Advertisement
Source : Canva/@greywalnutstudio

Contoh Surat DTKS Keluarga Tidak Mampu PPDB 2024/2025 dan Cara Mendapatkannya dari Desa

Ingin tahu cara mendapatkan surat DTKS untuk keperluan PPDB 2024/2025? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya dengan membaca artikel ini hingga selesai!

31 Mei 2024 Zuly Kristanto

Syarat Mendapatkan DTKS

  • Pertama kamu harus datang sendiri ke kantor desa/kelurahan sesuai dengan domisili
  • Siapkan photo copy KK
  • Siapkan photo copy KTP
  • Mintalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa
  • Foto keadaan rumah tempat tinggalmu dari depan

Setelah memahami syarat yang diperlukan untuk mendapatkan DTKS untuk Keluarga Tidak Mampu PPDB 2024/2025. Di bawah ini adalah contoh dan cara mendapatkannya.

Pendaftaran PPDB Kepri 2024/2025, Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Cara Mendapatkan Surat DTKS dari Desa

Berdasarkan data yang dihimpun Mamikos ada dua cara untuk terdaftar dalam data DTKS yakni kamu bisa melakukannya secara offline dan bisa melakukannya secara online.

Cara Pertama DTKS secara Offline

  • Kamu bisa mendaftarkan diri dengan datang langsung ke kantor kelurahan/desa dengan membawa FC Kartu Keluarga dan FC Kartu Tanda Penduduk, serta jangan lupa bawa aslinya juga.
  • Setelah nama kamu didaftar oleh petugas yang berwenang, pihak kelurahan/desa akan melakukan pengecekan secara mendalam apakah pendaftar memang layak menerima bantuan atau tidak.
  • Selain melakukan pengecekan pihak kelurahan atau desa juga akan melakukan musyawarah yang diikuti kepala desa/lurah dengan seluruh jajarannya (perangkat desa).
  • Hasil musyawarah akan dimasukkan ke dalam berita acara yang kemudian akan ditandatangani oleh kepala desa/lurah dengan seluruh jajarannya (perangkat desa).
  • Selanjutnya berita acara ini akan dibawa ke Dinas Sosial untuk proses selanjutnya yakni verifikasi dan validasi.
  • Supaya mendapatkan verifikasi dan validasi, Dinas Sosial akan melakukan kunjungan atau survey langsung ke rumah yang bersangkutan (pihak yang mengajukan DTKS)
  • Data yang sudah diverifikasi atau sudah divalidasi oleh pihak Dinas Sosial akan diserahkan kembali ke pihak desa/kelurahan.
  • Kemudian data akan diinput oleh petugas operator desa ke dalam sistemĀ  SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
  • Kemudian data akan dibawa oleh pihak Dinas Sosial untuk kemudian diteruskan kepada bupati/wali kota.
  • Setelah bupati/wali kota sudah memberikan verifikasi/validasi, data tadi akan diteruskan kepada Gubernur.
  • Terakhir, setelah itu gubernur akan mengirimkan data yang sudah mendapat validasi dan verifikasi kepada menteri yang berwenang.

Halaman:

Advertisement