Advertisement
Source : Getty Images/flytosky11

Cara Mendapatkan PIN Token PPDB Sekolah 2024 dan Cara Aktivasinya

Berikut cara mendapatkan pin token untuk PPDB Sekolah tahun 2024/2025, lengkap beserta cara aktivasinya.

28 April 2024 Sofia

Persyaratan PPDB Sekolah Tahun 2024

Berikut persyaratan PPDB Sekolah tahun 2024.

Persyaratan PPDB SMA 2024

Apabila kalian berminat untuk mendaftar di PPDB jenjang SMA / SMK, berikut beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan calon peserta didik baru sebelum mendaftar PPDB SMA / SMK tahun 2024:

  1. Calon peserta didik baru merupakan lulusan SMP / sederajat yang memiliki ijazah atau dokumen bukti kelulusan.
  2. Calon peserta didik baru berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah.
  3. Bagi pendaftar yang memilih jalur zonasi maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat. Pendaftar harus sudah berada di domisili tersebut paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
  4. Bagi pendaftar yang memilih jalur afirmasi maka harus melampirkan bukti berupa dokumen asli KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS atau KIS – PBI (Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran).
  5. Bagi pendaftar yang memilih jalur perpindahan orang tua atau wali wajib melampirkan dokumen surat penugasan orang tua atau wali dari instansi atau kantor yang bersangkutan.
  6. Bagi pendaftar yang memilih jalur prestasi maka harus melakukan verifikasi pendaftaran kepada panitia di Satuan Pendidikan dengan membawa dokumen prestasi (baik akademik maupun non akademik).
  7. Pendaftar harus membawa piagam maupun sertifikat penghargaan asli dan fotocopy yang telah dilegalisir dari instansi yang bersangkutan.
  8. Pendaftar PPDB jalur prestasi khusus di bidang olahraga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2024/2025

Persyaratan PPDB SMP 2024

Bagi calon peserta didik baru yang hendak mendaftar PPDB SMP, berikut beberapa persyaratan PPDB SMP 2024 yang wajib diperhatikan, di antaranya, yaitu:

  1. Pendaftar kelas 7 SMP merupakan siswa yang berusia 15 tahun per tanggal 1 Juli 2024.
  2. Pendaftar merupakan lulusan kelas 6 SD / sederajat yang memiliki dokumen berupa ijazah atau SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional).
  3. Bagi pendaftar yang memilih jalur zonasi maka wajib melampirkan dokumen surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat. Pendaftar harus sudah berada di domisili tersebut paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili tersebut.
  4. Bagi pendaftar yang memilih jalur afirmasi maka harus melampirkan bukti berupa dokumen asli KIP (Kartu Indonesia Pintar), KKS atau KIS – PBI (Kartu Indonesia Sehat – Penerima Bantuan Iuran).
  5. Bagi pendaftar yang memilih jalur perpindahan orang tua atau wali wajib melampirkan dokumen surat penugasan orang tua atau wali dari instansi atau kantor yang bersangkutan.
  6. Bagi pendaftar yang memilih jalur prestasi maka harus melakukan verifikasi pendaftaran kepada panitia di Satuan Pendidikan dengan membawa dokumen prestasi (baik akademik maupun non akademik).
  7. Pendaftar harus membawa piagam maupun sertifikat penghargaan asli dan fotocopy yang telah dilegalisasi dari instansi yang bersangkutan.
  8. Pendaftar PPDB jalur prestasi khusus di bidang olahraga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

Halaman:

Advertisement