7 Contoh Hukum Adat yang Ada di Indonesia Beserta Sanksinya Lengkap

Posted in: Pelajar Pendidikan PKN
Tagged: Hukum Adat PKN

7 Contoh Hukum Adat yang Ada di Indonesia Beserta Sanksinya Lengkap – Hukum adat tergolong sebagai hukum tidak tertulis yang terdapat dalam sistem hukum Indonesia tradisional.

Disebut pula dengan hukum kebiasaan, ada beragam contoh hukum adat yang berlaku di Indonesia.

Untuk penjelasan lengkap terkait contoh hukum adat yang ada di Indonesia, kamu bisa baca di bawah ini.

Berikut Contoh Hukum Adat yang Ada di Indonesia Beserta Sanksinya

unsplash.com/@rubenhutabarat

Tentunya kamu sudah tidak asing dengan istilah hukum adat, di mana kebanyakan orang menyamakannya hukum ini dengan hukum kebiasaan (common law).

Namun, tahukah kamu bahwa istilah hukum adat ternyata tidak dikenal dalam konsepsi masyarakat adat itu sendiri?

Sederhananya,
konsep hukum adat adalah perumusan istilah dari sarjana asing yang kemudian
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Meskipun hukum adat bukan istilah asli Indonesia, namun jenis norma hukum ini diakui sebagai salah satu jenis hukum yang sah mengatur tindak tanduk perilaku masyarakat.

Nah, untuk lebih jauh mendalami seperti apa contoh hukum adat yang masih berlaku hingga sekarang beserta sanskinya, yuk simak ulasan singkat berikut ini.

Apa
itu Hukum Adat?

Sebelum
kita membahas seputar contoh dari hukum adat di Indonesia, ada baiknya jika kamu
pahami lebih jauh seputar pengertian dari hukum adat itu sendiri.

Istilah
hukum adat berasal dari bahasa Belanda, yaitu adatrecht. Sementara, kata
adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Kebiasaan disini merujuk
pada perilaku yang dilakukan berulang kali dan diikuti oleh lainnya.

Singkatnya,
hukum adat dapat diartikan sebagai produk dari budaya yang mengandung substansi
tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa manusia.

Dengan
kata lain, hukum adat ini lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan keinginan
manusia untuk hidup adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.

Di
sisi lain, hukum adat juga diartikan sebagai wujud gagasan kebudayaan yang
terdiri dari nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya
berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat.

Menurut
buku karya Sukardi berjudul Sistem Hukum Indonesia, hukum adat diartikan
sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak
tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia
untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang
melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Tidak
diketahui pasti awal mula hukum adat berlaku di Indonesia. Namun, jika
dibandingkan dengan hukum Barat dan hukum Islam, hukum adat adalah hukum yang
tertua secara usianya.

Sebelum tahun 1927, hukum adat sudah ada dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Setelah tahun 1927, hukum adat dipelajari dan diperhatikan dengan seksama sebagai pelaksanaan politik hukum pemerintah Belanda, tepatnya setelah teori resepsi dikukuhkan dalam pasal 134 ayat 2.I.S. 1925.

Sumber
Hukum Adat

Sumber
hukum adat digolongkan ke dalam 3 bentuk, antara lain:

1)
Sumber pengenal

Menurut
B Ter Haar, sumber pengenal hukum adat adalah keputusan penguasa adat. Namun pernyataan
itu dibantah oleh Mohammad Koesnoe.

Menurut
Mohammad Koesnoe, sumber pengenal hukum adat adalah apa yang benar-benar
terlaksana di dalam pergaulan hukum dalam masyarakat yang bersangkutan, baik
tingkat laku yang sekali atau berulang kali dilakukan.

2)
Sumber isi

Sumber
isi hukum adat merupakan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat adat.

3)
Sumber pengikat

Sumber
pengikat hukum adat adalah rasa malu yang muncul oleh karena berfungsinya
sistem nilai dalam masyarakat adat yang bersangkutan, atau karena upaya-upaya
lain yang pada akhirnya akan mengenai orang yang bersangkutan apabila ia tidak
mematuhi hukum yang ada.

Singkatnya,
kekuatan yang mengikat hukum adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat
adat yang bersangkutan.

Tujuan
Hukum Adat

Sebenarnya, tidak ada tujuan terperinci dan jelas terkait tujuan adanya hukum adat yang berlaku di Indonesia.

Namun, dapat dikatakan hukum adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera.

Hukum adat hanya berlaku untuk mengatur hubungan antar satu masyarakat dengan lainnya serta penguasa dalam masyarakat.

