5 Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum beserta Penjelasannya

Kesejahteraan memiliki makna, yakni suatu keadaan dimana kita bisa merasakan sejahtera, aman dan tenteram. Guna menambah wawasan terkait kesejahteraan umum, yuk baca informasi dalam artikel ini!

04 Oktober 2022 Bella Carla

5 Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum beserta Penjelasannya – Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan negara Indonesia yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ada banyak upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Yuk, ulik deretan contoh kegiatan yang bisa dilakukan guna memajukan kesejahteraan umum berikut ini!

Berikut Deretan Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum

5 Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum beserta Penjelasannya
unsplash.com/AfifRamdhasuma

Kesejahteraan adalah hal yang diinginkan oleh setiap orang dalam kehidupannya.

Manusia dikatakan sejahtera adalah ketika seluruh kebutuhannya dapat terpenuhi melalui berbagai usaha yang dilakukan untuk memperoleh kesejahteraan tersebut.

Kesejahteraan memiliki makna, yakni suatu keadaan dimana kita bisa merasakan sejahtera, aman dan tenteram.

Sehingga, kesejahteraan umum dapat diartikan sebagai suatu keadaan sejahtera yang dimiliki secara umum.

Ada beberapa upaya yang dilakukan guna menyelenggarakan kesejahteraan umum di Indonesia.

Nah, di bawah ini adalah beberapa contoh kegiatan yang ditempuh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan umum warga negara.

1. Optimalisasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar dapat memajukan kesejahteraan umum atau masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil.

Jika dilihat secara materiil, kesejahteraan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan pokok terutama sandang, papan, dan pangan.

Pemenuhan kebutuhan pokok dapat diupayakan jika barang kebutuhan pokok dalam jumlah yang cukup dapat terdistribusi dan sampai ke tangan masyarakat.

Secara immateriil, kesejahteraan berupa perasaan aman dan selamat khususnya selama berlalu lintas.

Masyarakat tidak dihadapkan pada image lalu lintas yang diwarnai dengan kecelakaan lal lintas dengan korban luka parah atau meninggal dunia.

Perasaan aman dan selamat tercipta jika jalan dengan lalu lintasnya tidak menjadi killing field.

Sesuai dengan bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), lalu lintas dan angkutan jalan didefinisikan sebagai “satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya”.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah melakukan berbagai penyelenggaraan kegiatan yang dituang dalam Pasal 8 – Pasal 12, adapun contohnya adalah:

  • Merencanakan, membangun, dan mengoptimalkan pemanfaatan ruas jalan umum. Mengingat jalan umum merupakan sarana utama berlalu lintas dan ketersediaan jalan yang berfungsi dengan baik merupakan syarat bagi keberlangsungan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
  • Melakukan uji kelayakan fungsi jalan agar dapat sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan. Dimana uji kelayakan fungsi jalan harus dilakukan baik sebelum jalan baru dibangun digunakan sebagai jalan umum, maupun secara berkala terhadap jalan yang sudah digunakan sebagai sarana berlalu lintas. Uji kelayakan dimaksudkan untuk menjamin penggunaan jalan bagi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
  • Kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keharusan mempunyai SIM dengan persyaratan yang ketat dimaksudkan agar pengemudi kendaraan bermotor sungguh-sungguh mempunyai tingkat keterampilan mengemudi yang baik dengan tingkat kejiwaan yang matang sehingga perilaku mengemudinya wajar dan tidak membahayakan lalu lintas yang berpotensi pada terjadinya kecelakaan.
  • Pejalan kaki wajib berjalan di trotoar dan menyeberang di tempat penyeberangan. Dengan berjalan kaki di trotoar dan menyeberang di tempat penyeberangan, pejalan kaki tidak mengganggu arus lalu lintas di badan jalan dan hal itu dimaksudkan untuk terjamin dan terlindunginya kepentingan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Close