Kapan Pendaftaran Jalur Mandiri 2025 Dibuka? Berikut Jadwal dan Cara Daftar
Berbeda dari jalur SNBP dan SNBT yang sepenuhnya akan dipersiapkan oleh Tim SNPMB, jalur Mandiri akan dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing. Simak informasi lebih lengkapnya dalam artikel ini.
Di tahun ini, kuota penerimaan jalur Mandiri adalah 30 persen dari total keseluruhan.
Namun, khusus untuk PTN Berbadan Hukum (PTN BH) boleh melaksanakan SNBT dengan kuota minimal 30 persen dan kuota jalur Mandiri maksimum 50 persen.
PTN BH sendiri merupakan kampus yang didirikan oleh pemerintah sehingga memiliki wewenang untuk membuka dan menutup program studi, ataupun berkonsultasi dengan Menteri dalam menetapkan tarif atau biaya pendidikan.
Di Indonesia, ada 21 PTN-BH yang perlu kamu ketahui, yakni:
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Institut Pertanian Bogor (IPB) University
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Andalas (Unand)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Malang (UM)
- Universitas Negeri Padang (UNP)
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- Universitas Negeri Syiah Kuala (Unsyiah)
- Universitas Terbuka

Advertisement
Daftar PTN yang Memiliki Kuota Jalur Mandiri hingga 50 Persen
Di bawah ini merupakan deretan PTN BH dan PTN yang menyediakan kuota hingga 50 persen untuk jalur Mandiri 2025:
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Negeri Malang (UM)
- Universitas Andalas
- Universitas Negeri Padang (UNP)
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
- Universitas Terbuka
Aturan Terbaru Jalur Mandiri
Selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga sudah mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN.
Aturan ini dibuat supaya sistem penyelenggaraan seleksi mandiri dapat lebih adil dan transparan.
1. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri
Setiap PTN wajib mengumumkan pada khalayak luas minimal terkait 4 hal berikut ini:
- Kuota mahasiswa yang disediakan di fakultas atau program studi.
- Metode penilaian yang digunakan, apakah menggunakan tes secara mandiri, kerjasama tes melalui melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, atau metode lain jika diperlukan.
- Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.
- Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian dengan disertai bukti.