Jadwal Pendaftaran SNBP 2024 beserta Syarat dan Cara Daftar yang Siswa Kelas 12 Wajib Ketahui
Pendaftaran SNBP 2024 dibuka sebentar lagi! Jangan lupa siapkan persayaratan dan daftarkan sesuai jadwal, ya!
Ketentuan Tambahan SNBP 2024
Mulai tahun 2024 ini berlaku ketentuan tambahan yang sebelumnya belum pernah diterapkan di SNBP tahun 2023 lalu, berikut ketentuan tambahan yang dimaksud:
- Peserta seleksi yang dinyatakan diterima lewat jalur SNBP 2024, termasuk yang lulus SNBP 2023 dan SNMPTN 202 dilarang mengikuti proses seleksi SNBT 2024
- Peserta yang diterima lewat jalur SNBP 2024 dilarang mendaftar seleksi jalur Mandiri di PTN manapun di Indonesia
Berdasarkan ketentuan tambahan di atas maka dapat disimpulkan, apabila siswa sudah dinyatakan lulus, peserta tersebut sudah terdaftar menjadi calon mahasiswa baru PTN pilihannya di tahun 2024.
Peserta terpilih yang dinyatakan lulus tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi SNBT maupun seleksi Mandiri universitas negeri.
Kemendikbud mengharapkan kuota SNBT dan Mandiri dapat digunakan sebaik-baiknya oleh peserta yang belum berkesempatan lolos dari penerimaan SNBP.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar dan menentukan pilihan program studi, makan peserta harus merenungkan dengan baik apakah pilihannya sudah sesuai dengan asesmen bakat dan minat.
Karena di tahun 2024 ini terdapat peraturan tambahan yang membuat peserta tidak boleh mengikuti SNBT dan seleksi Mandiri.
Syarat Peserta dan Sekolah SNBP 2024
Syarat SNBP 2024 terbagi menjadi 2 yaitu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik (siswa) maupun syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah peserta didik.
Mamikos akan membahasnya satu persatu dimulai dari syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
Syarat Sekolah

Berikut syarat sekolah yang siswanya dapat mengikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri lewat jalur SNBP
1. Sekolah baik SMA/SMK/MA harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
2. Ketentuan Akreditasi Sekolah
- Sekolah berakreditasi A mendapat kuota 40% siswa terbaik di sekolahnya
- Sekolah berakreditasi B mendapat kuota 25% siswa terbaik di sekolahnya
- Sementara sekolah berakreditasi C dan lainnya mendapat kuota 5% siswa terbaik di sekolahnya.
3. Input Data di PDSS
Sekolah diwajibkan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang harus diinput hanyalah siswa yang eligible atau yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan di bawah ini.
Halaman:


