun Pendidikan Agama sesuai kompetensi yang dimiliki.
Selain itu, tenaga kependidikan non-guru juga termasuk dalam kategori ini. Misalnya tenaga perpustakaan, laboratorium, hingga staf administrasi sekolah. Kehadiran mereka membantu proses belajar mengajar agar berjalan lebih lancar, meskipun tidak bekerja penuh waktu.
Halaman:

