Cara Kerja e-Tilang Elektronik Hingga Cara Urus Bayar Dendanya

Cara Kerja e-Tilang Elektronik Hingga Cara Urus Bayar Dendanya – Seiring berkembangnya teknologi, kini Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Peraturan ini mulai berlaku per 23 Maret 2021 dengan tahapan awal dimulai untuk 12 Polda di beberapa daerah terlebih dahulu. Kira-kira bagaimana cara kerja e-Tilang ini, dan bagaimana cara mengurus pembayarannya? Kamu bisa temukan informasi lengkapnya di bawah ini.

Berikut Cara Kerja Hingga Cara Bayar Dendanya e-Tilang Elektronik

imgx.gridoto.com

E-Tilang telah resmi dilaunching secara virtual oleh Korlantas Polri dan diikuti serentak 12 Polda di Indonesia. Di dalam launching e-Tilang kemarin, Polri resmi meluncurkan sebanyak 244 kamera e-TLE, dan 12.004 CCTV. Sedangkan di Jatim, ada 55 titik kamera e-TLE, rinciannya 39 titik di Surabaya, 3 titik di Sidoarjo, 4 titik di Kota Madiun, 5 titik di Gresik, 2 titik di Lamongan, 1 titik di Batu dan 1 titik di Tulungagung.

Dalam pelaksanaannya, e-TLE akan dikombinasikan dengan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Di mana INCAR sendiri sudah mulai dioperasikan sejak 1 Maret 2021 lalu. Kini, sistem e-Tilang pun secara resmi sudah diterapkan di 12 Polda di Indonesia.

Apa itu e-Tilang?

E-Tilang adalah sistem tilang yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi CCTV. Sebenarnya sistem e-Tilang sudah diperkenalkan sejak tahun 2018 lalu oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub yang bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Sistem e-Tilang diterapkan agar tidak adanya pungli oleh oknum petugas serta meminimalisir terjadinya interaksi antara petugas dan pelanggar.

Bagaimana Cara Kerja e-Tilang?

Setiap daerah umumnya memiliki caranya sendiri dalam mengecek tilang elektronik. Untuk itu, kamu pun harus mengecek kembali cara kerja atau sistem e-tilang di domisili kamu. Namun, secara garis besar e-Tilang bekerja dengan memanfaatkan CCTV guna memperhatikan masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau tidak menggunakan helm. 

Ketika pelanggar ter-capture oleh kamera ETLE, maka nantinya kamera akan langsung mengirim data ke back office. Selanjutnya anggota akan langsung melakukan verifikasi. Jika buktinya cukup, gambarnya jelas, verifikasi oke, maka polisi akan segera terbitkan surat konfirmasi. 

Surat konfirmasi di sini bukanlah surat tilang, melainkan surat pemberitahuan ke alamat sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang tertangkap. Jika kamu tertangkap sebagai pelanggar, kamu dapat mengkonfirmasi dengan memindai barcode yang tercantum di surat konfirmasi. Kemudian, kamu akan menerima SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Bagaimana Cara Cek e-Tilang?

Untuk lebih mudahnya lagi, berikut Mamikos berikan info terkait cara cek tilang elektronik di beberapa daerah yang sudah menerapkannya.

Cara Cek e-Tilang di Jakarta

Sebenarnya, e-Tilang di Jakarta sudah diberlakukan sejak November 2018 lalu. Hingga November 2020, tercatat ada 57 kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah titik. Adapun berikut cara mengecek tilang elektronik di Jakarta:

  1. Silahkan buka laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi e-Tilang yang dapat diunduh di Google Play.
  2. Kemudian, masukan no referensi pelanggaran dan No Polisi/NRKB ketika kamu ingin mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Nomor referensi ini bisa kamu dapatkan ketika sudah menerima surat pelanggaran.
  3. Tunggu hingga hasil pencarian keluar.
  4. Apabila nama kamu tertera pada laman e-Tilang tersebut, maka silahkan membayar denda dengan nominal yang sudah ditetapkan dengan mengikuti petunjuk pembayaran di bank terkait.

Cara Cek e-Tilang di Surabaya

Surabaya juga sudah menerapkan sistem e-Tilang sejak tahun lalu. Di tahun 2020, ercatat ada 757 CCTV yang disebarkan di beberapa titik di sudut kota Surabaya. Adapun berikut cara mengecek tilang elektronik di Surabaya:

  1. Silahkan buka laman etle.jatim.polri.go.id
  2. Kemudian, masukan no referensi pelanggaran dan No Polisi/NRKB ketika kamu ingin mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Nomor referensi ini bisa kamu dapatkan ketika sudah menerima surat pelanggaran.
  3. Tunggu hingga hasil pencarian keluar di monitor.
  4. Apabila nama kamu tertera pada laman e-Tilang tersebut, maka silahkan membayar denda dengan nominal yang sudah ditetapkan dengan mengikuti petunjuk pembayaran di bank terkait.

