Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Secara Umum serta Contohnya

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli dan Secara Umum serta Contohnya -Hukum merupakan identitas suatu bangsa. Kehadiran hukum dalam sebuah negara atau bangsa dapat menjadi pedoman hidup sekaligus landasan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Hukum yang berlaku di setiap negara tentu saja tidaklah sama. Penerapan hukum di suatu negara didasarkan pada ideologi yang dianutnya.

Pentingnya peran dari hukum ini membuat banyak ahli yang melakukan riset khusus untuk mengulas pengertian hukum secara utuh. Dan berdasarkan dari penelitian para ahli didapatkan makna dari hukum yang berbeda-beda. Perbedaan pendapat ini menjadikan definisi hukum semakin kaya. Perbedaan ini pulalah yang menjadikan hukum memiliki definisi dan pemahaman yang berbeda di setiap tempatnya.

Definisi Hukum Berdasarkan Pendapat Para Ahli

unsplash.com

Sejak dahulu, penelitian tentang hukum memang sudah banyak dilakukan. Sudah banyak para ahli yang penasaran akan hukum. Mereka melakukan riset bertahun-tahun untuk mendapatkan definisi dari hukum itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka banyak pendapat dari para ahli mengenai definisi dari hukum. Berikut ini beberapa pendapat para ahli yang menjelaskan tentang apa itu hukum:

1. Aristoteles 

Aristoteles merupakan seorang filsuf yang sangat terkenal. Hingga saat ini teori dan pendapatnya masih menjadi landasan bagi para peneliti. Filsuf asal Yunani ini memberikan pandangannya tentang hukum. Ia menjelaskan bahwa hukum yang ada di dunia terbagi menjadi dua yakni hukum tertentu dan hukum universal.

Pengertian hukum tertentu adalah segala aturan yang menetapkan atau melarang segala jenis tindakan. Sementara itu hukum universal diartikan sebagai sebuah hukum alam yang mempunyai keteraturan dan juga arahan internal sendiri. 

2. Ernst Utrecht

Ahli hukum selanjutnya yang turut menyumbangkan pemikirannya adalah Ernst Utrecht yang merupakan pakar hukum dari Indonesia. Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum karya Prof. Chainur Arrasjid yang terbit pada tahun 2000, Ernst Utrecht menjelaskan definisi hukum menurutnya.

Ia menyebutkan bahwa hukum merupakan sebuah himpunan petunjuk hidup dalam bentuk perintah ataupun larangan yang bertujuan untuk mengatur tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut dan apabila terjadi pelanggaran maka akan menimbulkan tindakan yang berasal dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

3. Immanuel Kant

Ahli hukum selanjutnya yang menjelaskan tentang arti dari hukum yaitu Immanuel Kant. Hukum menurut Immanuel Kant adalah sebuah syarat untuk berbuat bebas dari seseorang untuk dapat disesuaikan dengan kehendak bebas milik orang lain serta mengikuti aturan mengenai kemerdekaan. 

Kant berpandangan bahwa manusia bergerak di bawah hukum yang merupakan sebuah standar otoritatif serta mengikat secara perasaan yang disamakan dengan rasa kagum dan takut yang menjadi satu. Secara sederhana, pengertian hukum menurut Kant adalah bahwa manusia boleh bertindak apapun asalkan tidak menyalahi moral dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat tempatnya tinggal.

4. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum menurut para ahli berikutnya yaitu diungkapkan oleh ahli adalah seorang ahli hukum dari Indonesia. Mochtar menjelaskan bahwa definisi hukum menurutnya adalah sebuah kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam bermasyarakat yang dibuat atau disusun berdasarkan keadilan.

Mochtar juga memberikan gambaran bahwa hukum merupakan alat yang digunakan untuk memelihara, melindungi, serta menegakkan ketertiban di masyarakat. Konsep hukum ini yang menjadikan hukum digunakan sebagai alat bantu untuk proses perubahan yang ada di masyarakat. 

Tujuan Adanya Hukum

Tidak ada hal didunia ini yang hadir tanpa tujuan khusus. Begitu pula dengan hukum yang hadir dengan membawa tujuan tertentu. Berikut ini adalah beberapa tujuan hukum yang harus kita diketahui bersama:

  1. Melindungi hal asasi manusia yang berlaku.
  2. Menciptakan kondisi yang sejahtera, tenteram, nyaman, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
  4. Menjadi petunjuk dalam sebuah pergaulan di tengah masyarakat.
  5. Sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang atau tindakan main hakim sendiri bila terjadi sebuah pelanggaran hukum.
  6. Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan sebuah negara.
  7. Sebagai upaya untuk menciptakan kemakmuran dan rasa bahagia kepada seluruh masyarakat.

Macam-Macam Hukum

Selain pengertian hukum dan tujuan dari adanya hukum, salah satu hal yang juga penting untuk diketahui semua orang adalah macam-macam hukum yang berlaku saat ini. Berikut ini adalah macam-macam hukum yang berlaku berdasarkan kelompoknya masing-masing:

1. Berdasarkan Bentuknya

Macam hukum berdasarkan bentuknya terbagi atas dua jenis:

Hukum tertulis

Bentuk hukum yang pertama adalah hukum tertulis. Pengertian hukum tertulis yaitu hukum yang tercantum atau ditulis dalam sebuah undang-undang. Contohnya, hukum pidana dalam KUHP pidana dan hukum perdata dalam KUHP perdata.

Hukum tidak tertulis

Jenis hukum selanjutnya yang dikelompokkan dalam berdasarkan bentuknya adalah hukum tak tertulis. Hukum ini merupakan hukum yang tidak ada dalam undang-undang namun dijunjung tinggi dalam masyarakat dan ditaati seluruh masyarakat. Contoh hukum ini adalah hukum kebiasaan atau hukum adat yang ada di setiap daerah.

2. Berdasarkan Sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya terbagi menjadi lima macam, yaitu:

  1. Hukum undang-undang yang merupakan hukum tertulis dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum traktat adalah hukum yang dibentuk sebab ada perjanjian negara-negara yang ada didalamnya.
  3. Hukum yurispridensi merupakan hukum yang dibentuk berdasarkan keputusan hakim.
  4. Hukum doktrin adalah hukum yang dibentuk berdasarkan pendapat dari ahli hukum yang memiliki pengetahuan luas tentang hukum.

3. Berdasarkan waktu berlakunya

Jenis-jenis hukum selanjutnya dikelompokkan berdasarkan waktu berlakunya. Terbagi menjadi tiga kelompok yaitu:

  1. Ius constitutum yang merupakan hukum positif yang berlaku pada saat ini di suatu masyarakat dalam suatu daerah.
  2. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku di waktu yang akan datang.
  3. Hukum asai adalah hukum alam yang dapat berlaku dimana saja dan kapan saja.

4. Berdasarkan tempat berlakunya

Hukum juga dapat terbagi lagi menjadi beberapa bagian berdasarkan dari tempat berlakunya hukum tersebut. berdasarkan tempat berlaku, hukum terbagi menjadi tiga k2lompok, yaitu:

Hukum nasional. 

Definisi dari hukum nasional ini adalah hukum yang hanya berlaku pada suatu negara dan tidak belaku di negara lain. Misalnya hukum nasional yang ada di Indonesia tidak akan berlaku di negara Malaysia.

Hukum internasional

Definisi dari hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang ada di dunia ini. 

Hukum asing

Pengertian Hukum ini adalah hukum yang berlaku di negara asing.

Demikian ulasan lengkap mengenai hukum, mulai dari pengertian, tujuan, sampai degan macam-macam hukum yang dikelompokkan menjadi beberapa kelompok besar. Harapannya setelah mengetahui seluk beluk hukum, kita bisa lebih taat terhadap hukum yang berlaku, baik hukum yang berlaku secara nasional maupun hukum adat yang berlaku di masyarakat kita. Karena hukum bertujuan baik, jadi taatilah hukum agar bisa hidup dengan damai, sejahtera, tenteram, dan nyaman.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah