Cara Mendapatkan PIN Token PPDB Sekolah 2024 dan Cara Aktivasinya
Berikut cara mendapatkan pin token untuk PPDB Sekolah tahun 2024/2025, lengkap beserta cara aktivasinya.
Cara Mendapatkan PIN Token PPDB Sekolah 2024 dan Cara Aktivasinya – Dalam proses pendaftaran PPDB online 2024, kalian akan mendapatkan PIN atau token PPDB.
Pin atau token ini wajib untuk kalian aktivasi dengan tujuan untuk memastikan bahwa calon peserta PPSB telah melakukan pra-pendaftaran serta telah membuat password untuk login di website resmi PPDB.
Kali ini, Mamikos akan membahas mengenai bagaimana cara mendapatkan pin token PPDB sekolah 2024, lengkap beserta cara aktivasinya. Simak terus artikel berikut ini, ya!
Daftar Isi
Apa Itu PPDB

Bagi kalian yang masih awam mendengar istilah ini, berikut penjelasan mengenai pengertian dari PPDB. PPDB sendiri merupakan kepanjangan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sistem PPDB ini telah diterapkan dan dipergunakan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
Hingga saat ini telah tersedia sebanyak 4 (empat) jalur yang bisa digunakan calon peserta didik baru untuk mengikuti pendaftaran PPDB, di antaranya yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur keluarga tidak mampu, dan jalur orang tua atau wali yang dipindah tugaskan ke suatu daerah.
PPDB jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di sekitar wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Domisili yang digunakan oleh calon peserta didik yaitu alamat yang tertera pada kartu keluarga.
Untuk jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas atau tidak mampu, serta juga dapat diberikan kepada calon peserta didik baru yang menyandang disabilitas.
Untuk calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur prestasi harus melampirkan bukti berupa nilai rapor dan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.
Selain itu, calon peserta didik baru juga dapat melampirkan bukti prestasi, baik itu di bidang akademik maupun non akademik. Nilai rapor yang digunakan hanya nilai rapor pada lima semester terakhir.
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Calon peserta didik baru harus memiliki bukti surat penugasan dari instansi, kantor, lembaga, ataupun perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
Halaman:

