Kuota Formasi Taruna/Taruni STTD Kemenhub & Pemda 2020/2021

Kuota Formasi Taruna/Taruni STTD Kemenhub & Pemda 2020/2021 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi akan kembali membuka penerimaan calon taruna/taruni (catar) Sekolah Kedinasan pada tahun 2020. Kemenhub menyiapkan sejumlah 2.676 formasi yang terdiri dari 1.932 formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub, dan 744 formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda. Di mana Program Studi Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat-STTD (PTDI-STTD). Untuk info lebih lengkap terkait kuota formasi Taruna/Taruni Kemenhub 2020, silahkan baca informasinya di bawah ini.

Info Terbaru Kuota Formasi Taruna/Taruni STTD Kemenhub & Pemda

Tepat pada tanggal 8 Juni, pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2020 akan dibuka. Ada total 7 lembaga kedinasan yang membuka pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan, salah satunya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada banyak sekali pilihan sekolah tinggi, poltek, dan akademi yang berada di bawah naungan Kemenhub yang bisa menjadi pilihan kamu. Salah satunya saja ada Politeknik Transportasi Darat Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Gambaran Umum STTD

Berdiri sejak tahun 1952, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan. STTD ini menyelenggarakan pendidikan yang berbasis vokasi dan akademik dalam bidang transportasi darat. STTD pertama kali didirikan dengan nama Akademi Lalu Lintas dan diresmikan oleh Presiden RI pertama, Bapak Ir. Soekarno pada tanggal 8 September 1951. Kamu pun dapat menemukan lokasi kampus STTD ini tepatnya di Jalan Raya Setu No.89, Bekasi.

Jurusan Apa Saja yang Ada di STTD?

STTD memiliki tiga program studi di bidang transportasi darat, antara lain:

  1. Transportasi Darat (D IV)
    Program Diploma IV Transportasi Darat merupakan diklat lanjutan dari perogram D-III Ahli LLAJR. Program ini memberikan pengetahuan kepada Taruna/Taruni mengenai:
    1. Investasi Proyek Transportasi
    2. Transportasi Regional
    3. Manajemen Lalu Lintas Lanjutan
    4. Teknologi Transportasi Dara
    5. Perencanaan Angkutan Umum
    6. Dasar Aplikasi Komputer
    7. Peraturan Perkeretaapian
    8. Perencanaan Transportasi Perkotaan
    9. Amdal Transportasi Darat
    10. Sistem Informasi Manajemen
    11. Teori Pengambilan Keputusan
    12. Peraturan Perundang-undangan LLASDP
    13. Aplikasi Program Transportasi
  2. Manajemen Trasnsportasi Jalan (D III)
    Kompetensi lulusan Program Studi Manajemen Transportasi Jalan dikembangkan dengan memperhatikan keinginan masyarakat profesi dan pengguna lulusan. Kompetensi secara umum lulusan pendidikan program ini adalah:
    1. Memiliki bekal dasar ilmu pengetahuan dan keterampilan yang cukup agar mampu mengamati, mengenali, dan melakukan pendekatan pemecahan masalah dalam bidang ilmunya secara ilmiah.
    2. Mampu menerapkan ilmunya serta mampu menghadapi perubahan dan mengikuti perkembangan mutakhir dalam bidang keilmuannya.
  3. Manajemen Transportasi Perkeretaapian (D III)
    Program Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian merupakan kerjasama antara Badan Diklat Perhubungan dengan ditjen KA serta PT Kereta Api (Persero) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di bidang perkeretaapian. Program ini sendiri merupakan pendidikan dan pelatihan awal untuk memberikan pengetahuan di bidang perencanaan perkeretaapian. Di mana meliputi teknik Sarana perkeretaapian, teknik Persinyalan, teknik Pelistrikan, teknik Telekomunikasi, Perencanaan Operasi dan GAPEKA serta Perundang-undangan perkeretaapian. Kompetensi lulusan pendidikan Program Manajemen Transportasi Perkeretaapian adalah:
    1. Memiliki bekal dasar ilmu pengetahuan dan keterampilan yang cukup agar mampu mengamati, mengenali, dan melakukan pendekatan pemecahan masalah dalam bidang ilmunya secara ilmiah.
    2. Mampu menerapkan ilmunya serta mampu menghadapi perubahan dan mengikuti perkembangan mutakhir dalam bidang keilmuannya.

Apa Persyaratan Pendaftaran STTD?

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Taruna/Taruni yang ingin mendaftarkan diri di STTD milik Kemenhub yang harus kamu penuhi:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2019, khusus untuk:
    1. D-III LLU dan D-III MLLU minimal 18 tahun pada 1 Juli 2020;
    2. D-lV LLU minimal 17 tahun pada 1 Juli 2020.
  3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Taruna Pola Pembibitan :
    1. Khusus untuk Taruna/Taruni lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4), atau
    2. Khusus untuk Taruna/Taruni lulusan tahun 2020, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 70,00 (skala penilaian 10-100).
    3. Khusus untuk calon Taruna/Taruni lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
    4. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Memiliki tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk :
    1. Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
    2. Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
  5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
  6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
  7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
  9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  10. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan;
  11. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
  12. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
  13. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen;
  14. Melakukan Pembayaran Biaya Pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id);
  15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
  16. Khusus Program Studi D-III PKP (Pertolongan Kecelakaan Pesawat) hanya menerima pendaftar pria;
  17. Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di PTDI-STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh PTDI-STTD sesuai dengan program studi yang dipilih;
  18. Memiliki Surat Elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif.

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran STTD?

Di bawah ini adalah tata cara pendaftaran calon Taruna/Taruni di STTD milik Kemenhub tahun 2020:

  1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementrian atau Lembaga. Apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
  2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai pada tanggal 8 Juni hingga 23 Juni 2020.
  3. Semua berkas di unggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
    1. Pas foto terbaru berwarna lata belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 5 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format .jpg)
    2. KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 200 kb
    3. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb
    4. Surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 700 kb
    5. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan nomor seleksi/pendaftaran pada bukti pembayaran ukuran maksimal 200 kb dengan format .jpg.
    6. Persyaratan lainnya yang diunggah dalam 1 (satu) file dengan format PDF ukran maksimal 1000 kb yang terdiri atas:
      1. Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 12 Tahun ajaran 2020/2021
      2. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua)
      3. Surat Pernyataan Sanggup Tidak Menikah selama mengikuti pendidikan (bermaterai 6000 Rupiah) dapat diunduh di sipencatar.dephub.go.id/template
      4. Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR (bermaterai 6000 Rupiah) dapat diunduh di sipencatar.dephub.go.id/template
      5. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni Bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di sipencatar.dephub.go.id/template dan website masing-masing Unit Pelaksana Teknis)
  4. Batas akhir unggah (upload) berkas tanggal 23 Juni pukul 23:59 WIB
  5. Panduan pendaftaran dan ketentuan pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada sipencatar.dephub.go.ig

Pola Pembiayaan Taruna/Taruni STTD

  1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non-Akademik
  2. Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah
  3. Biaya Non Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
  4. Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non Akademik sesuai dengan tabel di bawah ini (untuk biaya Non-Akademik semester selanjutnya menyesuaikan tarif yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).

Tahapan, Jenis, dan Biaya Seleksi STTD

  1. Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni dilaksanakan dalam 5 tahapan
  2. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur
  3. Biaya seleksi setiap tahapan akan dibebankan kepada setiap Calon Taruna/Taruni
  4. Calon Taruna/Taruni diwajibkan memberikan alamat e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk sarana informasi seleksi
  5. Tata cara pembayaran seleksi dikirimkan kepada setiap Calon Taruna/Taruni  melalui e-mail dan SMS yang bersangkutan sesuai dengan tahapan seleksi
  6. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

Kuota Formasi Taruna/Taruni STTD

Dalam pendaftaran STTD 2020, peserta yang hendak mendaftar (calon Taruna/Taruni) dibedakan menjadi dua yaitu calon untuk formasi Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan calon taruna/taruni untuk formasi khusus Pola Pembibitan Pemda. Sebagai informasi untuk kamu, kuota formasi Taruna/Taruni STTD hanya berhak memilih satu program studi yang tersedia. Khusus untuk calon Taruna/Taruni  Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.

Calon Taruna/Taruni  formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda juga wajib memperhatikan dengan seksama formasi program studi yang tersedia merujuk pada angka romawi X (Formasi untuk Pola Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan Pemda tidak dapat dianulir. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih program studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal.

Demikian informasi terbaru yang bisa Mamikos bagikan terkait kuota formasi Taruna/Taruni STTD Kemenhub dan Pemda 2020/2021. Semoga informasi di atas cukup bermanfaat ya buat kamu yang ingin mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan dan memilih STTD sebagai tujuan. Untuk mendapakan informasi terbaru seputar Sekolah Kedinasan, kamu bisa dapatkan informasinya dengan mengunjungi situs Mamikos secara berkala.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta