17 Link Pengumuman SKD CPNS Maret 2020, Ada Nama Kamu?
Pengumuman SKD CPNS – Sejak hari Minggu (22/3/2020) kemarin, hasil dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020 telah diumumkan. Pengumuman hasil SKD ini nantinya akan dilaksanakan selama dua hari hingga 23 Maret. Setelah pengumuman, tahapan rekrutmen CPNS tahun anggaran 2019 pun akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Buat kamu yang kemarin sudah mengikuti SKD di instansi terkait, kira-kira kamu sudah cek nama kamu belum di pengumuman SKD CPNS kali ini? Buat kamu yang masih bingung cara mengecek pengumuman SKD CPNS 2020, kamu bisa cek informasi terkait link yang akurat di bawah ini.
Cek Nama Kamu di Link Pengumuman SKD CPNS Berikut Ini
Daftar Isi
Daftar Isi
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 kini telah memasuki tahapan pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti yang kita ketahui, SKD ini merupakan tahapan kedua seleksi CPNS setelah lolos verifikasi berkas. Setelah dinyatakan lolos dalam SKD, peserta CPNS pun akan segera memasuki tahapan terakhir yakni SKB.
Apa itu SKD CPNS?
Seperti tahun sebelumnya, SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti tidak ada celah kecurangan. Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Saat mengerjakan soal SKD peserta tidak hanya dituntut untuk tepat dalam menjawab soal, tetapi juga harus menyelesaikannya dengan cepat. Agar bisa lolos ketiga materi yang diujikan diperlukan persiapan yang matang, baik pemahaman materi tes, persiapan fisik, bahkan mental.
Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya. Pada CPNS tahun sebelumnya, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Sementara, tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal. Lebih lanjut, kelompok soal tes yang akan diujikan berbeda-beda.
- TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
- TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Di mana kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.
- TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Sistem penilaian SKD CPNS
Seperti yang sudah dipaparkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019. Aturan tersebut membahas penilaian atau skoring materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah. Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima). Sementara, jika salah atau tidak menjawab diberi nilai 0 (nol). Untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab diberi nilai 0 (nol).
Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal sebanyak 500, terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150. Dalam aturan baru, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2020 minimal yang harus dipenuhi antara lain, TKP 126, TIU 80, dan TWK 65. Nilai ambang batas SKD ini sendiri merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Formasi khusus yang dimaksud di sini adalah mereka yang lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora. Untuk nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85. Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60. Kemudian, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang memiliki nilai ambang batas 271 dengan nilai TIU 80. Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
Ketentuan Kelulusan SKD CPNS
- Kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai ambang batas seperti yang sudah diatur dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019
- Peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah mereka yang secara peringkat tidak melebihi 3 kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis formasi yang sama dan pengelompokan yang sama jenis formasi dan pengelompokan terlampir
- Dalam hal formasi umum tidak terpenuhi dapat diisi dari formasi khusus dan apabila kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi dapat diisi pendaftar dari formasi umum sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas.
Daftar link pengumuman SKD CPNS
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah, pengumumah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020 pun telah diumumkan. Nantinya, kamu bisa mengecek pengumuman hasil SKC CPNS ini di laman instansi masing-masing. Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek link pengumuman di laman sscasn.bkn.go.id. Dihimpun dari laman sscasn.bkn.go.id, berikut 17 link pengumuman SKD CPNS di sejumlah kementerian/lembaga yang sudah umumkan hasil SKD CPNS 2020:
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Keamanan Laut RI
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Kemendagri
- Kementerian Desa
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kemenkumham
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kemenkes
- Kemenkeu
- Kominfo
Bagaimana? Sudahkah kamu mengecek nama kamu di salah satu link yang Mamikos berikan di atas? Perlu diketahui bahw peserta yang lolos SKD ini nantinya dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, pelaksaan SKB untuk sementara ditunda hingga waktu yang belum ditentukan karena adanya wabah Covid-19. Oh iya, jika ada keluarga atau rekan kamu yang sedang membutuhkan informasi seputar sewa properti seperti kost-kostan hingga rumah kontrakan maka jangan lupa untuk menyarakan mereka download aplikasi Mamikos. Di aplikasi Mamikos ini kamu bisa mendapatkan akses yang lebih praktis lagi karena di aplikasi Mamikos kamu bisa menemukan informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen, hingga sewa rumah kontrakan.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: