Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Lajang dan Berkeluarga
Buat kamu yang masih bingung dalam perhitungan pajak penghasilan, dalam artikel ini ada beberapa contoh soal yang bisa membantu kamu dalam menghitung pajak penghasilan.
Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Lajang dan Berkeluarga – Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara.
Oleh karena itu, mengetahui perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting bagi kamu yang sudah berpenghasilan.
Pajak penghasilan sendiri dibebankan kepada seseorang yang sudah mempunyai penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak.
Berikut Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Daftar Isi [hide]

Dalam undang-undang tentang pajak sudah disebutkan bahwa pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan.
Disebutkan juga bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak penghasilan tentunya akan sangat berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak.
Nah, perhitungan pajak penghasilan sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima.
Oleh karena itu, semakin besar upah kamu maka semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.
Buat kamu yang masih bingung dalam perhitungan pajak penghasilan, berikut ada beberapa contoh soal yang bisa membantu kamu dalam menghitung pajak penghasilan.

Advertisement
Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Lajang
Untuk membantu kamu lebih mudah memahami penghitungan PTKP terbaru, berikut contoh cara menghitung PTKP terbaru khusus untuk seorang berstatus lajang.
Contoh 1
Marshel adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dan berstatus lajang atau belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Marshel.
Gaji per bulan = Rp5.000.000
Penghasilan neto per tahun = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
Karena Marshel belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 – Rp54.000.000.
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP) = Rp.6.000.000
PPh Terutang = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
PPh 21 masa = Rp300.000/12 bulan = Rp25.000
Maka, Marshel harus membayar PPh 21 sebesar Rp25.000perbulan atau total Rp300.000 per tahun.