Info Pemilu 2019, Cara Pindah TPS Pemilu 2019!

Posted in: Informasi Penting

Info Pemilu 2019 – Tak terasa sebentar lagi Pemilu 2019 akan segera dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 17 April mendatang. Di tanggal tersebut, setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, berada dalam kondisi mental sehat, serta bukan anggota TNI/Polri, bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di domisili masing-masing. Namun, bagi para pemilih yang hendak mennyoblos di luar alamat KTP-nya tentu saja perlu mengurus proses administrasi terlebih dulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pemilih pada Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih.

Namun, proses administrasi pindah memilih ini hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019. Artinya, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus menngurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019. Nah apakah Anda sendiri sudah mengetahui bagaimana cara mengurus proses administrasinya? Apabila Anda berniat akan nyoblos di luar alamat di KTP Anda, ada baiknya Anda membaca informasi di bawah ini dengan seksama.

Info Pemilu 2019

Info Pemilu 2019, Begini Cara Pindah TPS

Proses administrasi yang dimaksud oleh pihak KPU ini adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya. Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus dan data Anda pun akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Meski demikian, jika pemilih sudah melewati batas waktu pengadministrasian pindah memilih atau lewat dari 30 hari jelang hari pemungutan suara, maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang masuk ke DPK, diberi kesempatan untuk memilih satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00. Syarat pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya, adalah dengan membawa e-KTP.

Ketentuan dan Prosedur Pindah TPS

Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pemilih yang berhak mengajukan pindah TPS adalah:

  • Individu yang sedang menjalankan tugas di luar kota pada saat Pemungutan Suara.
  • Sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau sedang mendampingi orang lain di rumah sakit.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili yang tercatat di KTP.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Sedang bekerja di luar domisili yang tercatat di KTP.

Para pemilih yang berada dalam kondisi-kondisi tersebut bisa mencoblos di TPS lain dengan cara:

1. Menyiapkan Bukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Identitas Sah

Bukti DPT bisa diperoleh dari KPU atau kantor kelurahan di domisili yang tercatat di KTP. Namun, pemilih juga bisa mencetak bukti DPT secara online dari situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di situs tersebut pemilih perlu memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Setelah mengisi data pribadi, pemilih bisa mencari namanya di DPT sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan yang tercatat di KTP-nya. Daftar tersebut kemudian bisa dicetak untuk pengurusan administrasi pindah TPS. Jika pemilih tidak bisa menemukan namanya di DPT, pemilih bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk pemrosesan lebih lanjut.

2. Melapor ke PPS dan Mengisi Formulir A5

Setelah menyiapkan bukti DPT dan identitas sah, pemilih bisa mendatangi kantor KPU/PPS terdekat dan melaporkan perihal rencana pindah TPS. Pemilih akan diminta mengisi formulir A5 sebanyak dua lembar. Lembar pertama untuk pemilih yang bersangkutan, sedangkan lembar kedua untuk arsip PPS. Setelah mengisi formulir, PPS akan mencatat nama pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan lokasi TPS baru yang dipilihnya.

3. Pindah TPS Paling Lambat Diurus 30 Hari Sebelum Pemilu

Administrasi untuk pindah TPS maksimal diurus 30 hari sebelum Pemilu, atau selambat-lambatnya 17 Maret 2019.
KPU juga telah mengatakan bahwa ada beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus dokumen pindah memilih. Di antaranya pelajar, narapidana, hingga korban bencana alam. Batas waktu 17 Februari ini diberikan agar KPU dapat mempersiapkan logistik pemilu. Berikut isi PKPU 8 tahun 2018 pasal 8 tentang pemungutan dan penghitungan suara yang mengatur tentang pindah memilih:

Pasal 8
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yangnbersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
d. tugas belajar;
e. pindah domisili; dan/atau
f. tertimpa bencana alam.

(3) Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

(4) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

(5) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT.

(6) Apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS.

Nah, itu tadi ulasan sedikit seputar Info Pemilu 2019, Cara Pindah TPS Pemilu 2019! yang dapat Mamikos tuliskan dalam artikel kali ini. Semoga apa yang telah Mamikos tuliskan disini dapat bermanfaat untuk kita semua dan dapat menambah wawasan Anda seputar Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat mendatang. Jangan lupa untuk selalu berkunjung ke situs blog Mamikos untuk mendapatkan informasi ter-update dan informasi menarik lainnya. Dan jangan lupa pula download aplikasi Mamikos di Play Store untuk akses yang lebih praktis lagi. Temukan pula informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen hanya di Mamikos.

Klik dan dapatkan kost idamanmu: