Link & Cara Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025
Pendaftaran PPDB Online 2024/2025 akan segera dilaksanakan. Simak syarat, jalur, kuota, dan cara pendaftaran PPDB Kabupaten Sleman di bawah ini agar tidak salah langkah.
Syarat Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025 SD
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas (satu) SD adalah:
- Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk kelompok A.
- Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk kelompok B
2. Persyaratan administrasi:
- Menyerahkan akta kelahiran asli dan 1 (satu) lembar fotokopi.
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 dengan menunjukkan kartu keluarga yang asli.

Advertisement
Jalur & Kuota Calon Peserta Didik Pendaftaran PPDB Sleman 2024/2025 SD
- Jalur Zonasi: Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah, termasuk di dalamnya untuk anak penyandang disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan kuota paling banyak 5% dari kuota jalur zonasi.
- Jalur ABK : Kuota 5% dari kuota jalur zonasi dan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah administrasi tertentu dari sekolah tujuan
- Jalur zonasi wilayah : Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah administrasi tertentu dari sekolah tujuan
- Jalur Afirmasi: 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
Syarat Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025 SMP
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:
- Lulus SD/MI/Paket A, memiliki Ijazah dan SKHUN 3 mata pelajaran dari SD/MI/Paket A.
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal Juli 2024 dan belum menikah;
2. Persyaratan administrasi:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
- Calon peserta didik baru dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
- Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.