Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP dan Tanpa Paklaring

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga dapat dilakukan secara online dan offline dengan menyertakan sejumlah dokumen.

07 April 2025 Bella Carla

Komponen upah dasar perhitungan JHT adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, pengajuan manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan. Masa kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan).

Pengecekan saldo JHT sendiri dapat dilakukan oleh peserta melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh melalui playstore (android) atau Appstore (IOS) atau dapat melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

Ditinjau dari manfaatnya, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sedangkan manfaat JP adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada Ahli Waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Usia pensiun yang ditetapkan pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun bertambah menjadi 57 tahun.

Usia pensiun dimaksud selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Diketahui, pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.

Kini, prosedur klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10.000.000 dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara itu, pencairan saldo JHT di atas Rp10.000.000 bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik di laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Berikut adalah cara mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

  1. Unduh aplikasi JMO lewat PlayStore atau App Store
  2. Login atau buat akun baru
  3. Klik menu โ€œJaminan Hari Tuaโ€ yang ada di beranda aplikasi JMO
  4. Klik menu โ€œKlaim JHTโ€ pada laman Jaminan Hari Tua
  5. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.
  6. Kemudian, klik tombol โ€œSelanjutnyaโ€
  7. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu โ€œSebab Klaimโ€, lalu klik tombol โ€œSelanjutnyaโ€
  8. Periksa kembali data diri peserta.
  9. Lalu, klik tombol โ€œSudahโ€ Klik tombol โ€œAmbil Fotoโ€ untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman โ€œVerifikasi Biometrik Pesertaโ€
  10. Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol โ€œSelanjutnyaโ€
  11. Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  12. Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika benar, klik tombol โ€œKonfirmasiโ€
  13. Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Pantau proses klaim dengan membuka menu โ€œTracking Klaimโ€.

Sementara, berikut adalah cara mencairkan saldo JHT melalui situs Lapakasik:

  1. Buka portal Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Setelah itu, unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  4. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  5. Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  6. Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai.  Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Close