10 Contoh Investasi dalam Islam Sesuai Ajaran Nabi Muhammad SAW yang Menguntungkan
Apa saja contoh-contoh investasi dalam Islam? Cari tahu informasi lengkapnya pada artikel berikut ini.
4. Investasi Reksa Dana Syariah
Berbeda dengan investasi di bidang saham yang memungkinkan kamu untuk memilih saham sendiri, di reksa dana syariah, ada manajer investasi yang membantu mengelola dana ke instrumen syariah seperti instrumen pasar uang syariah, obligasi syariah, sukuk, dan saham syariah.
Dengan berinvestasi pada reksa dana syariah yang sudah dikelola manajer investasi, kamu turut terhindar dari unsur investasi yang dilarang dalam Islam.
Keuntungan berinvestasi di reksa dana syariah adalah kamu tidak perlu memantau aset secara rutin karena ada manajer investasi yang bertanggung jawab. Namun, pertumbuhan investasi di reksa dana tidak sebesar jika diinvestasikan pada saham atau aset lainnya.
5. Investasi Sukuk Syariah
Investasi syariah berikutnya adalah sukuk atau surat berharga. Jika berinvestasi pada aset sukuk, kamu akan memiliki bagian dari aset nyata atau usaha.
Ilustrasinya, kamu sedang patungan usaha dengan teman-teman untuk membuat usaha kedai pisang goreng. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan selembar surat sebagai bukti bahwa kamu turut memiliki aset pada sebagian kedai pisang goreng.
Apabila suatu hari kedai pisang goreng mengalami keuntungan, kamu akan mendapatkan hasilnya juga.
Jadi, pada sukuk syariah, kamu akan memiliki surat bukti bagian usaha yang nyata, bisa saja gedung, rumah sakit, bahkan jalan tol. Dengan adanya sukuk syariah, dipastikan yang kamu peroleh bukan bunga melainkan bagi hasil.
6. Investasi Obligasi Syariah
Obligasi syariah berbeda dengan sukuk. Pada obligasi syariah, kamu memberikan pinjaman halal yang nantinya akan diganti imbal hasilnya sesuai syariah dan bukan berupa bunga.
Bayangkan kamu sedang meminjamkan uang ke rekanmu karena dia ingin membuka usaha kedai pisang goreng. Karena menggunakan prinsip syariah, rekanmu tidak boleh menjanjikan bunga layaknya bank konvensional.
Jadi, rekanmu akan berjanji mengembalikan uangmu sambil memberikan bagi hasil atau sewa dari usaha kedai pisang goreng yang dijalankannya.
7. Investasi Deposito Syariah
Investasi di bidang deposito syariah prosesnya mudah. Ibaratnya, kamu seperti sedang menabung di bank syariah, kemudian bank tersebut memutar uangmu pada bisnis halal.
Jadi, bank tidak akan menggunakan uangmu untuk membiayai produk tidak halal. Hasil investasi yang kamu dapatkan berupa bagi hasil yang sudah disepakati.
8. Investasi Syariah di Bidang Peternakan
Investasi bidang peternakan dengan hewan berupa unta, sapi, kambing, domba, keledai, dan hewan lainnya sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bahkan pernah melanjutkan bisnis peternakan sang paman yang mendulang kesuksesan karena beliau ahli dalam mengelola ternak.
9. Investasi Syariah di Bidang Bisnis
Turut berinvestasi di bidang bisnis juga bisa kamu lakukan. Ada dua akad populer yang seringkali diterapkan, seperti:
1. Sistem Bagi Hasil Usaha (Mudharabah)
Pada investasi bidang bisnis dengan akad mudharabah, baik kamu dan pihak yang diberi modal tidak ada yang merasa rugi sendiri. Selain itu, tidak ada bunga atau riba.
Penerapannya bisa dengan memberikan modal sebesar 1 juta pada temanmu yang tidak bisa berjualan, padahal dia pandai membuat buket bunga. Kamu dan temanmu sepakat bahwa kamu akan memberikan modal yang dikelola olehnya untuk mengembangkan bisnis buket bunga.
Jika untung, hasilnya akan dibagi sesuai kesepakatan misalnya 30% untuk kamu dan 70% untuk temanmu. Sebaliknya, jika usaha tersebut rugi, kamu akan kehilangan modal sedangkan temanmu kehilangan tenaga dan waktunya.
2. Sistem Patungan Modal (Musyarakah)
Investasi dengan sistem patungan modal merupakan bentuk kerja sama yang jujur dan terbuka. Semua pihak yang terlibat memiliki peran dan hak masing-masing.
Contohnya kamu dan dua sahabatmu ingin membuat persewaan mobil. Kamu menyumbang 50 juta sedangkan sahabatmu masing-masing menyumbang 100 juta dan 200 juta. Kalian semua nantinya akan jadi pemilik usaha.
Jika usaha persewaan mobil untung, maka keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan atau proporsi modal yang disetorkan di awal. Namun, jika usahanya rugi, risikonya ditanggung bersama-sama sesuai modal.
Halaman:

