Pajak yang Secara Ekonomis Bebannya Tidak Boleh Digeserkan atau Dilimpahkan kepada Pihak Lain Dinamakan?

Tagged: Pajak

Terdapat beberapa jenis pajak yang diatur oleh Undang-undang. Jika kamu bertanya pajak yang secara ekonomis bebannya tidak boleh digeserkan atau dilimpahkan kepada pihak lain dinamakan apa? Kamu bisa melanjutkan membaca artikel ini.

Namun, Mamikos akan jelaskan secara rinci mulai dari pengertian hingga ke jenis-jenis pajak.

Apa itu Pajak?

Pajak secara sederhana merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang diatur berdasarkan Undang-undang.

Fungsi Pajak

Setidaknya ada 4 fungsi dari  pajak, yaitu:

1. Fungsi Anggaran

Pajak tentu akan memberikan pemasukan bagi negara sehingga semua pembangunan yang memerlukan biaya dapat dilaksanakan. Semakin rakyat taat pajak dan penghasilan tinggi, pemasukan negara akan meninggi juga.

2. Fungsi Mengatur

Artinya pajak juga mengatur dengan membuat masyarakat berpikir sebelum membuat keputusan untuk mengatur perekonomian dan sektor lain dalam negara.

Contoh dekatnya adalah jika pajak kendaraan tinggi maka akan membuat beberapa orang berpikir dua kali saat membeli kendaraan pribadi. Sehingga kemacetan akan menurun.

3. Fungsi Pemerataan

Fungsinya, menyeimbangkan antara yang memiliki ekonomi tinggi dan ekonomi rendah. Dengan pajak seseorang atau institusi yang memiliki penghasilan tinggi akan memberi kontribusi tinggi sehingga membantu yang ekonomi rendah.

4. Fungsi Stabilisasi

Kebijakan pajak digunakan untuk misalnya mengatasi inflasi atau deflasi.

Jenis-jenis Pajak

Pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Untuk lebih jelas dan contoh pajak langsung dan tidak langsung, cek penjelasannya berikut:

1. Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayarkan oleh yang bersangkutan, tidak boleh dialihkan ke orang lain. Contoh dari pajak langsung ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor, PBB,  PPh, dan lainnya. 

Kita harus membayar pajak-pajak di atas oleh kita sendiri. Ini merupakan pajak yang secara ekonomis bebannya tidak boleh digeserkan atau dilimpahkan kepada pihak lain yang dinamakan pajak langsung.

2. Pajak tak langsung adalah pajak yang dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh yang temasuk pajak tak langsung adalah pajak penambahan nilai (PPN), pajak bea masuk, dan pajak ekspor.

Dari penjelasan di atas maka jawaban dari pertanyaan pajak yang secara ekonomis bebannya tidak boleh digeserkan atau dilimpahkan kepada pihak lain dinamakan apa, adalah pajak langsung.

Sebenarnya ada jenis pajak berdasarkan pengelompokan yang lain seperti: pajak pusat dan pajak daerah serta pajak objektif dan subjektif. Namun jenis pajak yang paling banyak dibicarakan adalah jenis yang atas.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah