10 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan Lengkap dengan Penjelasannya
Menjaga diri agar puasa tidak batal adalah bentuk ketaatan tertinggi agar membuahkan pahala ketakwaan di hadapan Allah SWT di bulan Ramadan.
Bulan Ramadan merupakan momen suci yang penuh dengan keberkahan, di mana setiap Muslim berlomba-lomba meningkatkan kualitas ketakwaannya melalui ibadah puasa.
Namun, agar ibadah yang dijalankan tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar dan haus yang sia-sia, sangat penting bagi kita untuk memahami batasan-batasan syariat mengenai apa saja yang dapat menggugurkan keabsahan puasa yang dilakukan.
Dengan membekali diri melalui pemahaman yang tepat tentang hal-hal yang membatalkan puasa, kita dapat menjalani ibadah dengan lebih tenang, penuh kehati-hatian, dan tentunya sesuai dengan tuntunan agama guna meraih rida Allah Ta’ala. 💐✨🧕
Daftar Isi
Daftar Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan dan Penjelasannya

Pada kesempatan ini Mamikos akan menginformasikan untuk kamu semua seperti apa hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan lengkap dengan penjelasannya yang mungkin bisa bermanfaat.
Dalam mazhab Syafi’i (yang banyak dianut masyarakat di Indonesia), ada penjelasan yang spesifik mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan.
Berikut adalah penjelasan apa saja hal yang membatalkan puasa Ramadan beserta penjelasannya secara lengkap yang sudah Mamikos rangkum dengan sakama.
1. Masuknya Benda ke Lubang Tubuh secara Sengaja (Al-Imsak)
Hal yang membatalkan puasa Ramadan di urutan pertama adalah jika ada benda (‘ain) yang masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan.
Syarat puasanya batal adalah jika hal tersebut dilakukan secara sadar, sengaja, dan atas kehendak sendiri. Namun jika karena memang lupa, maka puasanya tetap sah.
2. Memasukkan Obat/Benda Melalui Jalan Belakang (Dubur) atau Depan
Pengobatan yang dilakukan dengan cara memasukkan obat atau benda ke dalam saluran pembuangan (dubur) atau saluran kencing bagi pria maupun wanita menjadi hal yang membatalkan puasa ramadan kamu.
3. Muntah secara Sengaja (Al-Qay’u al-Amdu)
Seseorang yang sengaja memancing muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka menjadi hal yang membatalkan puasa ramadan yang ia jalani.
Catatan: Jika muntah terjadi secara alami (karena mual atau sakit), maka puasa tidak batal selama tidak ada bagian muntahan yang tertelan kembali ke kerongkongannya.
4. Berhubungan Seksual (Al-Jima’)
Melakukan hubungan intim suami istri di siang hari Ramadan dengan sengaja menjadi hal yang membatalkan puasa ramadan berikutnya.
Dendanya pelaku wajib untuk meng-qadha puasa tersebut dan membayar Kafarat (denda) besar berupa puasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus.
5. Keluarnya Air Mani (Al-Imna)
Keluarnya sperma akibat adanya persentuhan kulit (misalkan onani atau bermesraan dengan pasangan dan disengaja) menjadi penyebab ibadah puasa batal.
Namun ada pengecualian dalam poin ini. Jika keluar air mana yang dikarenakan mimpi basah (ihtilam), maka puasa terhirung tetap sah karena hal tersebut terjadi tanpa disengaja.
6. Haid
Bagi wanita, apabila ada darah haid keluar meskipun hanya beberapa detik sebelum waktu Maghrib tiba, maka puasa pada hari tersebut tetap terhitung batal. Maka wanita tersebut wajib mengganti (qadha) di luar bulan Ramadan atau setelah bulan Ramadan berakhir.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Sama seperti haid, munculnya darah nifas secara otomatis juga membatalkan puasa yang dijalani si ibu.
8. Gila (Al-Junun)
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau gila saat ia sedang menjalankan puasa (meskipun hanya sebentar di tengah hari), maka puasanya terhitung batal.
9. Pingsan dan Mabuk Sepanjang Hari
Jika terjadi seharian penuh (dari fajar sampai maghrib), maka puasa yang ia jalani terhitung batal. Namun jika ia sempat sadar meski sebentar, puasanya tetap dihukumi sah.
Jika seseorang sengaja (misal menghirup sesuatu), maka puasanya dianggap batal. Jika ia tidak sengaja, maka aturannya sama dengan pingsan sebelumnya.
Halaman:



