Contoh Surat DTKS Keluarga Tidak Mampu PPDB 2024/2025 dan Cara Mendapatkannya dari Desa
Ingin tahu cara mendapatkan surat DTKS untuk keperluan PPDB 2024/2025? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya dengan membaca artikel ini hingga selesai!
Contoh Surat Pengantar dari Desa
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Kecamatan Purwantoro
Desa Purwantoro
Surat Keterangan
No : Ket/256/VII.XX.XX.GT/IB/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini adalah kepala Desa Purwantoro Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri menerangkan bawah warga tersebut di bawah ini.
Nama : Titis Kusuma
Nama Orang Tua Wali : Agung Saptabudi
Tempat Tanggal Lahir : 14 Juni 2015
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pekerjaan
Alamat Tinggal : RT 01 RW 02 Ds. Purwantoro Kec. Purwantoro. Kab. Wonogiri
Bahwa benar warga/anak tersebut di atas berdasarkan data dan kenyataan yang sebenarnya dalam keluarganya adalah tergolong dari warga atau anak kurang mampu/miskin.
Maka dibuatkanlah surat keterangan ini sebagai syarat untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS.)
Demikian Surat Keterang ini dibuat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Purwantoro, 10 Mei 2024
Mengetahui Kepala Desa Purwantoro
Agus Munandar
Contoh Surat Keterangan DTKS
Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kementerian Sosial Republik Indonesia (DTKS)
====================================================================
Menyatakan bahwa
NIK : 3504xxxxxxxxx
ID DTKS : XXXXX-XXX-XXXX-XXXX
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (DTKS) dengan data sebagai berikut.
Provinsi : Jawa Tengah
Kabupaten/Kota : Kabupaten Wonogiri
Kecamatan : Kecamatan Purwantoro
Desa : Desa Purwantoro
Nama : Titis Kusuma
No. KK : xxxxxxxxxxxxx
Tanggal lahir : 28-07-2010
Alamat : Dusun Srigading
Keterangan Penerima Bansos
BPNT : Tidak
PKH : Ya
BST : Tidak
PBI : Tidak
Dicetak dari Aplikasi SIKS NG
Tanggal cetak : 15-05-2024 10:51
Dicetak oleh : Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Dinas
Drs. Muhammad Safi’i M.Si
NIP. 123456789
Demikian Informasi yang bisa diberikan Mamikos. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.
FAQ
Masyarakat yang ingin memiliki DTKS bisa mendaftarkan diri dengan datang langsung ke desa/kelurahan tempat tinggalnya dengan adanya usulan dari RT/RW setempat.
DTKS adalah sebuah informasi mengenai status ekonomi dan demografi dari sekitar 40% penduduk Indonesia yang dimulai dari mereka yang mempunyai tingkat kesejahteraan paling rendah.
DTKS secara berkala akan diperbaharui oleh Dinsos Kota/Kabupaten dengan melibatkan pemerintah desa melalui musyawarah Muspika desa, yang pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan pengelolaan DTKS.
Ya, bisa. Masyarakat yang belum memiliki DTKS bisa mendaftarkan diri secara mandiri dengan datang secara langsung ke kantor Dinsos setempat.
Ya, semua penerima beasiswa PIP wajib namanya tercantum di dalam Data terpasu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Halaman:

