Cara Membuat SIM A, B, C (Surat Izin Mengemudi) Terbaru

Cara Membuat SIM A, B, C (Surat Izin Mengemudi) Terbaru – SIM atau Surat Izin Mengemudi tentu dibutuhkan oleh seorang pengendara. Jika kamu memang menggunakan transportasi sendiri seperti sepeda motor atau mobil tentu saja membutuhkan SIM. Apa sih sebenarnya fungsi SIM ini? SIM bisa dikatakan sebagai penjamin dimana seseorang layak dan lulus tes untuk bisa mengendarai kendaraan. Itulah mengapa setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuai bentuk dan jenis kendaraan yang mereka gunakan.

Nah sebagai seorang pengendara, sudahkah kamu memiliki SIM? Jika belum, alangkah baiknya segera diurus. Sebab seperti yang tadi dikatakan bahwa itu bersifat wajib. Yakni sebagai syarat utama berkendara sah di jalan. Atau yang sudah memiliki namun hampir habis masa berlaku 5 tahunan, segera melakukan perpanjangan. Jika terlambat memperpanjang SIM nya kamu diharuskan membuat SIM baru lagi dan prosesnya bisa jadi ribet lagi. Jadi daripada terlambat, lebih baik diurus secepatnya.

Cara Membuat SIM A, B, C (Surat Izin Mengemudi) Terbaru

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2020 (Baru/Pengalihan Golongan)

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000

Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2020 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)

1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000

Biaya administrasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini masih sama seperti tahun kemarin karena belum ada peraturan baru. *namun untuk informasi lebih akurat, lebih baik datang ke kantor polisi di daerah masing-masing. Sebab bisa jadi ada perbedaan nominal harga.

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi yang masing-masing dibagi lagi menjadi beberapa golongan. Simak jenis SIM di bawah ini:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

  1. SIM A:  Mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan. Beban tidak lebih dari 3.500 kg.
  2. SIM B1: Mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan. Beban boleh lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2: Mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang  menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
  4. SIM C: Mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam.
  5. SIM C1: Bagi kendaraan berkapasitas mesin 250-500 cc.
  6. SIM C2: Bagi kendaraan berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  7. SIM D: Mengenudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

  1. SIM A Umum: Mengemudikan mobil umum dan barang. Beban tidak lebih dari 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum: Mengemudikan mobil penumpang dan barang umum. Beban boleh lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum: Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan yang  menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg:

Kemudahan dalam Mengurus Pembuatan SIM

Jika kamu hendak mengganti jenis kendaraan bermotor tapi malas mempunyai banyak SIM? Tenang saja, ada juga kemudahan yang membuat kamu tak perlu mempunyai SIM banyak-banyak meski kendaraanmu sering bergonta-ganti.

Berikut penjelasannya:

  1. SIM A Umum dan SIM B1 dapat berlaku untuk kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  2. SIM B1 Umum dapat berlaku untuk kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  3. SIM B2 dapat berlaku untuk kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  4. SIM B2 Umum dapat berlaku untuk kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Persyaratan Pembuatan SIM 

Golongan Sim Perseorangan:

Batas Usia Minimal:

  1. SIM A, SIM C, SIM D: 17 tahun
  2. SIM B1: 20 tahun
  3. SIM B2: 21 tahun

Syarat Administratif:

  1. Memiliki KTP
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu.
  4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak)

Persyaratan Tambahan:

  1. Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.
  2. Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru

Persyaratan Pembuatan SIM Umum

Golongan SIM Umum:

Batas Usia Minimal

  1. SIM A Umum: 20 tahun
  2. SIM B1 Umum: 22 tahun
  3. SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif

  1. Memiliki KTP.
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu.
  4. Lulus ujian teori dan praktik.
  5. Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan Tambahan

  1. Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
  2. Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan.
  3. Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
  4. Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Prosedur Pembuatan SIM Baru

  1. Mempersiapkan fotokopi KTP
  2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani : Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
  3. Ambil Formulir: Ambil atau beli formulir pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku untuk pembuatan SIM baru.
  4. Bayar Asuransi: Anda akan membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, namun asuransi ini sifatnya tidak wajib.
  5. Mengisi Formulir: Isi formulir permohonan kemudian serahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
  6. Ikuti Ujian: Setelah nama kamu dipanggil oleh petugas, maka kamu akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yakni:
  1. Ujian Teori yang menandakan kalau kamu lulus, maka kamu akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik. Namun jika tidak lulus, kamu masih diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika kamu sudah mengulang lalu kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, maka uang yang sudah kamu bayarkan untuk biaya SIM akan dikembalikan.
  2. Ujian Praktik: Jika lulus, SIM kamu akan segera diproduksi atau dicetak. Namun jika tidak lulus, kamu masih diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian teori, jika kamu mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
  1. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto: Jika kamu berhasil lulus semua ujian, maka kamu akan diminta menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik alias digital.
  2. Ambil SIM: Kamu hanya perlu menunggu hingga nama lengkapmu dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Pastikan selalu kamu mengikuti semua prosedur dan tatacara membuat SIM yang baru saja diuraikan dengan tertib. Jika kamu tidak lulus ujian, jangan berkecil hati, toh kamu masih bisa mengulangnya kembali. Lebih baik mengulang ujian daripada nantinya kamu membahayakan nyawa orang lain. Karena SIM adalah bukti kemahiran kamu mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan kamu dan pengguna jalan yang lain ada di tanganmu serta pemilik SIM lainnya.

Nah buatmu yang belum tahu sekarang pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjangan sudah bisa dilakukan secara online. Artinya, masyarakat sudah bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas SIM di luar domisilinya. Jadi lebih mudah kan?! SIM online ini sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas di Indonesia dan di luncurkan pada tahun 2014 di 45 Satpas. Hingga saat ini sudah ada 200 Satpas SIM di beberapa daerah di Indonesia yang sudah bisa online. SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia yang tentunya sudah terhubung antar-Satpas. Sehingga pemohon SIM dapat membuat SIM baru atau perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.

Pembayaran perpanjangan atau pembuatan SIM dapat dilakukan di teller di Satpas SIM dan tersedia juga mesin EDC Unuk pembayarannya sendiri, masyarakat bisa melakukan pembayaran secara debet. Namun bisa juga dilakukan pembayaran melalui bank atau ATM BRI. Jadi sudah pasti tidak akan menyulitkan.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah