Link & Cara Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025
Pendaftaran PPDB Online 2024/2025 akan segera dilaksanakan. Simak syarat, jalur, kuota, dan cara pendaftaran PPDB Kabupaten Sleman di bawah ini agar tidak salah langkah.
Jalur & Kuota Calon Peserta Didik Pendaftaran PPDB Sleman 2024/2025 SMP
- Jalur prestasi : Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5% (lima persen) bagi penduduk luar Sleman.
- Jalur zonasi : 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah termasuk di dalamnya untuk anak penyandang disabilitas atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan kuota paling banyak 3% dari kuota jalur zonasi.
- Jalur zonasi Radius: Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan
- Jalur afirmasi : 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali : 5% (bagi anak pegawai instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, dan lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum yang mengalami perpindahan kerja, termasuk anak guru yang mengalami mitasi)
- Jalur anak berkebutuhan khusus (ABK) : 3% dari kuota jalur zonasi dan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan dan memiliki hasil assessment memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.
- Jalur zonasi/wilayah : Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah administrasi Desa tertentu dari sekolah tujuan
Catatan bagi peserta didik yang telah mendaftar melalui jalur prestasi, tapi tidak lolos atau diterima, maka peserta tersebut dapat melakukan pendaftaran kembali melalui zona zonasi wilayah.
Syarat Pendaftaran PPDB Sleman Online 2024/2025 SMA & SMK

Advertisement
1. Persyaratan calon peserta didik SMA
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan
2. Persyaratan calon peserta didik SMK
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan `yang dipilih.
3. Persyaratan administrasi:
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga/C1 yang telah dilegalisir.
- Calon peserta didik baru dari keluarga miskin menyerahkan fotokopi kartu keluarga miskin/rentan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dan masih berlaku.
- Calon peserta didik yang domisili dan sekolah asal dari luar DIY menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.