Cara Cek e-Tilang di Semarang

Polda Jateng juga sudah menerapkan sistem e-Tilang sejak tahun lalu. Meski demikian, hingga kini belum ada sarana untuk mengecek tilang elektronik di Semarang. Namun tak perlu khawatir, kamu masih bisa cek tilang elektronik dengan cara berikut.

  1. Silahkan buka laman cektilang.com
  2. Kemudian, masukkan kota Semarang sebagai lokasi pengecekan e-Tilang
  3. Selanjutnya, masukan no e-Tilang atau nomor briva ketika kamu ingin mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Nomor ini bisa kamu dapatkan ketika sudah menerima surat pelanggaran.
  4. Klik cek, kemudian tunggu hasilnya keluar di monitor.

Bagaimana Cara Bayar Denda e-Tilang?

Jika kamu dinyatakan sebagai pelanggar, maka kamu akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda. Selanjutnya, kewajiban kamu sebagai pelanggar adalah membayar denda ke nomor rekening virtual account yang telah tercantum tadi. Kamu pun dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Adapun berikut cara lengkap bayar denda e-Tilang yang wajib kamu ketahui.

Melalui Internet Banking

Bagi pelanggar yang memiliki rekening BRI dan sudah terdaftar di layanan internet banking BRI maka dapat melakukan pembayaran denda e-Tilang melalui internet banking BRI. Cara untuk membayar denda mengikuti panduan di bawah ini:

  1. Silahkan login ke alamat internet banking dari BRI dengan mengklik link berikut https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  2. Kemudian, login ke akun rekening BRI Sahabat kemudian masuk ke halaman utama
  3. Klik opsi menu “Pembayaran Tagihan”, klik menu “Pembayaran” dan terakhir klik “BRIVA”
  4. Nantinya kamu akan diarahkan menuju kolom untuk mengisikan kode bayar. Selanjutnya, masukan nomor pembayaran tilang yang Sahabat dapatkan dari petugas sebanyak 15 digit
  5. Setelah selesai memasukkan kode bayar, kamu akan masuk ke halaman konfirmasi. Cek kembali data detail pembayaran berupa nama pelanggar, nomor BRIVA, serta jumlah pembayaran sesuai dengan surat konfirmasi atau SMS yang kamu terima
  6. Jika data sudah benar, inputkan mToken serta password
  7. Setelah berhasil melakukan pembayaran, simpan struk pembayaran denda tilang elektronik di BRIVA sebagai bukti pembayaran yang sah
  8. Terakhir, kamu bisa langsung pergi ke kantor dan menunjukkan bukti ke penindak untuk mendapatkan barang bukti yang telah disita.

Melalui Teller Bank BRI

Selain melalui Internet Banking BRI, kamu juga bisa melakukan pembayaran denda e-Tilang melalui teller bank BRI. Adapun caranya adalah sebagai berikut.

  1. Silahkan datang ke cabang BRI terdekat 
  2. Ambil slip setoran, kemudian pada kolom berisi Nomor Rekening di slip setoran, masukkan data berupa 15 digit angka Nomor Pembayaran Tilang yang telah kamu peroleh dari petugas sebelumnya. Jangan lupa untuk memasukkan nominal denda tilang yang perlu Sahabat bayar pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran yang telah Sahabat isi lengkap ke petugas teller BRI
  4. Tunggu beberapa saat sementara teller BRI melakukan validasi transaksi
  5. Slip setoran dari teller BRI yang telah kamu peroleh disimpan untuk dijadikan sebagai bukti pembayaran sah ke petugas penindak
  6. Kunjungi kantor dan serahkan slip setoran dari teller BRI ke penindak untuk mendapatkan barang bukti yang telah disita.

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara kerja e-Tilang hingga cara membayar dendanya. Mamikos infokan kembali bahwa e-Tilang secara resmi sudah digunakan di beberapa daerah di Indonesia sejak 23 Maret 2021. Jika kamu membutuhkan informasi menarik lainnya atau sedang mencari info kost-kostan terbaru, silahkan download aplikasi Mamikos di ponsel ya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah