Advertisement
Source : Canva/@bunyaritklinsukhonphotos

Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja

Bagi Anda yang masa kerjanya akan segera habis, harap diperhatikan. Jangan sampai kehilangan uang kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan.

8 April 2025 Lintang Filia

Kewajiban Perusahaan dalam PKWT

Selanjutnya, Mamikos akan membahas tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan pada karyawan PKWT, yaitu:

1. Membayarkan Upah dan Tunjangan secara Tepat Waktu

Perusahaan wajib menyalurkan upah dan tunjangan yang telah disepakati. Termasuk di antaranya tunjangan makan, transportasi, atau tunjangan lainnya yang tercantum dalam perjanjian kerja.

2. Menyediakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat

Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan. Termasuk di dalamnya penyediaan alat pelindung kerja serta fasilitas kerja yang memadai.

3. Mendaftarkan Karyawan ke Program Jaminan Sosial

Perusahaan wajib membayar iuran BPJS dan memastikan karyawan PKWT memperoleh perlindungan sosial sesuai peraturan. Termasuk perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan risiko kesehatan lainnya.

4. Menyusun Kontrak Kerja secara Tertulis dan Jelas

Setiap hubungan kerja berbasis PKWT harus dituangkan dalam perjanjian tertulis berbahasa Indonesia. Kontrak tersebut harus memuat durasi kerja, rincian tugas, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

5. Memberikan Kompensasi Usai Masa Kerja Berakhir

Ketika masa kontrak berakhir, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Perhitungan Uang Kompensasi Karyawan PKWT UU Cipta Kerja

Besaran uang kompensasi untuk pekerja PKWT ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. Nah, semakin lama masa kontrak dijalani, maka makin besar pula kompensasi yang akan diterima.

Terdapat dasar perhitungan uang kompensasi karyawan PKWT yang terbagi dalam dua jenis waktu atau masa kerja, yaitu:

  • Jika masa kerja mencapai 12 bulan atau lebih, pekerja berhak atas uang kompensasi sebesar 1 bulan upah.
  • Jika masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, kompensasi diberikan secara proporsional dan menyesuaikan lama waktu bekerja.

Rumus Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT

Untuk menghitung jumlah kompensasi, bisa menggunakan rumus berikut:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah

Lalu, seperti apa contoh perhitungan kompensasi karyawan PKWT sesuai UU Cipta Kerja? Simak penjelasannya pada bagian selanjutnya, ya.

6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor, Bawa Dokumen Apa Saja?

Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja

Berikut adalah berbagai contoh perhitungan uang kompensasi untuk karyawan PKWT yang sudah diatur dalam undang-undang.

Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT 12 Bulan atau Lebih

1. Masa Kerja 12 Bulan

Misalnya, seorang karyawan PKWT telah bekerja selama 12 bulan penuh dengan upah bulanan sebesar Rp6.500.000.

Karena masa kerja sudah mencapai 12 bulan, maka kompensasi yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah.

Perhitungan:

Uang Kompensasi = (12 ÷ 12) × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = 1 × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = Rp6.500.000

Jadi, saat kontraknya berakhir, karyawan tersebut berhak menerima uang kompensasi sebesar Rp6.500.000.

2. Masa kerja 1,5 tahun atau 18 bulan

Seorang karyawan PKWT telah bekerja selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) menerima upah bulanan sebesar Rp4.000.000, maka kompensasi yang diterima sebagai berikut:

Uang Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah

Uang Kompensasi = (18 ÷ 12) × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = 1,5 × Rp6.500.000
Uang Kompensasi = Rp9.750.000

Maka karyawan berhak menerima uang kompensasi sebesar Rp9.750.000 saat kontraknya selesai.

Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Kurang dari 12 Bulan

Seorang pekerja kontrak menyelesaikan masa kerjanya selama 6 bulan dengan upah bulanan sebesar Rp9.000.000. Karena belum mencapai satu tahun, maka kompensasi diberikan secara proporsional.

Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah

Kompensasi = (6 ÷ 12) × Rp9.000.000
Kompensasi = 0,5 × Rp9.000.000
Kompensasi = Rp4.500.000

Jadi, bila masa kerja hanya berlangsung setengah tahun, maka karyawan berhak atas kompensasi senilai Rp4.500.000 setelah kontrak berakhir.

Halaman:

Advertisement