Siap-siap! Dana KIP Kuliah 2025 Semester 2 akan Dicairkan, Ini Jadwal dan Besarannya
Pastikan kamu tidak ketinggalan hari penting pencairan dana KIP kuliah di semester genap, ya. Yuk, catat tanggalnya!
2. Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa
Selain pembiayaan kuliah, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang ditransfer langsung ke rekening pribadi setiap enam bulan sekali.
Besaran bantuan ini disesuaikan dengan indeks biaya hidup di wilayah tempat perguruan tinggi berada, dengan rincian berikut:
- Wilayah dengan biaya hidup tinggi (misalnya Jakarta, Surabaya, Medan): Rp1.400.000 per bulan
- Wilayah dengan biaya hidup menengah: Rp950.000 per bulan
- Wilayah dengan biaya hidup rendah: Rp800.000 per bulan
Total Dana KIP Kuliah yang Diterima
Dua dana yang diterima mahasiswa KIP kuliah akan diberikan tiap semester atau dalam kata lain tiap enam bulan sekali.
Oleh karena itu, perkiraan total dana yang diterima mahasiswa dalam enam bulan yaitu:
- Rp8.400.000 untuk mahasiswa di wilayah dengan biaya hidup tinggi
- Rp5.700.000 untuk mahasiswa di wilayah dengan biaya hidup menengah
- Rp4.800.000 untuk mahasiswa di wilayah dengan biaya hidup rendah
Proses Pencairan Dana KIP Kuliah 2025

Advertisement
Pencairan dana KIP kuliah semester 2025 dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan perguruan tinggi, Kemendikbudristek, serta pihak perbankan.
Proses pencairan dana harus melalui verifikasi dan persetujuan berjenjang agar dana bantuan dapat diterima oleh mahasiswa dengan tepat waktu.
Berikut adalah tahapan pencairan dana KIP Kuliah:
Tahap 1: Pengajuan Data Calon Penerima oleh Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi bertanggung jawab untuk mengirimkan Surat Keputusan (SK) dari pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah beserta data pendukung. Data yang dikirimkan meliputi:
- Laporan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa penerima KIP Kuliah.
- Soft copy data penerima dan rekening bank mahasiswa.
Cepat atau lambatnya tahap ini bergantung pada mekanisme internal masing-masing perguruan tinggi. Namun, proses ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2025.
Tahap 2: Verifikasi dan Proses Pembayaran oleh Puslapdik Kemendikbudristek
Setelah menerima SK dan data pendukung, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek akan memverifikasi dokumen yang telah dikirimkan. Jika data dinyatakan lengkap, Puslapdik akan memproses:
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
- Surat Perintah Membayar (SPM)
Tahapan ini umumnya memakan waktu sekitar 1–2 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dari perguruan tinggi.
Tahap 3: Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN
Setelah SPM diterbitkan oleh Puslapdik, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan memproses dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Proses ini dilakukan dengan waktu maksimal satu hari kerja, setelah itu dana akan ditransfer ke rekening penampungan Satuan Kerja (Satker) Puslapdik dengan izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tahap 4: Perintah Transfer oleh Puslapdik ke Bank Penyalur
Setelah dana masuk ke rekening penampungan Satker Puslapdik, Puslapdik akan memberikan instruksi kepada bank penyalur KIP Kuliah untuk segera melakukan proses transfer dana ke rekening mahasiswa penerima. Waktu yang dibutuhkan untuk tahap ini sekitar 1–2 hari kerja.
Tahap 5: Transfer Dana ke Rekening Mahasiswa
Pada tahap akhir, bank penyalur akan melakukan proses transfer langsung ke rekening mahasiswa sesuai dengan mekanisme internal bank masing-masing. Proses ini bisa berlangsung dalam waktu 1–2 hari kerja, tergantung pada kebijakan masing-masing bank dalam memproses pencairan dana bantuan pendidikan.