Hukum adat juga berpedoman pada asas-asas, kepatutuan, keselarasan dalam pergaulan, kerukunan, dan bersifat religio magis.

Hukum adat tidak mengenal pembidangan hukum, sama seperti hukum barat.

Dalam hukum adat, tidak ada pemisah yang jelas antara kepentingan pribadi (perdata) dengan kepentingan umum (publik).

Kedudukan
Hukum Adat

Dalam Batang Tubuh UUD 1945, tidak terdapat satu pasalpun yang mengatur tentang hukum adat.

Oleh sebab itu, aturan untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II, yang berbunyi:

Segala
badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
”.

Aturan Peralihan Pasal II ini menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat.

Dalam UUDS 1950 Pasal 104 disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang dijadikan dasar hukuman itu.

Meskipun begitu, UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada, maka kembali ke Aturan Peralihan UUD 1945.

Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b. I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing berlaku hukum adat mereka.

Tetapi bila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka:

  1. Hukum
    Eropa
  2. Hukum
    Eropa yang telah diubah
  3. Hukum
    bagi beberapa golongan bersama dan
  4. Hukum
    baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu
    hukum Eropa

Pasal
131 ini ditujukan pada Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan
sengketa Eropa dan Bumi Putera.

Pasal
131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum terjadi
kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat bila
berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa.

Dalam UU No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

UU
No. 19 tahun 1964 ini direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur
tangan presiden yang terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif.

Dalam
Bagian Penjelasan Umum UU No. 14 tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud
dengan hukum yang tidak tertulis itu adalah hukum adat.

Dalam
UU No. 14 tahun 1970 Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup di masyarakat.

Dari
uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya
hukum adat di Indonesia, antara lain:

  1. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
  2. Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945
  3. Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
  4. Pasal 7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Contoh
Hukum Ada di Indonesia dan Sanksinya

Ada
beragam contoh hukum adat yang berlaku di Indonesia, adapun beberapa contohnya bisa
kamu temukan di bawah ini.

1)
Hukum Adat di Aceh

Hukum
adat di Aceh melarang perempuan dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri
atau keluarga berduaan dalam satu ruangan. Jika ketahuan melanggar, maka keduanya
akan menerima hukuman cambuk.

2)
Hukum Adat di Bali

Hukum adat Bali menganut patrilineal, di mana adat yang mengatur alur keturunan dari pihak ayah.

Masyarakat di Bali juga memiliki hukum ahli waris keluarga yang diberikan kepada laki-laki sepenuhnya. Sementara itu, perempuan hanya dapat menggunakannya.

3)
Hukum Adat Masyarakat Jawa

Hukum adat dalam masyarakat Jawa menggelar ritual khusus sebelum melakukan kegiatan.

Jika tidak diselenggarakan maka dipercaya dapat mengalami kejadian buruk.

4)
Hukum Adat Masyarakat di Pegunungan Halmahera

Masyarakat di pegunungan Halmahera menerapkan hukum adat potong jari setiap kepergian anggota keluarga.

Hal ini bertujuan agar mereka yang pergi dapat mengingat kepergian anggota keluarga tersebut.

5)
Hukum adat di Minangkabau

Hukum
adat di Minangkabau menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila seorang
anggota masyarakat melaksanakan pernikahan berdasarkan syarat dan rukun nikah
agama Islam.

6)
Hukum adat Dayak Kalis

Hukum adat Dayak Kalis menerapkan hukum adat Satanga’ Baar (setengah pati nyawa).

Di mana hukum adat ini diterapkan uuntuk jenis keputusan terhadap sesuatu kasus, baik yang disengaja atau tidak.

Sanksi atau dampak pada korban adalah mengalami cacat seumur hidup atau luka parah.

7)
Hukum adat Dayak Mualang Butang

Hukum adat Dayak Mualang Butang sendiri terbagi menjadi beberapa jenis atau tingkatan.

Mulai dari hukum kebiasaan yang mengantur tingkah laku masyarakat, hingga aturan yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dan sumber daya alam.

Salah satu hukum adat yang hingga saat ini masih dipatuhi oleh penduduk asli Dayak Mualang di desa Resak Balai adalah adat butang (nupu). Hukum adat ini adalah bagian dari hukum adat perkawinan.

Di mana butang sendiri adalah perselingkuhan atau perzinahan yang dilakukan oleh pria beristri atau sebaliknya wanita beristri.

Penutup

Nah, itulah berbagai contoh hukum adat yang ada di Indonesia beserta sanksinya.

Hukum adat dapat diartikan sebagai produk dari budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya cipta, karsa, dan rasa manusia.

Jika kamu ingin mengulik informasi lengkap seputar materi PKN lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta