Advertisement
Source : magnific.com/@drobotdean

Mutasi Kerja Itu Apa dan Kenapa Bisa Dimutasi? Berikut Penjelasan, Tujuan, Jenis, dan Dasar Hukumnya

Pahami apa itu mutasi kerja, alasan terjadinya, jenis, tujuan, hingga dasar hukum dan tips menghadapinya.

8 Mei 2026 Gita Pradina

Syarat Mutasi Kerja

Mutasi kerja tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah penempatan kerja harus dilakukan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Selain itu, mutasi kerja juga harus mengacu pada Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika sejak awal kontrak kerja sudah mencantumkan kesediaan untuk ditempatkan di berbagai lokasi atau posisi tertentu, maka perusahaan memiliki dasar untuk melakukan mutasi.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kebijakan mutasi tidak merugikan hak-hak karyawan. Oleh karena itu, proses mutasi sebaiknya dilakukan secara transparan dan disertai komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik dalam hubungan kerja.

Kapan Waktu Terbaik untuk Resign? Ini Beberapa Hal yang Wajib Kamu Jawab

Dasar Hukum Mutasi Kerja di Indonesia

Mutasi kerja merupakan bagian dari kebijakan perusahaan dalam hubungan industrial yang termasuk dalam kewenangan manajerial perusahaan.Β 

Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, mutasi kerja diposisikan sebagai bagian dari penempatan tenaga kerja yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa:

  1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
  2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan harus termuat dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis.Β 

Artinya, mutasi kerja tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum serta aturan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Β 

Apakah Mutasi Kerja Bisa Berdampak pada Gaji?

Mutasi kerja pada dasarnya tidak selalu berdampak pada gaji karyawan, terutama jika perpindahan dilakukan dalam posisi yang setara atau mutasi horizontal. Pada situasi ini, karyawan tetap berhak menerima upah dan tunjangan yang sama seperti sebelumnya karena tidak ada perubahan jabatan maupun tanggung jawab yang signifikan.

Namun, mutasi dapat memengaruhi gaji apabila terjadi perubahan posisi secara vertikal, seperti promosi atau demosi. Dalam kasus promosi, karyawan umumnya akan mendapatkan kenaikan gaji dan tambahan benefit sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang lebih besar. Sebaliknya, pada kondisi demosi, penyesuaian gaji dapat terjadi, tetapi tetap harus didasarkan pada kesepakatan dan aturan yang berlaku di perusahaan.

Apakah Mutasi Kerja Wajib Diterima?

Karyawan pada dasarnya wajib menerima mutasi kerja apabila ketentuan mengenai mutasi sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam kondisi tersebut, perusahaan memiliki hak untuk memindahkan karyawan sesuai kebutuhan operasional selama masih sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang berlaku.Β 

Namun, hal ini tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Perusahaan tetap harus memperhatikan asas penempatan tenaga kerja yang terbuka, bebas, obyektif, adil, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, mutasi juga harus mempertimbangkan kemampuan, keterampilan, dan hak pekerja agar tidak menimbulkan kerugian bagi karyawan. Jika mutasi dilakukan di luar kesepakatan kerja atau justru dirasa merugikan, karyawan dapat berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk meminta penjelasan maupun mencari solusi terbaik.

Halaman:

Advertisement