Lirik Lagu Indonesia Raya Asli Untuk Upacara Bendera, Lengkap

Lirik Lagu Indonesia Raya Asli Untuk Upacara Bendera, Lengkap – Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Kamu pasti sudah tahu itu, bukan? Tapi tahukah kamu? Lagu Indonesia Raya yang biasa kita nyanyikan saat upacara bendera itu tidak semua bagiannya kita nyanyikan. Lagu Indonesia Raya asli terdiri dari 3 stanza, tapi yang biasa kita nyanyikan hanya stanza pertama saja.

Lirik Lagu Indonesia Raya Asli Untuk Upacara Bendera

idntimes.com

Lagu Indonesia Raya asli diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman. Lagu ini diperkenalkan pertama kali pada 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Menurut sejarah, lagu ini menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia yang mendukung ide satu “Indonesia” sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah menjadi beberapa koloni.

Kemudian, Lagu Indonesia Raya asli Stanza I dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itulah lagu ini wajib kita nyanyikan pada upacara bendera di sekolah-sekolah dan perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun. 

Kira-kira seperti apa, sih lagu Indonesia Raya stanza I-III itu? Nah, untuk mengetahuinya, jangan lewati informasi Mamikos di bawah ini. Terus baca sampai akhir karena kamu akan mengetahui juga aturan-aturan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang tidak boleh sembarangan dilakukan. 

Lirik Lagu Indonesia Raya Asli (1928) 

Berikut ini adalah lirik lagu Indonesia Raya asli yang ditulis dengan ejaan lama:

INDONESIA RAJA

Stanza I

Indonesia, tanah airkoe,

Tanah toempah darahkoe,

Disanalah akoe berdiri,

Mendjaga Pandoe Iboekoe.

Indonesia kebangsaankoe,

Kebangsaan tanah airkoe,

Marilah kita berseroe:

“Indonesia Bersatoe”.

Hidoeplah tanahkoe,

Hidoeplah neg’rikoe,

Bangsakoe, djiwakoe, semoea,

Bangoenlah rajatnja,

Bangoenlah badannja,

Oentoek Indonesia Raja.

Stanza II

Indonesia, tanah jang moelia,

Tanah kita jang kaja,

Disanalah akoe hidoep,

Oentoek s’lama-lamanja.

Indonesia, tanah poesaka,

Poesaka kita semoea,

Marilah kita mendoa:

“Indonesia Bahagia”.

Soeboerlah tanahnja,

Soeboerlah djiwanja,

Bangsanja, rajatnja, semoeanja,

Sedarlah hatinja,

Sedarlah boedinja,

Oentoek Indonesia Raja.

Stanza III

Indonesia, tanah jang soetji,

Bagi kita disini,

Disanalah kita berdiri,

Mendjaga Iboe sedjati.

Indonesia, tanah berseri,

Tanah jang terkoetjintai,

Marilah kita berdjandji:

“Indonesia Bersatoe”

S’lamatlah rajatnja,

S’lamatlah poet’ranja,

Poelaoenja, laoetnja, semoea,

Madjoelah neg’rinja,

Madjoelah Pandoenja,

Oentoek Indonesia Raja.

Refrain

Indones’, Indones’,

Moelia, Moelia,

Tanahkoe, neg’rikoe jang koetjinta.

Indones’, Indones’,

Moelia, Moelia,

Hidoeplah Indonesia Raja.

Lirik Lagu Indonesia Raya Asli Untuk Upacara Bendera

Berikut ini adalah lagu Indonesia Raya asli yang biasa digunakan untuk upacara bendera dengan menggunakan ejaan baru. Lirik di bawah ini terdiri dari 3 stanza. Biasanya kita hanya menyanyikan litik pada stanza I saja untuk upacara bendera. Namun, sekitar 4 tahun ke belakang, Pemerintah mensosialisasikan untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya asli secara lengkap hingga stanza III. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Stanza I

Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah Darahku, 

Di sanalah Aku Berdiri, Jadi Pandu Ibuku,

Indonesia Kebangsaanku, Bangsa dan Tanah Airku, 

Marilah Kita Berseru, Indonesia Bersatu. 

Hiduplah Tanahku, Hiduplah Negeriku, 

Bangsaku, Rakyatku, Semuanya, 

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya, 

Untuk Indonesia Raya.

Reff:

Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka, 

Tanahku, Negriku yang Kucinta,

Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka, 

Hiduplah Indonesia Raya

Stanza II

Indonesia Tanah Yang Mulia, Tanah Kita yang Kaya, 

Di sanalah Aku Berdiri, Untuk Slama-lamanya, 

Indonesia Tanah Pusaka, Pusaka Kita Semuanya,

 Marilah kita Mendoa, Indonesia Bahagia, 

Suburlah Tanahnya, Suburlah Jiwanya, 

Bangsanya, Rakyatnya, Semuanya. 

Sadarlah Hatinya, Sadarlah Budinya, 

Untuk Indonesia Raya.

Reff:

Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka, 

Tanahku, Negriku yang Kucinta,

Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka, 

Hiduplah Indonesia Raya

Stanza III

Indonesia Tanah Yang Suci, Tanah Kita Yang Sakti, 

Di sanalah Aku Berdiri, N’jaga Ibu Sejati, 

Indonesia, Tanah Berseri, Tanah Yang Aku Sayangi, 

Marilah Kita Berjanji, Indonesia Abadi, 

S’lamatlah Rakyatnya, Slamatlah Putranya, 

Pulaunya, Lautnya, Semuanya. 

Majulah Negrinya, Majulah Pandunya, 

Untuk Indonesia Raya,

Reff:

Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka, 

Tanahku, Negriku yang Kucinta,

Indonesia Raya, Merdeka, Merdeka, 

Hiduplah Indonesia Raya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada BAB V pasal 58 sampai dengan pasal 64. 

Penggunaan Lagu Indonesia Raya Asli

Penggunaan lagu Indonesia Raya diatur pada Pasal 58 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

Ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  4. Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  6. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  7. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Ayat (2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

  1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
  2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
  3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
  4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Tata Cara Penggunaan Lagu Indonesia Raya Asli

Lagu Indonesia adala lagu kebangsaan yang tidak boleh sembarangan di nyanyikan. Terdapat tata cara menyanyikan lagu kebangsaan ini yang diatur pada Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,dan Pasal  64, Sebagai berikut:

Pasal 60

  1. Ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  2. Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan    pada refrein.
  3. Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, inyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan  satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61

Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63

  1. Ayat (1) Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
  2. Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Larangan Lagu Indonesia Raya Asli

Pada UU yang sama, larangan mengenai lagu Indonesia Raya diatur pada Pasal 64, sebagai berikut:

  1. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
  2. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
  3. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Bagaimana, teman-teman, sekarang kamu sudah tahu lirik lagu Indonesia Raya asli Untuk Upacara Bendera, bukan? Pada suatu kesempatan nanti, jika kamu diminta menyanyikan lagu kebangsaan dengan 3 stanza, kamu pasti sudah bisa setelah belajar dari artikel ini. Terus perbaharui informasi kamu dengan artikel Mamikos lainnya, ya. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah