Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja – Tahukah Anda bahwa karyawan PKWT tetap mendapat kompensasi ketika masa kerja sudah berakhir?
Uang kompensasi adalah bentuk ganti rugi atau ganti hak yang didapat oleh karyawan PKWT. Kompensasi tersebut didapatkan ketika masa kontrak telah habis dan tidak diperpanjang, atau masa kontrak habis tetapi terdapat perpanjangan kontrak. 📋
Selanjutnya, bagaimana contoh perhitungan kompensasi Karyawan PKWT yang terdapat dalam UU Cipta Kerja? Simak pembahasan Mamikos melalui artikel ini sampai selesai. 💰
Apa itu Karyawan PKWT?
Daftar Isi
Daftar Isi
- Apa itu Karyawan PKWT?
- Hak Karyawan PKWT
- Kewajiban Perusahaan dalam PKWT
- Dasar Perhitungan Uang Kompensasi Karyawan PKWT UU Cipta Kerja
- Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
- Uang Kompensasi Karyawan PKWT jika Resign
- Bagaimana jika Uang Kompensasi PKWT tidak Dibayar?
- Penutup
Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis perjanjian yang ditawarkan oleh perusahaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT).
Karyawan PKWT merupakan pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu bentuk kontrak kerja yang memiliki masa berlaku sesuai kesepakatan awal antara perusahaan dan karyawan.
Perjanjian ini biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berkaitan langsung dengan penyelesaian suatu proyek tertentu.
Ketentuan hukum mengenai PKWT tercantum dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja, yang berbunyi “Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Karakteristik PKWT
Seperti apa karyawan yang disebut dan berada pada PKWT itu? Berikut penjelasannya:
1. Masa kerja terbatas
Durasi kerja pada sistem PKWT dibatasi dan hanya berlaku untuk pekerjaan yang dapat dituntaskan dalam waktu tertentu. Jangka waktu maksimalnya tidak melebihi lima tahun, baik dalam satu periode maupun hasil perpanjangan.
2. Tidak berlaku untuk pekerjaan tetap
Jenis pekerjaan yang bersifat rutin, berkelanjutan, atau menjadi bagian inti dari operasional perusahaan tidak diperkenankan menggunakan sistem PKWT. Hal ini untuk melindungi hak pekerja dalam posisi jangka panjang.
3. Tanpa masa percobaan
Karyawan PKWT tidak menjalani masa probation. Jika perusahaan tetap menerapkan masa percobaan pada karyawan yang dikontrak PKWT, maka secara hukum, statusnya berubah menjadi karyawan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
4. Hak atas kompensasi
Setelah masa kontrak berakhir, pekerja PKWT berhak memperoleh kompensasi dalam bentuk uang. Besaran kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan yang berlaku dan wajib diberikan oleh perusahaan.
Hak Karyawan PKWT
Meskipun merupakan karyawan yang dibatasi oleh masa kerja atau kontrak, tiap-tiap karyawan tentunya memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Apa saja hak karyawan PKWT? Yuk, Mamikos berikan rinciannya sebagai berikut:
1. Menerima Upah yang Layak
Karyawan berhak mendapatkan upah sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja. Termasuk di dalamnya upah pokok serta tunjangan tetap. Jika ada kerja lembur, maka karyawan berhak menerima tambahan upah sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT ke dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang dimaksud meliputi risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.
3. Mendapatkan Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir
Karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi jika telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besarnya kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
4. Memperoleh Hak Cuti Tahunan
Selain itu, karyawan PKWT juga mendapat hak cuti tahunan yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Jika telah bekerja selama satu tahun penuh, karyawan berhak atas 12 hari cuti kerja.
5. Mendapat Perlindungan Hukum
Karyawan memiliki perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminatif, pemutusan hubungan kerja sepihak, atau pelanggaran isi kontrak. Segala bentuk pelanggaran dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Perusahaan dalam PKWT
Selanjutnya, Mamikos akan membahas tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan pada karyawan PKWT, yaitu:
1. Membayarkan Upah dan Tunjangan secara Tepat Waktu
Perusahaan wajib menyalurkan upah dan tunjangan yang telah disepakati. Termasuk di antaranya tunjangan makan, transportasi, atau tunjangan lainnya yang tercantum dalam perjanjian kerja.
2. Menyediakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan. Termasuk di dalamnya penyediaan alat pelindung kerja serta fasilitas kerja yang memadai.
3. Mendaftarkan Karyawan ke Program Jaminan Sosial
Perusahaan wajib membayar iuran BPJS dan memastikan karyawan PKWT memperoleh perlindungan sosial sesuai peraturan. Termasuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan risiko kesehatan lainnya.
4. Menyusun Kontrak Kerja secara Tertulis dan Jelas
Setiap hubungan kerja berbasis PKWT harus dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia. Kontrak tersebut harus memuat durasi kerja, rincian tugas, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
5. Memberikan Kompensasi Usai Masa Kerja Berakhir
Ketika masa kontrak berakhir, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Perhitungan Uang Kompensasi Karyawan PKWT UU Cipta Kerja
Besaran uang kompensasi untuk pekerja PKWT ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. Nah, semakin lama masa kontrak dijalani, maka makin besar pula kompensasi yang akan diterima.
Terdapat dasar perhitungan uang kompensasi karyawan PKWT yang terbagi dalam dua jenis waktu atau masa kerja, yaitu:
- Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, pekerja berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
- Jika masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, kompensasi diberikan secara proporsional dan menyesuaikan lama waktu bekerja.
Rumus Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT
Untuk menghitung jumlah kompensasi, bisa menggunakan rumus berikut:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Lalu, seperti apa contoh perhitungan kompensasi karyawan PKWT sesuai UU Cipta Kerja? Simak penjelasannya pada bagian selanjutnya, ya.
Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Berikut adalah berbagai contoh perhitungan uang kompensasi untuk karyawan PKWT yang sudah diatur dalam undang-undang.
Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT 12 Bulan atau Lebih
1. Masa Kerja 12 Bulan
Misalnya, seorang karyawan PKWT telah bekerja selama 12 bulan penuh dengan upah bulanan sebesar Rp6.500.000.
Karena masa kerja sudah mencapai 12 bulan, maka kompensasi yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah.
Perhitungan:
Uang Kompensasi = (12 ÷ 12) × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = 1 × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = Rp6.500.000
Jadi, saat kontraknya berakhir, karyawan tersebut berhak menerima uang kompensasi sebesar Rp6.500.000.
2. Masa kerja 1,5 tahun atau 18 bulan
Seorang karyawan PKWT telah bekerja selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) menerima upah bulanan sebesar Rp4.000.000, maka kompensasi yang diterima sebagai berikut:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Uang Kompensasi = (18 ÷ 12) × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = 1,5 × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = Rp9.750.000
Maka karyawan berhak menerima uang kompensasi sebesar Rp9.750.000 saat kontraknya selesai.
Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Kurang dari 12 Bulan
Seorang pekerja kontrak menyelesaikan masa kerjanya selama 6 bulan dengan upah bulanan sebesar Rp9.000.000. Karena belum mencapai satu tahun, maka kompensasi diberikan secara proporsional.
Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Kompensasi = (6 ÷ 12) × Rp9.000.000
Kompensasi = 0,5 × Rp9.000.000
Kompensasi = Rp4.500.000
Jadi, bila masa kerja hanya berlangsung setengah tahun, maka karyawan berhak atas kompensasi senilai Rp4.500.000 setelah kontrak berakhir.
Uang Kompensasi Karyawan PKWT jika Resign
Nah, kalau tadi Mamikos sudah membahas tentang contoh perhitungan kompensasi karyawan PKWT ketika kontrak sudah berakhir, bagaimana dengan yang mengundurkan diri?
Apakah karyawan PKWT yang resign mendapat uang kompensasi? Jawabannya ya, tetap berhak. Meskipun seorang karyawan mengundurkan diri (resign) sebelum masa kontrak berakhir, maka tetap berhak menerima uang kompensasi, asalkan sudah bekerja setidaknya satu bulan secara terus-menerus.
Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 17 PP 35 Tahun 2021, yang menyatakan:
“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.”
Artinya, meskipun bukan perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, kompensasi tetap menjadi bagian dari hak karyawan resign selama telah memenuhi syarat minimal masa kerja.
Uang kompensasi ini dihitung secara proporsional berdasarkan durasi kerja yang telah dijalani. Jadi, resign sebelum kontrak habis bukan alasan untuk meniadakan hak kompensasi—sepanjang pekerja sudah memenuhi kriteria masa kerja.
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi untuk Karyawan PKWT yang Resign
Masa kerja: 7 bulan
Upah bulanan: Rp3.500.000
Perhitungan kompensasi:
Uang Kompensasi = (7 ÷ 12) × Rp3.500.000
Uang Kompensasi = 0,5833 × Rp3.500.000
Uang Kompensasi = Rp2.041.666,67
Jadi, karyawan tersebut tetap berhak menerima uang kompensasi sebesar Rp2.041.666 meskipun ia resign sebelum kontrak habis.
Namun, penting untuk diketahui bahwa apabila karyawan PKWT resign sebelum berakhirnya jangka waktu, maka karyawan tersebut wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, ya.
Bagaimana jika Uang Kompensasi PKWT tidak Dibayar?
Tentunya, terdapat kekhawatiran bagaimana jika uang kompensasi yang merupakan hak karyawan PKWT tidak dibayar? Jika uang kompensasi PKWT tidak dibayarkan oleh perusahaan, maka karyawan bisa melakukan penututan, lho.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menyampaikan keluhan secara langsung kepada atasan atau bagian HRD untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada respons yang memadai, karyawan dapat mengajukan permohonan secara tertulis sebagai bentuk upaya penyelesaian internal.
Bila tetap tidak ada titik terang, karyawan berhak mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, langkah terakhir yang dapat ditempuh adalah membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk menyimpan bukti-bukti seperti kontrak kerja, slip gaji, dan dokumentasi komunikasi dengan perusahaan sebagai dasar tuntutan hak yang sah, ya.
Penutup
Itulah tadi penjelasan dan contoh perhitungan kompensasi karyawan PKWT sesuai UU Cipta Kerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. ✨
Oh, ya, apabila Anda ingin mendapatkan info atau pengetahuan tentang dunia kerja, jangan lupa untuk mampir ke blog Mamikos, ya. 📲
Referensi:
Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT dan Pengertiannya [Daring]. Tautan: https://www.talenta.co/blog/cara-menghitung-uang-kompensasi-pkwt/#Contoh_Perhitungan_Uang_Kompensasi_Karyawan
Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi? [Daring]. Tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/karyawan-kontrak-iresign-i–berhak-dapat-uang-kompensasi-lt61e4f5b10be77/
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah