Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025 Kapan? Ini Jadwal dan Tahap Selanjutnya
Bagi kamu yang sedang mendaftarkan diri ke PPPK Nakes Kejaksaan 2025, pastikan kamu mengetahui jadwal lengkapnya melalui artikel Mamikos berikut, ya!
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025 Kapan? Ini Jadwal dan Tahap Selanjutnya β Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khususnya tenaga kesehatan kejaksaan 2025 menyampaikan hasil seleksi.Β
Seleksi PPPK 2025 dibuka untuk berbagai kesempatan, mulai dari dokter, perawat, bahkan tenaga medis dengan berbagai jabatan baik subspesialis hingga analis laboratorium.Β
Bagi kamu yang mengikuti PPPK nakes kejaksaan 2025 dan ingin tahu kapan hasil seleksi, jadwal dan tahap selanjutnya,silahkan menyimak artikel di bawah ini. ππβ¨
Daftar Isi
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi ASN 2025 Kapan?

Bagi kamu yang melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI, kamu bisa memantau melalui situs resmi yaitu rekrutmen.kejaksaan.go.id. Pendaftaran PPPK 2025 tahun ini terbagi menjadi 2 jenis formasi, yaitu formasi khusus dan formasi umum.Β
Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.
c. Tidak pernah melakukan tindakan pidana, baik secara pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah.)
e. Bukan seorang pekerja baik Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
j. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Halaman:


