Besar Biaya Denda E-Tilang Elektronik Untuk Pengguna Mobil Motor 2021

Besar Biaya Denda E-Tilang Elektronik Untuk Pengguna Mobil Motor 2021 – Dalam berkendara, tentu saja harus ada peraturan yang berlaku. Hal ini baik untuk keselamatan semua orang yang memakai jalanan. Baik pengguna motor dan mobil, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi. Di beberapa provinsi di Indonesia, para petugas yang bersangkutan sudah melangsungkan cita-citanya untuk jalanan yang lebih tertib dengan memasang kamera tersembunyi untuk melihat siapa yang melanggar aturan di jalan. Dengan adanya tilang, diharapkan pelaku tidak akan melakukan tindakan yang salah lagi.

Informasi Biaya Denda E-Tilang Elektronik Bagi Pengguna Mobil dan Motor 2021

pexels.com

Ada berbagai alasan kapan dan bagaimana kamu bisa terkena e-tilang walaupun tidak ada polisi di sekitar jalan. Dengan teknologi yang dipasang pada kamera tilang, ada hal-hal yang bisa tertangkap sehingga bisa menjadi barang bukti untuk yang melanggar. Semua konsekuensi ada pada pengendara motor dan mobil. Berkendara di jalan sudah seharusnya demi keselamatan bersama. Maka dari itu, seseorang yang melanggarnya harus menerima segala bentuk hukumannya.

Jenis Pelanggaran yang Akan Dikenakan Denda

Jenis-jenis pelanggaran yang masuk dalam kategori mendapat hukuman berlaku untuk motor dan mobil. Semuanya ini diadakan demi keamanan berkendara.

Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Salah satu penyebab kecelakaan di jalan adalah karena pengemudi kehilangan fokus saat berkendara dengan bermain gawai. Hal ini dapat menimbulkan kecelakaan, baik kecil maupun besar, aktivitas lalu lintas yang terhambat, dan keselamatan antar penumpang. Maka dari itu, sudah ada aturan bahwa yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi akan dikenakan denda e-tilang.

Memasang Plat Palsu

Tentu saja, selain membawa kendaraan yang layak pakai, kamu harus membawa mobil atau motor dengan dokumen yang sebenarnya. Pemalsuan plat dan dokumen kendaraan lainnya akan menimbulkan masalah yang dapat berimbas dalam hukuman. Hal ini penting karena dalam praktiknya kamera tilang akan merekam nomor plat. Kalau kamu tidak jujur, bisa saja orang lain yang tidak bersalah terkena dampaknya.

Melanggar Aturan Lalu Lintas

Aturan dibuat untuk dipatuhi. Hal ini dikarenakan setiap orang yang ada di jalan punya tujuannya masing-masing, seperti berangkat ke sekolah, tempat kerja, dan lain-lain. Dengan adanya aturan lalu lintas, keadaan di jalan setidaknya bisa lebih tertib agar mobilitas tetap lancar. Sekalinya kamu tidak mematuhi rambu yang ada, keadaan di jalanan akan tidak tertata rapi dan bisa menimbulkan kegaduhan.

Melawan Arus Lalu Lintas

Melawan arus di jalan juga termasuk tindakan melanggar aturan lalu lintas. Akan ada beberapa orang yang terkena dampaknya kalau kamu mengendarai kendaraan tidak sesuai dengan jalurnya. Sebagai contoh, kamu bisa tertabrak atau mencelakai orang yang kamu tabrak. Melawan arus lalu lintas juga bisa menimbulkan kemacetan yang fatal. Untuk mengeliminasi kejadian seperti itu, harus ada sanksi yang berlaku.

Tidak Memasang Sabuk Pengaman untuk Mobil dan Memakai Helm untuk Motor

Adanya sabuk pengaman diperuntukkan supaya para pengendara bisa dengan aman duduk di kursi, khususnya saat mobil rem mendadak penumpang tidak terjatuh dari kursi. Dengan adanya aturan untuk selalu memasang sabuk pengaman, angka kecelakaan di dalam mobil bisa berkurang sehingga menambah rasa aman.

Untuk pengendara motor, pengaman yang utama adalah helm. Ada beberapa standar yang juga harus dipenuhi oleh pengendara motor supaya mereka selamat sampai tujuan. Baik jauh maupun dekat, lebih baik selalu memakai helm dan memasang sabuk pengaman.

Besar Biaya Denda E-Tilang Mobil dan Motor

Tabel berikut merupakan biaya denda e-tilang untuk mobil dan motor yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Untuk membayarnya, kamu bisa menghubungi kepolisian setempat untuk penjelasan tata cara pembayaran.

Cara Kerja Penilangan

Meskipun terlihat sepele, e-tilang ini dilengkapi dengan teknologi yang mumpuni. Teknologi ini sering disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Makanya, akan ada kamera tersembunyi yang menangkap jelas keadaan yang terjadi, termasuk ciri-ciri kendaraan dan pengendaranya. 

Kamera Pemantau

Alat yang akan merekam aktivitas pengendara mobil dan motor yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku akan dipasang secara tersembunyi di sudut jalanan. Kamera ini akan tersambung dalam ruangan khusus untuk dipantau oleh tim khusus dari kepolisian. Dari pihak kepolisian akan melihat situasi apakah yang terjadi itu adalah pelanggaran atau bukan sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku. 

Kamera yang dipasang punya teknologi yang bekerja baik siang maupun malam dan dapat menangkap dengan jelas muka pengemudi serta plat nomor yang terpasang, serta kecepatan berkendara dalam radius 20 sampai 30 meter. Oleh karena itu, kamu sebaiknya berkendara dengan mematuhi peraturan.

Mencocokkan dengan Data yang Sebenarnya

Setelah terekam dari kamera, petugas akan memeriksa data yang asli dengan plat nomor yang tertangkap sesuari yang tertera dalam STNK dan BPKB. Konsekuensi yang akan diberikan adalah pemblokiran sementara STNK. Dari data yang ditemukan, petugas akan memberikan peringatan dan nominal denda melalui penerbitan surat konfirmasi.

Menerbitkan Surat Konfirmasi

Terakhir, petugas yang mencatat semua pelanggaran yang tertangkap kamera akan menulis surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan. Dalam surat tersebut, pelanggar dapat melihat catatan-catatan yang diberikan dari pihak kepolisian. Sebaiknya, para pemilik kendaraan bisa langsung mengurusnya di kantor polisi terdekat atau membayarnya di ATM sesuai dengan jumlah yang dikenakan.

Polda yang Sudah Meluncurkan Kamera Tilang Elektronik

Sejauh ini, di Indonesia sudah ada 2 tahap peluncuran kamera tilang elektronik. Kamera-kamera yang diharapkan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas ini akan merekam semua jenis kendaraan, baik mobil dinas pemerintah, TNI, Polri, hingga masyarakat sipil dan kendaraan bermotor yang tidak menaati aturan. Berikut adalah provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik.

  1. Polda Metro Jaya: 98 titik.
  2. Polda Jawa Barat: 21 titik.
  3. Polda Jawa Tengah: 10 titik.
  4. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 4 titik.
  5. Polda Jawa Timur: 56 titik.
  6. Polda Riau: 4 titik.
  7. Polda Lampung: 5 titik.
  8. Polda Jambi: 8 titik.
  9. Polda Sumatera Barat: 10 titik.
  10. Polda Sulawesi Selatan: 16 titik.
  11. Polda Sulawesi Utara: 11 titik.
  12. Polda Banten: 1 titik.

Supaya aman saat berkendara, baik dengan mobil maupun motor, seharusnya kamu mengikuti aturan lalu lintas saja. Ada titik-titik tersembunyi di mana kamera tilang dipasang yang bisa merekam aktivitas berkendara kamu setiap hari. Kalau kamu melanggarnya, kamu harus membayar denda atau mendapat hukuman penjara selama sesuai dengan peraturan. Untuk itu, kamu harus selalu memeriksa dan menjaga keselamatan saat di jalan. Kalau mau mengunduh aplikasi Mamikos, pastikan kamu sedang tidak menyetir mobil atau mengendarai motor.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah