Apa Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia?

Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasari dari UUD 1945, TAP MPR RI, dan juga beberapa peraturan lainnya di bawahnya. Otonomi daerah ini dimaksudkan agar daerah bisa mengatur daerahnya sendiri, dan bisa menggali potensi yang ada di dalamnya secara lebih baik lagi.

Banyak sekali perubahan terkait dengan otonomi daerah. Hanya saja secara garis besar ada 6 landasan hukum utama dalam pembentukan dan pengaturan otonomi daerah tersebut. Berikut ini 5 landasan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia!

1. UUD Tahun 1945 Pasal 18

Dalam keseluruhan Pasal 18 UUD 1945 ini menjadi dasar utama dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Didalamnya disebut tentang berbagai hal mengenai otonomi daerah, seperti prisip, tujuan, hingga asas otonomi daerah. Dalam pasal tersebut terdiri dari Pasal 18 Ayat 1 – 7, 18A Ayat 1 – 2, dan 18B Ayat 1 – 2.

2. TAP MPR RI Nomor XV Tahun 1998

Di dalam ketetapan MPR RI ini mengatur tentang berbagai hal mengenai otonomi daerah. Mulai dari penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pemanfaatan sumber daya alam, dan lain sebagainya.

3. TAP MPR RI Nomor IV Tahun 2000

Dalam ketetapan MPR RI ini menyebutkan tentang rekomendasi kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Dari adanya ketetapan MPR ini semakin memperkuat adanya landasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang ada di Indonesia.

4. UU Nomor 33 Tahun 2004

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia juga mengatur sisi ekonomi. Ada pembagian pengaturan yang jelas antara keuangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah juga punya wewenang dalam melakukan kebijakan politiknya.

Dalam UU ini menyebutkan tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

5. UU Nomor 23 Tahun 2014

UU ini merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Adanya revisi ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan daerah. Sehingga kelebihan desentralisasi ini akan benar-benar terlaksana di pemerintahan daerah.

Itulah landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sekarang ini sudah semakin baik. Terbukti dengan semakin meningkatnya indeks pembangunan manusia setiap tahunnya.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah