Tawaf yang Dilakukan ketika Pertama Kali Hendak Meninggalkan Masjidil Haram Dinamakan Thawaf?

Tawaf yang Dilakukan ketika Pertama Kali Hendak Meninggalkan Masjidil Haram Dinamakan Thawaf? – Bagi setiap umat muslim yang memenuhi syarat dan mampu maka diwajibkannya untuk ia melakukan ibadah haji yang menjadi salah satu bagian dari rukun Islam.

Tawaf merupakan bagian dari pelaksaan ibadah haji dan umrah yang dilakukan dengan cara mengelilingi Baitullah 7 kali, di mana posisi Ka’bah ada di sebelah kiri. 

Ada beberapa jenis tawaf, ada yang diwajibkan dan ada yang disunnahkan. Namun, kali ini mari kita membahas salah satu jenis tawaf lebih dalam.🕋✨🤲

Mempelajari Salah Satu Jenis Tawaf dalam Ibadah Haji

Tawaf yang dikerjakan saat pertama kali hendak meninggalkan Masjidil Haram disebut dengan tawaf wada’. Tawaf ini adalah tawaf terakhir yang dilakukan oleh jemaah haji ketika akan melakukan perjalanan untuk meninggalkan Makkah. 

Hukum dari tawaf wada’ adalah wajib, walaupun tidak termasuk dalam rukun ibadah haji. Jika seseorang meninggalkannya, maka ia berdosa dan wajib untuk mengganti dengan denda atau dam. Meskipun begitu, hal tersebut tidak sampai membuat rusaknya ibadah haji. 

Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, serta sebagian besar dari ulama menyatakan bahwa tawaf wada’ adalah wajib ketika akan meninggal Makkah. 

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim, seperti yang dilansir dari laman Detik, yaitu “Orang-orang bertolak ke semua penjuru (seusai melempar jumrah terakhir). Rasulullah SAW, lalu berkata, “Janganlah seseorang mengakhiri manasik hajinya sampai ia tawaf (wada’) di Baitullah.” (HR. Muslim).

Namun, bagi perempuan yang mengalami nifas atau sedang haid, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan tawaf wada’, cukup dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

Di sisi lain lain, Dawud, Imam Malik, dan Ibnu Mundzir berpendapat jika tawaf wada’ hukumnya adalah sunnah. Seseorang yang tidak melaksanakan tawaf wada’ tidak diharuskan atau tidak diwajibkan untuk membayar dam. Imam Malik berpendapat, orang sakit atau uzur bisa mengikuti pendapat ini. 

Penutup

Demikian, penjelasan mengenai tawaf wada’ yang menjadi salah satu jenis tawaf ketika melaksanakan ibadah haji.

Telusuri terus blog Mamikos untuk menemukan pembahasan terkait mengenai ibadah haji, seperti artikel tentang Bolehkah Melaksanakan Tawaf Tanpa Berwudhu?. Semoga bermanfaat.🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta