Idul Adha 2024: Pengertian, Syarat, Hukum dan Ketentuan Waktu Pelaksanaannya

Idul Adha 2024: Pengertian, Syarat, Hukum dan Ketentuan Waktu Pelaksanaannya – Idul Adha 2024 akan segera diperingati. Umat Islam di seluruh dunia pun bersiap-siap akan melaksanakan ibadah Qurban.

Sudah tahukah kamu tentang pengertian, syarat, hukum, hingga ketentuannya?

Bila belum, simak uraian di bawah ini yang telah Mamikos rangkum khusus untukmu.

Informasi Tentang Idul Adha

Canva/@dierys-designs-images

1. Pengertian Ibadah Qurban / Idul Adha

Pengertian Idul Adha

Idul Adha adalah sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim, yang bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.

Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan Idul Fitri.

Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.

Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 bulan Dzulhijjah, pada tahun ini 10 Dzulhijjah jatuh di tanggal 17 Juni 2024.

Di saat Idul Adha 2024, juga beserta hari-hari Tasyrik, diharamkan puasa bagi umat Islam.

Pengertian Qurban

Kurban atau Qurban berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam. Ritual berupa penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2024

Salat Idul Adha 2024 akan berlangsung pada 17 Juni. Syarat serta rukun shalat Idul Adha tidak berbeda dengan shalat Idul Fitri.

Tidak terdapat adzan serta iqamah yang mendahului kedua shalat tersebut, begitu pula niat serta takbir dalam shalatnya.

Shalat Idul Adha dimulai ketika matahari sudah setinggi tombak hingga waktu zawal (saat matahari bergeser ke arah barat).

Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kurban setelah shalat Idul Adha dilaksanakan, sedangkan shalat Idul Fitri dilaksanakan lebih akhir untuk memberikan kesempatan pada umat muslim yang belum menunaikan zakat fitrah.

2. Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban

Menyembelih qurban dibolehkan setelah dilaksanakannya salat Ied baik di siang maupun malam hari. Pelaksanaan penyembelihan bisa berlangsung sampai tiga hari pasca sholat Ied.

Disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang yang berhak atas daging kurban pun bisa hadir.

3. Syarat Qurban

1. Cukup Umur

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah SAW bersabda.

“Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)

2. Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya

Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.

4. Ketentuan Qurban

  1. Niat berqurban karena Allah semata
  2. Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
  3. Menyembelih dengan pisau yang tajam
  4. Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
  5. Disembelih oleh muslim
  6. Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
  7. terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), jalan makanan, Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

5. Hukum Qurban

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban. Jumhur ulama, yaitu: madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnahnya.

Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada ‘udzur). Sedangkan madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajibnya.

Hadits tentang Qurban

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. ))

Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.

Para ulama hadits berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ini. Dan mereka juga berbeda pendapat dalam menghukumi hadits yang diriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim Al-Ghamidi radhiallahu ‘anhu:

( كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِىِّ  صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَاتٍ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: ((يَا أَيُّهَا النَّاسُ! عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ. هَلْ تَدْرِى مَا الْعَتِيرَةُ؟ هِىَ الَّتِى تُسَمَّى الرَّجَبِيَّةُ.))

“Kami berwuquf di ‘Arafah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih dan juga Al-‘Atiirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-‘Atiirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah.”


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah