Cara Mudah Cetak Struk Rekening Listrik Online Terbaru
Siapa di sini yang suka penasaran dengan informasi tagihan listrik di rumahnya? Jika kamu salah satunya, kamu wajib membaca artikel Mamikos kali ini.
Contoh Peralatan yang Memerlukan Daya Listrik di Rumah
2 unit AC (Air Conditioner) 1 PK = @820Watt x 2 Unit = 1.640 Watt
2 unit TV LED 32” = @55Watt x 2 Unit = 100 Watt
1 unit Kulkas = @128Watt = 138 Watt
1 unit Mesin Cuci = @300Watt = 350 Watt
1 unit Rice Cooker = @400Watt = 350 Watt
1 unit Kipas Angin = @60Watt = 80 Watt
12 biji Lampu Penerangan = @18Watt x 12 biji = 216 Watt
Total = 2.874 Watt
Setelah kamu mendapatkan masing-masing besaran Watt nya, selanjutnya kamu bisa jumlahkan angka-angka tersebut. Kamu pun akan mendapatkan hasil berupa angka 2.874 Watt.
Kesimpulannya Daya Listrik yang nantinya akan diperlukan di rumah kamu sekitar 2.874 Watt atau 2.874 VA. Apabila kamu konversikan menjadi arus listrik, maka penyelesaiannya adalah sebagai berikut.
Gunakan Rumus Daya Listrik yang sudah Mamikos terangkan di atas.
Arus = Watt / Volt
Arus = 2874 Watt / 220 Volt
Arus = 14,37 Ampere
Daya Listrik Standar PLN
Pada umumnya PLN hanya menyediakan beberapa pilihan standar Daya Listrik yaitu 220VA (1A), 450VA (2A), 900VA (4A), 1300VA (6A), 2200VA (10A), 3500VA (16A), 4400VA (20A), 5500VA (25A) dan seterusnya.
Maka apabila kamu hendak mengajukan permintaan Daya Listrik, biasanya PLN akan menganjurkan untuk memasang dengan daya 3500 VA atau 16A.
Mamikos ingatkan lagi bahwa yang perlu kamu perhatikan dari penjelasan di atas adalah semakin tinggi Daya Listrik yang dipasangkan, akan semakin tinggi pula biaya beban yang dikenakan dan harus kamu bayar.
Maka dari itu itu, sebaiknya kamu bijak dan memilih pemasangan daya listrik yang sesuai dengan kebutuhan sehari-hari kamu saja.
Syarat Mudah Memasang Listrik Token Prabayar
Setelah kamu mengetahui cara menghitung kebutuhan Daya Listrik di rumah atau tempat tinggal kamu, kini saatnya kamu perlu mengetahui bagaimana cara memasang listrik token Prabayar yang bisa membuat kamu mengontrol pemakaian listrik di rumah.
Caranya sangat mudah dan syaratnya pun pasti bisa kamu persiapkan dengan cepat. Langsung saja ikuti tata caranya sebagai berikut:
1. Langkah pertama, kamu perlu siapkan dahulu beberapa dokumen penting. Diantaranya adalah:
- Fotokopi KTP, atau identitas lainnya seperti KTP atau SIM
- Denah lokasi rumah untuk memudahkan petugas saat survei lapangan
- Surat layak operasi (SLO)
- Struk pembayaran biaya penyambungan
- Materai Rp 6.000 dua lembar
2. Usai kamu menyiapkan semua dokumen penting yang sudah Mamikos sebutkan tadi, kamu sebagai pemohon harus mendaftar via portal resmi PLN di alamat www.pln.co.id atau melalui Contact Center PLN 123.
Kamu bisa langsung menginformasikan optional rekening listrik tetangga terdekat agar memudahkan saat proses survey dari pihak PLN.
Halaman:

