25 Daftar Jalan Di Jakarta yang Berbayar 2023, Sekali Lewat Rp5,000 Sampai Rp19,900

25 Daftar Jalan Di Jakarta yang Berbayar 2023, Sekali Lewat Rp5,000 Sampai Rp19,900 – Sejak dulu, mobilitas di jalanan kota Jakarta memang terkenal ramai. Setiap harinya ada jutaan mobil yang berlalu lalang sehingga menyebabkan kemacetan yang cukup parah.

Untuk mengatasi hal ini, memasuki tahun 2023 pemerintah setempat merencanakan program jalanan jakarta yang berbayar dengan tarif sekali lewat Rp5,000 sampai Rp19,000. 

Lalu, ruas jalan mana sajakah yang akan menerapkan peraturan ini? Agar tidak ketinggalan info, ketahui jalanan mana saja yang akan menerapkan sistem tersebut di bawah ini.

Kenapa Jalanan Di Jakarta Berbayar?

Media Indonesia/Susanto

Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di DKI Jakarta dan daerah sekitarnya dihebohkan dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait akses jalanan di Jakarta.

Pemerintah Kota Jakarta mengusulkan peraturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Dengan adanya sistem ini, mobil atau kendaraan-kendaraan yang lewat akan diharuskan membayar sejumlah biaya.

Dimana berdasarkan kabar yang beredar, sistem ini akan menuntut pengendara untuk melakukan pembayaran dengan tarif sekali lewat Rp5,000 sampai Rp19,000. 

Peraturan atau kebijakan ini terkandung dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Dalam draft tersebut disebutkan bahwa sistem ini akan di ruas jalan dan waktu-waktu tertentu.

Tentunya, banyak masyarakat yang belum familiar dengan sistem ERP. Untuk itu, sebelum melihat lebih lanjut daftar jalan di Jakarta yang berbayar. Mamikos akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu ERP.

Apa Itu ERP?

Sesuai dengan namanya, Electronic Road Pricing atau ERP adalah sebuah sistem jalan berbayar secara elektronik.

Sistem ini memungkinkan pengendara untuk melakukan pembayaran setiap kali mengakses jalan-jalan tertentu dan pada waktu tertentu pula. 

Sistem ini sudah lebih dulu diterapkan oleh negara tetangga yaitu Singapura. Negara ini telah menerapkan sistem ERP sejak September 1998.

Tujuan penggunaan sistem ini yaitu untuk mengelola kemacetan yang terjadi di jalan raya.

Karena keberhasilan Singapura dalam menerapkan sistem ini. Pemerintah Jakarta pun berniat mengadopsi sistem ini untuk mengendalikan lalu lintas serta kemacetan di ibu kota yang terbilang cukup parah.

Dikutip dari Kompas.com, wacana penggunaan ERP di Jakarta ini sebenarnya sudah ditargetkan sejak tahun 2020 silam.

Namun, perencanaan ini tak kunjung direalisasikan dan muncul kembali di tahun 2023 melalui Raperda PPLE atau Draft Rancangan Peraturan Daerah  Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. 

Benarkan Biaya ERP Di Jalanan Jakarta Sekali Lewat Rp5,000 Sampai Rp19,900?

Di Indonesia, masyarakat mengetahui bahwa konsep jalanan berbayar diterapkan pada jalan tol. Namun, ERP dan jalan tol keduanya memiliki sistem yang berbeda.

Jalan tol yaitu pembayaran yang dilakukan untuk mengakses jalan tertentu atau khusus, sedangkan ERP yaitu biaya yang dikenakan kepada pengendara atas kemacetan yang terjadi. 

Sebabnya, di Singapura sistem ini juga sering disebut dengan istilah congestion pricing atau biaya kemacetan.

Sehubungan dengan penerapan peraturan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pengendara yaitu sekali lewat Rp5,000 sampai Rp19,000. 

Apa Saja Jenis Kendaraan yang Harus Membayar ERP Dengan Tarif Sekali Lewat Rp5,000 Sampai Rp19,900?

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar ERP sekali lewat Rp5,000 sampai Rp19,000.

Namun, kebijakan pembayaran tersebut tidak berlaku pada kendaraan-kendaraan tertentu seperti angkutan umum, sepeda listrik, dan ambulans.

Lebih detailnya lagi, mengutip dari laman Hukumonline.com, beberapa kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya ERP adalah sepeda listrik, kendaraan dinas dari instansi pemerintahan dan TNI atau Polri selain yang berplat hitam, kendaraan korps diplomatik milik negara asing, ambulans, serta pemadam kebakaran.

Apa Saja Daftar Jalan di Jakarta yang Berbayar?

Meskipun penggunaan ERP di jalanan Kota Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan. Sistem ini tidak akan diterapkan di semua tempat melainkan hanya pada jalan-jalan tertentu yang memenuhi kriteria saja. 

Dimana ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan kebijakan ini. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Jalanan memiliki tingkat kepadatan atau memiliki perbandingan volume lalu lintas antara kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur itu sama atau lebih besar dari 0,7 pada jam-jam ramai.
  • Harus memiliki dua jalur jalan, setiap jalurnya minimal memiliki dua jalur. 
  • Jalanan yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata itu kurang dari 30 km per jamnya di waktu-waktu sibuk.
  • Jalanan memiliki jaringan serta pelayanan untuk angkutan umum dan trayeknya harus sesuai dengan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria-kriteria di atas, ada sekitar 25 jalan raya di Jakarta yang akan segera menerapkan sistem ERP. Jalan-jalan di mana sajakah itu?

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar jalanan di Jakarta yang berbayar dengan estimasi tarif sekali lewat Rp5,000 sampai Rp19,900.

Daftar Jalan di Jakarta yang Berbayar

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan DI Panjaitan.

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

20. Jalan Pramuka.

21. Jalan Salemba Raya.

22. Jalan Kramat Raya.

23. Jalan Pasar Senen.

24. Jalan Gunung Sahari.

25. Jalan HR Rasuna Said.

Itulah dia beberapa ruas jalan yang berbayar di Jakarta tahun 2023 dengan tarif sekali lewat Rp5,000 sampai Rp19,000. Sampai sekarang, peraturan ERP masih belum secara resmi disahkan oleh pemerintah setempat.

Namun, informasi di atas dapat dijadikan sebagai acuan sebelum benar-benar diterapkan.

Jika ingin mengetahui lebih banyak informasi terkait lalu lintas di kota-kota Indonesia ataupun yang lainnya.

Jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos Info karena akan ada banyak sekali artikel-artikel terupdate dari berbagai topik yang menarik untuk dibaca.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah