Link & Cara Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025

Pendaftaran PPDB Online 2024/2025 akan segera dilaksanakan. Simak syarat, jalur, kuota, dan cara pendaftaran PPDB Kabupaten Sleman di bawah ini agar tidak salah langkah.

28 April 2024 Weni Y

Syarat Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025 SD

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas (satu) SD adalah:

  1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk kelompok A.
  2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk kelompok B

2. Persyaratan administrasi:

  1. Menyerahkan akta kelahiran asli dan 1 (satu) lembar fotokopi.
  2. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 dengan menunjukkan kartu keluarga yang asli.

Jalur & Kuota Calon Peserta Didik Pendaftaran PPDB Sleman 2024/2025 SD

  1. Jalur Zonasi: Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah, termasuk di dalamnya untuk anak penyandang disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan kuota paling banyak 5% dari kuota jalur zonasi.
  2. Jalur ABK : Kuota 5% dari kuota jalur zonasi dan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah administrasi tertentu dari sekolah tujuan  
  3. Jalur zonasi wilayah : Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah administrasi tertentu dari sekolah tujuan  
  4. Jalur Afirmasi: 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah 

Syarat Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025 SMP

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP adalah:

  1. Lulus SD/MI/Paket A, memiliki Ijazah dan SKHUN 3 mata pelajaran dari SD/MI/Paket A.
  2. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada tanggal Juli 2024 dan belum menikah;

2. Persyaratan administrasi:

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  3. Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
  4. Calon peserta didik baru dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
  5. Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.
Close