Pembagian Zonasi PPDB Online SD/SMP/SMA DKI Jakarta 2024
Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu dan tahun ini adalah kuota siswa dari jalur zonasi.
Pembagian Zonasi PPDB Online SD/SMP/SMA DKI Jakarta 2024 – Di tahun 2024 ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan tetap menggunakan zonasi.
Pada awalnya, sistem zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal.
Penerapan sistem zonasi membuat sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses PPDB wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang berasal dari di dekat sekolah. Buat kamu yang sedang mencari info lengkapnya, Mamikos sudah rangkumkan infonya di bawah ini.
Daftar Isi
Info Terbaru Pembagian Zonasi PPDB Online di DKI Jakarta

Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu dan tahun ini adalah kuota siswa dari jalur zonasi.
Dalam sistem zonasi PPDB tahun lalu, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Sedangkan di tahun PPDB 2024 ini, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen.
Dengan demikian, skema kuota jalur zonasi PPDB 2024 berubah menjadi jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Nah, di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan kamu info seputar pembagian zonasi PPDB Online tahun 2024 di DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP hingga SMA.
Perlu dicatat! Hingga tulisan ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Jakarta 2024/2025 masih belum dibuka.
Jadi, tulisan ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu jadwal resminya, kamu harus sering update jadwal terbaru dengan mengunjungi situs resminya, ya!
Apa itu Jalur Zonasi PPDB?
Jalur zonasi adalah salah satu jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama. KK minimal diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang ditentukan.
Sedangkan, bagi yang tidak memiliki KK dapat menggunakan keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan peserta didik yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.
Halaman:

