Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Link & Cara Pendaftaran PPDB/SPMB Sleman Online 2025/2026

Pendaftaran PPDB Online 2025/2026 akan segera dilaksanakan. Simak syarat, jalur, kuota, dan cara pendaftaran PPDB Kabupaten Sleman di bawah ini agar tidak salah langkah.

22 April 2025 Weni Y

Syarat Pendaftaran PPDB/SPMB Sleman Online 2025/2026 SMP

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:

  1. Lulus SD/MI/Paket A, memiliki Ijazah dan SKHUN 3 mata pelajaran dari SD/MI/Paket A.
  2. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal Juli 2025 dan belum menikah;

2. Persyaratan administrasi:

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  3. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
  4. Calon peserta didik baru dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
  5. Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.

Jalur & Kuota Calon Peserta Didik Pendaftaran PPDB/SPMB Sleman 2025/2026 SMP

  1. Jalur prestasi : Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5% (lima persen) bagi penduduk luar Sleman.
  2. Jalur zonasi : 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah termasuk di dalamnya untuk anak penyandang disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan kuota paling banyak 3% dari kuota jalur zonasi.
  3. Jalur zonasi Radius:  Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan 
  4. Jalur afirmasi : 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  5. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali : 5% (bagi anak pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, dan lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum yang mengalami perpindahan kerja, termasuk anak guru yang mengalami mitasi)
  6. Jalur anak berkebutuhan khusus (ABK) : 3% dari kuota jalur zonasi dan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan dan memiliki hasil assessment memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.
  7. Jalur zonasi/wilayah : Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan 

Catatan bagi peserta didik yang telah mendaftar melalui jalur prestasi, tapi tidak lolos atau diterima, maka peserta tersebut dapat melakukan pendaftaran kembali melalui zona zonasi wilayah.

Syarat Pendaftaran PPDB/SPMB Sleman Online 2025/2026 SMA & SMK

1. Persyaratan calon peserta didik SMA

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan

2. Persyaratan calon peserta didik SMK

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan `yang dipilih.

3. Persyaratan administrasi:

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  3. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
  4. Calon peserta didik baru dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
  5. Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
Pendaftaran PPDB/SPMB Jatim SD SMP SMA 2025/2026, Jadwal, dan Cara Daftar

Jalur & Kuota Calon Peserta Didik Pendaftaran PPDB/SPMB Sleman 2025/2026 SMA & SMK

  1. Jalur Zonasi : Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam Jalur Zonasi Termasuk kuota bagi: (a). Calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau (b). Calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
  2. Jalur Prestasi : Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zonasi sekolah yang bersangkutan.

Terlebih bagi pendaftaran melalui jalur ABK yang harus melampirkan hasil asesmen dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari psikolog, minimal psikolog puskesmas.

Halaman:

Advertisement