Pembagian Zonasi PPDB Online SD/SMP/SMA DKI Jakarta 2021

Pembagian Zonasi PPDB Online – Di tahun 2021 ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan tetap menggunakan zonasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada awalnya, sistem zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas dan mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Penerapan sistem zonasi membuat sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses PPDB wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang berasal dari di dekat sekolah. Buat kamu yang sedang mencari info pembagian zonasi PPDB Online untuk wilayah DKI Jakarta, Mamikos sudah rangkumkan infonya di bawah ini.

Info Terbaru Pembagian Zonasi PPDB Online di DKI Jakarta

Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu dan tahun ini adalah kuota siswa dari jalur zonasi. Dalam sistem zonasi PPDB tahun lalu, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan. Sedangkan di tahun PPDB 2021 ini, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen. Dengan demikian skema kuota jalur zonasi PPDB 2021 berubah menjadi jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Nah, di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan kamu info seputar pembagian zonasi PPDB Online tahun 2021 di DKI Jakarta untuk jenjang SD, SMP hingga SMA.

Apa Itu Jalur Zonasi PPDB?

Jalur zonasi adalah salah satu jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Calon siswa yang mendaftar jalur zonasi hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama. KK minimal diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yang ditentukan.

Sedangkan, bagi yang tidak memiliki KK dapat menggunakan keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan peserta didik yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai domisili dalam wilayah yang ditetapkan, calon peserta didik juga dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik asalkan sesuai syarat. Satu hal yang pasti penetapan wilayah zonasi dilakukan Pemerintah Daerah dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi ini memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang disesuaikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

Ketentuan PPDB 2021

Adapun PPDB 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
  3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Tahapan PPDB 2021

Adapun berikut tahapan-tahapan Pelaksanaan PPDB 2021 seperti dirangkum dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

  1. Pengumuman Pendaftaran
    1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
    2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
    3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
    4. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi:
      1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
      2. Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
      3. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
      4. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
    5. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya.
  2. Pendaftaran
    1. Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
    2. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
    3. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. Seleksi
    1. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
    2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
    3. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama
    4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
    5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
    6. Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
    7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi
    8. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN
    9. Selain nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
      1. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.
      2. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    10. Jika hasil UN dan hasil seleksi tes bakat, minat dan penghargaan antara calon peserta didik SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan
    11. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
    12. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
    13. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat
    14. Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
    15. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh:
      1. Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan.
      2. Menambah ruang kelas baru
    16. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
    17. Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah
  4. Pengumuman PPDB
    1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB
    2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah
    3. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang
    4. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
  5. Daftar Ulang
    Tahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Pembagian Zonasi PPDB Online SD/SMP/SMA di DKI Jakarta 2021

Pembagian wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB tahun 2021. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, pemerintah daerah wajib melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah. Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Oke, itu tadi info singkat seputar pembagian zonasi PPDB Online SD/SMP/SMA di DKI Jakarta tahun 2021 ini. Mendikbud menegaskan, zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki dampak lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pembagian zonasi PPDB Online di DKI Jakarta, kamu bisa cek situs Mamikos secara berkala ya. Nah, buat kamu yang sedang mencari info tempat tinggal sementara di luar kota, jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di kota manapun di Indonesia dengan praktis.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta