Berapa Kuota Sekolah SNBP 2025? Ini Link dan Cara Cek Melihatnya
Pelaksanaan SNBP 2025 akan dilaksanakan sebentar lagi, lho. Sudah cek berapa kuota sekolahmu? Yuk, lihat di artikel ini!
Berapa Kuota Sekolah SNBP 2025? Ini Link dan Cara Cek Melihatnya โ Dapat berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri impian memang harapan semua siswa. Apalagi jika berhasil lolos seleksi dengan jalur berprestasi.
Oleh karena itu, kamu jangan sampai melewatkan informasi seputar seleksi PTN melalui jalur SNBP 2025 yang sebentar lagi akan diselenggarakan.
Melalui artikel ini, Mamikos akan menyampaikan informasi seputar kuota sekolah SNBP 2025 yang dilengkapi dengan cara melihatnya. Jadi, jangan sampai kamu melewatkan satu bagian pun dari artikel ini, ya.
Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP 2025)
Daftar Isi [hide]

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP merupakan salah satu jalur penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Sebelumnya, SNBP lebih dikenal sebagai Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sebelum diperbarui pada tahun 2023 lalu sesuai kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perubahan tersebut didasarkan pada Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana yang diteken Mendikbud Ristek waktu itu, Nadiem Makarim.
Tentunya, SNBP memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
- Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.
Ketentuan Umum SNBP 2025
Dalam penyelenggaraannya, SNBP 2025 masih memberlakukan beberapa ketentuan umum yang juga berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Apa saja ketentuan umum SNBP 2025? Simak penjelasan berikut ini, ya.

Advertisement
1. SNBP diselenggarakan dengan menilai prestasi akademik berdasarkan rapor, serta prestasi akademik dan non-akademik siswa. Rapor yang dijadikan acuan meliputi:
- Semester satu hingga semester lima untuk siswa SMA/SMK/MA yang menjalani pendidikan selama tiga tahun.
- Semester satu hingga semester tujuh bagi siswa SMK yang menempuh masa belajar empat tahun.
Penilaian prestasi akademik dan non-akademik mencakup tiga prestasi terbaik siswa.
2. Sekolah yang ingin mengikutsertakan siswanya dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisi data rapor siswa yang memenuhi syarat secara lengkap dan benar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
3. Untuk mengakses PDSS, sekolah diwajibkan memiliki Akun SNPMB Sekolah, sedangkan siswa harus membuat Akun SNPMB Siswa guna melakukan pendaftaran SNBP. Pendaftaran akun ini dilakukan melalui Portal SNPMB.
4. Hanya siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik yang tercatat di PDSS yang dapat mengikuti seleksi.
5. Sebelum mendaftar, siswa diimbau mempelajari persyaratan program studi yang diminati di laman resmi PTN tujuan.
6. Siswa yang telah lulus seleksi SNBP tahun 2025, SNBP tahun 2024, maupun SNMPTN tahun 2023 tidak diperbolehkan mengikuti UTBK-SNBT tahun 2025.
7. Selain itu, siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur SNBP 2025 juga tidak diizinkan untuk mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.
Persyaratan Sekolah untuk SNBP 2025
Sebelum Mamikos membahas tentang kuota sekolah SNBP 2025, informasi mengenai persyaratan sekolah juga penting untuk diketahui, lho. Berikut adalah persyaratan sekolah untuk SNBP 2025:
1. Sekolah SMA/SMK/MA yang memiliki NPSN berhak mengikuti SNBP. Alokasi siswa yang memenuhi syarat ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah dengan rincian:
- 40% siswa terbaik di sekolah dengan Akreditasi A.
- 25% siswa terbaik di sekolah dengan Akreditasi B.
- 5% siswa terbaik di sekolah dengan Akreditasi C atau lainnya.
2. Sekolah wajib mengisi PDSS serta data siswa, tetapi hanya untuk siswa yang memenuhi kriteria kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.