Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Link & Cara Pendaftaran PPDB Surakarta SMA SMK 2024

Memperoleh informasi terkini dan lengkap seputar link dan cara pendaftaran PPDB Surakarta SMA dan SMK 2024 saat ini pasti sedang banyak dilakukan. Oleh sebab itu, jangan lewatkan pembaruan informasinya dalam artikel Mamikos kali ini.

28 April 2024 Nana
  1. Simak kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon kamu sebagai peserta didik SMA yang hendak mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran);
  2. Fotocopy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  3. Apabila kamu adalah calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun, maka wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  4. Apabila kamu sebagai calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu, maka harus menyertakan menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah); atau sudah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan harus berusia paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang 2025/2026 Jenjang SD/SMP dan Jadwalnya

b. Persyaratan Umum PPDB Untuk SMK

Di bawah ini adalah persyaratan umum yang dikhususkan untuk kamu siswa dan siswi yang duduk di bangku SMP dan hendak masuk ke SMK. Simaklah dengan saksama syarat-syaratnya sebagai berikut.

  1. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
  2. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  3. Fotocopy serta menunjukkan dokumen asli (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
  4. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
  6. Fotocopy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

Halaman:

Advertisement