Link PPDB Makassar Online 2024 makassar.siap-ppdb.com

Penerimaan Peserta Didik Baru yang akan digelar membuat orangtua dan calon siswa berlomba-lomba mendapatkan informasi terkini. Apabila kamu salah satu yang mencari link PPDB Makassar online, maka informasi berikut ini cocok untuk kamu.

28 April 2024 Nana
  • Bukti Syarat Usia : Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.  
  • Peserta Sekolah Luar Negeri
    1. Persyaratan bagi calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam persyaratan pada peserta didik baru SMP, wajib mendapat Surat Keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. 
    2. Selain memiliki Surat Keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, calon peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  • Pengecualian Usia
    1. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam
      persyaratan dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang:
      • menyelenggarakan layanan inklusif;
      • menyelenggarakan pendidikan khusus; 
      • menyelenggarakan pendidikan layanan  khusus; dan 
      • Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam persyaratan, berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

2. Jalur Pendaftaran PPDB Makassar 2024

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
    • Zonasi; 
    • prestasi; dan 
    • perpindahan tugas orang tua/wali atau luar daerah 
  2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 70% (sembilan puluh persen) untuk SD dan 50% untuk SMP/SMA dari daya tampung sekolah. 
  3. Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud  paling banyak 30% (lima persen) dari daya tampung sekolah.  
  5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali atau luar daerah sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.  
  6. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran.  
  7. Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah dalam zona yang terdekat, namun hanya diverifikasi pada salah satu sekolah yang dipilih. 
  8. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  9. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 
Close